KEGAGALAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG MENGHADIRKAN INFRASTRUKTUR JALAN YANG BAIK BERDASARKAN BUKU "WHY NATION FAIL". PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN. ILMU PEMERINTAHAN 2024.





 Nama              :  Ahmad Ratib Asraf Triputra                                                   Selasa, 5 November 2024

NPM                :  2416021102

Program Studi :  Ilmu Pemerintahan

Mata Kuliah    : Pengantar Ilmu Pemerintahan

Dosen              : Drs. R Sigit Krisbitoro, M. I. P

 

PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN

KEGAGALAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG DALAM MENGHADIRKAN INFRASTRUKTUR JALAN YANG BAIK

 

LATAR BELAKANG

Jalan merupakan infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberilkan jalur transportasi bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Klasifikasikasi pembagian jalan dibagi menjadi 3 yaitu jalan Negara, Jalan Provinsi, dan jalan Kabupaten.

Kondisi jalan sangat berpengaruh dalam perekonomian suatu daerah. Penyediaan infrastruktur jalan merupakan salah satu sektor infrastruktur yang perkembangannya paling pesat dibanding infrastruktur lain. Sebanyak 67% sistem logistik dunia menggunakan infrastruktur jalan, dan 91% perjalanan penumpang di dunia juga masih menggunakan infrastruktur jalan (Gibbons et al., 2019). Dengan komposisi tersebut, infrastruktur jalan merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan ekonomi.

Semakin baik kondisi jalannya maka, biaya distibusi dsn waktu tempuh yang di butuhkan menjadi semakin murah dan singkat. Sebaliknya apabila kondisi jalannya buruk, maka semakin mahal dan lama proses distribusinya. Hal tersebut mempengaruhi harga jual dan daya beli masyarakat.

KONDISI JALAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG

Panjang Jalan Menurut Keadaan dan Status Jalan di Kabupaten Tulang Bawang, 2021 (Km)

 

Keadaan

Jalan Negara

Jalan Provinsi

Jalan Kabupaten

(1)

(2)

(3)

(4)

Jenis Permukaan

121.32

67.85

1041.47

a. Aspal

95.81

53.45

278.30

b. Perkerasan Beton

-

8.00

26.45

c. Lapis Penetrasi/latasir/macadam

-

-

230.50

d. Telpord/Kerikil/Urpil

-

-

385.97

e. Tanah/Belum Tembus

25.51

6.40

120.25

Kondisi Jalan

121.32

67.85

1041.47

a. Baik

89.76

36.33

30.50

b. Sedang

4.00

2.80

487.01

c. Rusak Ringan

7.50

4.07

393.74

d. Rusak Berat

20.06

24.65

130.22

Kelas Jalan

121.32

67.85

1041.46

a. Kelas I

-

-

-

b. Kelas II

-

-

-

c. Kelas III

-

-

-

d. Kelas IIIA

-

67.85

1041.46

d. Kelas IIIB

-

-

-

d. Kelas IIIC

121.32

-

-

e. Kelas Tidak Dirinci

-

-

-

Jumlah

121.32

67.85

1041.46

Sumber : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulang Bawang

 

Dari data di atas, dari 1041,46 KM jalan dengan status jalan kabupaten, hanya 30,50 KM dengan kondisi baik. 487,01 KM dengan kondisi sedang dan 523,97 KM dengan kondisi rusak ringan dan rusak berat. Dapat disimpulkan bahwa kondisi jalan dengan status jalan kabupaten di Kabupaten Tulang Bawang lebih dari 50% dalam kondisi rusak.

MASALAH

Kondisi jalan yang demikian di Kabupaten Tulang Bawang menimbulkan banyak permasalahan bagi masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang seperti terhambatnya distribusi logistik yang membuat harga - harga  bahan pangan tinggi, menurunnya daya beli masyarakat dan lain  sebagainya. Kondisi tersebut di alami hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang terutama di Bagian Tulanng Bawang Timur seperti pada Kecamatan Rawa Pitu, Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan Kecamatan Dente Teladas. Sedangkan di daerah tempat saya tinggal di Kecamatan Meraksa Aji, kondisi jalannya tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya. Di butuhkan waktu 1-2 jam untuk mencapai pusat perekonomian di Kecamatan Banjar Agung. Hal ini tentunya menimbulkan ketimpangan pembangunan antar kecamatan.

