UJIAN TENGAH SEMESTER 1 PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN. REG C. INFRASTRUKTUR JALAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG. ILMU PEMERINTAHAN 2024

 

Nama              :  Ahmad Ratib Asraf Triputra                                               Minggu, 13 Okober 2024

NPM                :  2416021102

Program Studi :  Ilmu Pemerintahan

Mata Kuliah    : Pengantar Ilmu Pemerintahan

Dosen                : Drs. R Sigit Krisbitoro, M. I. P

 

PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN

INFRASTUKTUR JALAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG

 

LATAR BELAKANG

Jalan merupakan infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberilkan jalur transportasi bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Klasifikasikasi pembagian jalan dibagi menjadi 3 yaitu jalan Negara, Jalan Provinsi, dan jalan Kabupaten.

Kondisi jalan sangat berpengaruh dalam perekonomian suatu daerah. Penyediaan infrastruktur jalan merupakan salah satu sektor infrastruktur yang perkembangannya paling pesat dibanding infrastruktur lain. Sebanyak 67% sistem logistik dunia menggunakan infrastruktur jalan, dan 91% perjalanan penumpang di dunia juga masih menggunakan infrastruktur jalan (Gibbons et al., 2019). Dengan komposisi tersebut, infrastruktur jalan merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan ekonomi.

Semakin baik kondisi jalannya maka, biaya distibusi dsn waktu tempuh yang di butuhkan menjadi semakin murah dan singkat. Sebaliknya apabila kondisi jalannya buruk, maka semakin mahal dan lama proses distribusinya. Hal tersebut mempengaruhi harga jual dan daya beli masyarakat.

KONDISI JALAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021

Panjang Jalan Menurut Keadaan dan Status Jalan di Kabupaten Tulang Bawang, 2021 (Km)

 

Keadaan

Jalan Negara

Jalan Provinsi

Jalan Kabupaten

(1)

(2)

(3)

(4)

Jenis Permukaan

121.32

67.85

1041.47

a. Aspal

95.81

53.45

278.30

b. Perkerasan Beton

-

8.00

26.45

c. Lapis Penetrasi/latasir/macadam

-

-

230.50

d. Telpord/Kerikil/Urpil

-

-

385.97

e. Tanah/Belum Tembus

25.51

6.40

120.25

Kondisi Jalan

121.32

67.85

1041.47

a. Baik

89.76

36.33

30.50

b. Sedang

4.00

2.80

487.01

c. Rusak Ringan

7.50

4.07

393.74

d. Rusak Berat

20.06

24.65

130.22

Kelas Jalan

121.32

67.85

1041.46

a. Kelas I

-

-

-

b. Kelas II

-

-

-

c. Kelas III

-

-

-

d. Kelas IIIA

-

67.85

1041.46

d. Kelas IIIB

-

-

-

d. Kelas IIIC

121.32

-

-

e. Kelas Tidak Dirinci

-

-

-

Jumlah

121.32

67.85

1041.46

Sumber : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulang Bawang

 

Dari data di atas, dari 1041,46 KM jalan dengan status jalan kabupaten, hanya 30,50 KM dengan kondisi baik. 487,01 KM dengan kondisi sedang dan 523,97 KM dengan kondisi rusak ringan dan rusak berat. Dapat disimpulkan bahwa kondisi jalan dengan status jalan kabupaten di Kabupaten Tulang Bawang lebih dari 50% dalam kondisi rusak.

 

MASALAH

Kondisi jalan yang demikian di Kabupaten Tulang Bawang menimbulkan banyak permasalahan bagi masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang seperti terhambatnya distribusi logistik yang membuat harga - harga  bahan pangan tinggi, menurunnya daya beli masyarakat dan lain  sebagainya. Kondisi tersebut di alami hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang terutama di Bagian Tulanng Bawang Timur seperti pada Kecamatan Rawa Pitu, Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan Kecamatan Dente Teladas. Sedangkan di daerah tempat saya tinggal di Kecamatan Meraksa Aji, kondisi jalannya tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya. Di butuhkan waktu 1-2 jam untuk mencapai pusat perekonomian di Kecamatan Banjar Agung. Hal ini tentunya menimbulkan ketimpangan pembangunan antar kecamatan.

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian Ketiga Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan yang baik. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terutama dalam hal infrastruktur jalan yang belum dirasakan secara merata.

SOLUSI

Solusi yang dapat saya sarankan bagi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk mengatasi permasalahan infrastruktur jalan di Kabupaten Tulang Bawang adalah dengan memprioritasakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perbaikan infratruktur jalan. Ada istilah yang sering saya dengar yaitu “Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bisanya hanya membangun tapi tidak bisa merawat”. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang saya harap tidak hanya dapat membangun infrastruktur jalan yang baik tetapi juga dapat merawatnya. Tapi tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga harus bekerja sama dengan instansi terkait mengenai pengawasan dalam rangka mencegah korupsi dalam pembanguna dan perbaikan infratruktur jalan.

KESIMPULAN

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang harus memperhatikan dan memprioritaskan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang sehingga menghadirkan pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang. Saya juga sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dapat tidak hanya membangun tapi juga merawat infrastruktur jalan yang sudah ada.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulangbawang. (12 September 2022). Panjang Jalan Menurut Keadaan dan Status Jalan di Kabupaten Tulang Bawang, 2021 (Km). Diakses pada 13 Oktober 2024

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

https://journal.unpar.ac.id/index.php/HPJI/article/download/5058/3432

 

 



0 Comments