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian Ketiga Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan yang baik. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terutama dalam hal infrastruktur jalan yang belum dirasakan secara merata

SOLUSI

Solusi yang dapat saya sarankan bagi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk mengatasi permasalahan infrastruktur jalan di Kabupaten Tulang Bawang adalah dengan memprioritasakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perbaikan infratruktur jalan. Ada istilah yang sering saya dengar yaitu “Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bisanya hanya membangun tapi tidak bisa merawat”. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang saya harap tidak hanya dapat membangun infrastruktur jalan yang baik tetapi juga dapat merawatnya. Tapi tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga harus bekerja sama dengan instansi terkait mengenai pengawasan dalam rangka mencegah korupsi dalam pembanguna dan perbaikan infratruktur jalan.

PERTANYAAN TENTANG BUKU WHY NATION FAIL

1.     Kenapa ada negara kaya dan miskin?

Menurutnya, fenomena kesenjangan kemakmuran yang terjadi saat ini antara negara kaya dan miskin tidaklah disebabkan oleh faktor geografi, budaya, maupun kebodohan pemimpin. Melainkan disebabkan oleh institusi ekonomi dan politik, berikut tata hukum atau perundangan yang mempengaruhi mekanisme ekonomi dan insentif bagi rakyat.

2.     Apa faktor yang menyebabkan negara gagal?

Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku "Mengapa Negara Gagal" menekankan bahwa faktor utama yang menyebabkan kegagalan negara adalah institusi politik dan ekonomi. Mereka berargumen bahwa institusi inklusif mendorong partisipasi luas dan inovasi, sedangkan institusi ekstraktif menguntungkan elit dan menghambat pertumbuhan. Selain itu, mereka menyoroti pentingnya sejarah dan keputusan masa lalu dalam membentuk institusi, serta menegaskan bahwa tidak ada solusi universal untuk semua negara.

Di samping itu, menurut Noam Chomsky dalam Failed States: The Abuse of Power and the Assault on Democracy (Crows Nest, NSW Australia:2006), setidaknya terdapat beberapa karakter utama yang membuat negara tertentu dapat disebut sebagai negara gagal antara lain:

1. Negara gagal adalah  negara yang tidak memiliki kemauan atau kemampuan melindungi warga  negara   dari   berbagai   bentuk  kekerasan  dan  bahkan   kehancuran  tidak   dapat menjamin hak-hak  warga   negara  baik di  Tanah Air sendiri  maupun di luar  negeri  dan tidak mampu menegakkan dan mempertahankan berfungsinya konsep demokrasi.

2. Negara gagal mengacu pada negara tertentu yang menganggap diri mereka berada di luartatanan   hukum   baik   domestik  maupun  internasional,  yang   membuat   mereka   bebas melakukan agresi dan kekerasan.

3. Pemerintah   seakan-akan   tidak   lagi   dapat   menyediakan   kebutuhan   pokok,   seperti pelayanan   pendidikan,   pelayanan   kesehatan,   penyediaan   bahan   kebutuhan   pokok. Infrastruktur menjadi semakin tak keruan dan tidak efektif lagi.

4. Korupsi merajalela dan justru dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya mempunyai tugas pokok melindungi rakyat, masyarakat, dan negara terhadap gangguan korupsi itu, sepertiDPR, DPRD, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan anggota kabinet. Di negara-negara   gagal   sebenarnya   justru   negara   itu   bersekongkol   dengan  para   preman,mafia, dan teroris.

 5. Bentrokan-bentrokan horizontal di antara kelompok etnisitas yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Hal itu menunjukkan ketidakberdayaan aparat negara.

6. Hilangnya  kepercayaan  masyarakat  yang   merata   dan  menyeluruh   terhadap   eksistensi pemerintah.

3.     Apa faktor yang mempengaruhi negara berkembang?

Daron Acemoglu dan James Robinson dalam buku Why Nations Fail menekankan bahwa institusi politik dan ekonomi adalah faktor utama yang mempengaruhi kemajuan atau kemunduran negara berkembang. Mereka membedakan antara institusi inklusif, yang mendorong partisipasi luas dan distribusi kekayaan, dan institusi ekstraktif, yang menguntungkan elit dan menghambat pertumbuhan.

Negara-negara dengan institusi inklusif cenderung lebih makmur, sementara yang memiliki institusi ekstraktif terjebak dalam kemiskinan. Perubahan menuju institusi inklusif diperlukan untuk mengatasi ketidakstabilan dan ketimpangan ekonomi.

4.     Apakah regulasi dalam institusi politik dan ekonomi tersebut sudah benar atau masih kurang?

Daron Acemoglu dan James Robinson, dalam buku Why Nations Fail, berargumen bahwa keberhasilan suatu negara sangat dipengaruhi oleh desain institusi politik dan ekonomi. Mereka membedakan antara institusi inklusif, yang memungkinkan partisipasi luas dan distribusi kekayaan yang adil, dan institusi ekstraktif, yang menguntungkan elit dan menghambat pertumbuhan.

Menurut mereka, banyak negara masih memiliki institusi yang kurang inklusif, sehingga tidak mencapai kemakmuran yang optimal. Oleh karena itu, regulasi dalam institusi politik dan ekonomi di banyak negara perlu diperbaiki untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan

5.     Bagaimana pelayanannya, apakah masyarakat bisa berdaya dengan regulasi tersebut? jika sudah dikelola dengan baik pasti berhasil, jika tidak?

Regulasi yang baik dapat memberdayakan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam pembentukan peraturan daerah. Dengan memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan publik, memastikan kebijakan tidak sewenang-wenang.

Pemberdayaan masyarakat juga melibatkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan, sehingga mereka mampu memanfaatkan sumber daya secara mandiri. Namun, jika pengelolaan regulasi tidak efektif, potensi pemberdayaan ini tidak akan tercapai, mengakibatkan ketidakberdayaan. Keberhasilan tergantung pada keterlibatan dan dukungan pemerintah dalam proses ini.

6.     Cari apa saja kelemahan dalam institusi politik dan ekonomi tersebut?

Daron Acemoglu dan James Robinson dalam buku Why Nations Fail mengidentifikasi kelemahan institusi politik dan ekonomi sebagai berikut:

1. Institusi Ekstraktif: Mendorong penguasaan sumber daya oleh elit, menghambat partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketidakadilan ekonomi.

2. Kurangnya Checks and Balances: Institusi politik ekstraktif tidak memiliki mekanisme pengawasan, yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan.

3. Keterbatasan Inovasi: Institusi yang tidak inklusif mengurangi insentif untuk inovasi dan pertumbuhan ekonomi, menyebabkan stagnasi.

PANDANGAN MENGAPA PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG SEBAGAI PEMERINTAHAN YANG GAGAL

Tulang Bawang merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung merupakan cerminan dari pemerintahan yang gagal. Mengenai Tulang Bawang sebagai Pemerintahan yang gagal dapat dilihat dari pemerintah yang gagal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga kekuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Dalam tulisan ini, disinggung bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam menghadirkan infrastruktur jalan yang baik bagi masyarakat. Hal tersebut dibuktika dengan data dari  Badan Pusat Statistik 2021 yang menunjukkan bahwa dari 1041,46 KM jalan dengan status jalan kabupaten, hanya 30,50 KM dengan kondisi baik. 487,01 KM dengan kondisi sedang dan 523,97 KM dengan kondisi rusak ringan dan rusak berat. Dapat disimpulkan bahwa kondisi jalan dengan status jalan kabupaten di Kabupaten Tulang Bawang lebih dari 50% dalam kondisi rusak.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga tidak memenuhi Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian Ketiga Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan yang baik. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terutama dalam hal infrastruktur jalan yang belum dirasakan secara merata

KESIMPULAN

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang gagal dalam menghadirkan infrastruktur jalan yang baik bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga tidak memenuhi Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian Ketiga Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan yang baik.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang harus memperhatikan dan memprioritaskan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang sehingga menghadirkan pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang. Saya juga sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dapat tidak hanya membangun tapi juga merawat infrastruktur jalan yang sudah ada.

DAFTAR PUSTAKA                                                                

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulangbawang. (12 September 2022). Panjang Jalan Menurut Keadaan dan Status Jalan di Kabupaten Tulang Bawang, 2021 (Km).

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

"Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty"

https://www.kompasiana.com/saputroeko/67171b4f34777c535a323162/membedah-pesan-penting-dalam-why-nations-fail-ketika-lembaga-institusi-menentukan-nasib-bangsa

https://journal.unpar.ac.id/index.php/HPJI/article/download/5058/3432

https://www.researchgate.net/publication/329584885_Konsep_Negara_Gagal

Failed States: The Abuse of Power and the Assault on Democracy (Crows Nest, NSW Australia:2006),

 

 

 

 

 

 

 

0 Comments