Nama : Ahmad Ratib Asraf Triputra Selasa, 5 November 2024
NPM : 2416021102
Program Studi : Ilmu Pemerintahan
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Pemerintahan
Dosen : Drs. R Sigit Krisbitoro, M. I. P
PENGANTAR
ILMU PEMERINTAHAN
KEGAGALAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG DALAM MENGHADIRKAN INFRASTRUKTUR JALAN YANG BAIK
LATAR BELAKANG
Jalan
merupakan infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberilkan
jalur transportasi bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Klasifikasikasi
pembagian jalan dibagi menjadi 3 yaitu jalan Negara, Jalan Provinsi, dan jalan
Kabupaten.
Kondisi
jalan sangat berpengaruh dalam perekonomian suatu daerah. Penyediaan
infrastruktur jalan merupakan salah satu sektor infrastruktur yang perkembangannya
paling pesat dibanding infrastruktur lain. Sebanyak 67% sistem logistik dunia
menggunakan infrastruktur jalan, dan 91% perjalanan penumpang di dunia juga
masih menggunakan infrastruktur jalan (Gibbons et al., 2019). Dengan komposisi
tersebut, infrastruktur jalan merupakan salah satu komponen penting dalam
penyelenggaraan ekonomi.
Semakin baik kondisi jalannya maka, biaya distibusi dsn waktu tempuh yang di butuhkan menjadi semakin murah dan singkat. Sebaliknya apabila kondisi jalannya buruk, maka semakin mahal dan lama proses distribusinya. Hal tersebut mempengaruhi harga jual dan daya beli masyarakat.
KONDISI JALAN DI KABUPATEN
TULANG BAWANG
|
Panjang
Jalan Menurut Keadaan dan Status Jalan di Kabupaten Tulang Bawang, 2021 (Km) |
||||
|
|
||||
|
Keadaan |
Jalan
Negara |
Jalan
Provinsi |
Jalan
Kabupaten |
|
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
|
Jenis Permukaan |
121.32 |
67.85 |
1041.47 |
|
|
a. Aspal |
95.81 |
53.45 |
278.30 |
|
|
b. Perkerasan Beton |
- |
8.00 |
26.45 |
|
|
c. Lapis Penetrasi/latasir/macadam |
- |
- |
230.50 |
|
|
d. Telpord/Kerikil/Urpil |
- |
- |
385.97 |
|
|
e. Tanah/Belum Tembus |
25.51 |
6.40 |
120.25 |
|
|
Kondisi Jalan |
121.32 |
67.85 |
1041.47 |
|
|
a. Baik |
89.76 |
36.33 |
30.50 |
|
|
b. Sedang |
4.00 |
2.80 |
487.01 |
|
|
c. Rusak Ringan |
7.50 |
4.07 |
393.74 |
|
|
d. Rusak Berat |
20.06 |
24.65 |
130.22 |
|
|
Kelas Jalan |
121.32 |
67.85 |
1041.46 |
|
|
a. Kelas I |
- |
- |
- |
|
|
b. Kelas II |
- |
- |
- |
|
|
c. Kelas III |
- |
- |
- |
|
|
d. Kelas IIIA |
- |
67.85 |
1041.46 |
|
|
d. Kelas IIIB |
- |
- |
- |
|
|
d. Kelas IIIC |
121.32 |
- |
- |
|
|
e. Kelas Tidak Dirinci |
- |
- |
- |
|
|
Jumlah |
121.32 |
67.85 |
1041.46 |
|
|
Sumber : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulang Bawang |
||||
Dari data di atas, dari 1041,46
KM jalan dengan status jalan kabupaten, hanya 30,50 KM dengan kondisi baik.
487,01 KM dengan kondisi sedang dan 523,97 KM dengan kondisi rusak ringan dan
rusak berat. Dapat disimpulkan bahwa kondisi jalan dengan status jalan
kabupaten di Kabupaten Tulang Bawang lebih dari 50% dalam kondisi rusak.
MASALAH
Kondisi jalan yang demikian di
Kabupaten Tulang Bawang menimbulkan banyak permasalahan bagi masyarakat di
Kabupaten Tulang Bawang seperti terhambatnya distribusi logistik yang membuat
harga - harga bahan pangan tinggi, menurunnya
daya beli masyarakat dan lain sebagainya.
Kondisi tersebut di alami hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang
terutama di Bagian Tulanng Bawang Timur seperti pada Kecamatan Rawa Pitu,
Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan Kecamatan Dente
Teladas. Sedangkan di daerah tempat saya tinggal di Kecamatan Meraksa Aji,
kondisi jalannya tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya. Di butuhkan waktu
1-2 jam untuk mencapai pusat perekonomian di Kecamatan Banjar Agung. Hal ini
tentunya menimbulkan ketimpangan pembangunan antar kecamatan.
Berdasarkan Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian
Ketiga Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan
yang baik. Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam memberikan pelayanan yang baik bagi
masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terutama dalam hal infrastruktur jalan yang
belum dirasakan secara merata
SOLUSI
Solusi yang dapat saya sarankan bagi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk mengatasi permasalahan infrastruktur
jalan di Kabupaten Tulang Bawang adalah dengan memprioritasakan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perbaikan infratruktur jalan. Ada
istilah yang sering saya dengar yaitu “Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang bisanya hanya membangun tapi tidak bisa merawat”.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang saya harap tidak hanya dapat membangun
infrastruktur jalan yang baik tetapi juga dapat merawatnya. Tapi tak hanya itu,
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga harus bekerja sama dengan instansi
terkait mengenai pengawasan dalam rangka mencegah korupsi dalam pembanguna dan
perbaikan infratruktur jalan.
PERTANYAAN TENTANG BUKU WHY NATION FAIL
1. Kenapa ada negara kaya dan miskin?
Menurutnya,
fenomena kesenjangan kemakmuran yang terjadi saat ini antara negara kaya dan
miskin tidaklah disebabkan oleh faktor geografi, budaya, maupun kebodohan
pemimpin. Melainkan disebabkan oleh institusi ekonomi dan politik, berikut tata
hukum atau perundangan yang mempengaruhi mekanisme ekonomi dan insentif bagi
rakyat.
2. Apa faktor yang menyebabkan negara
gagal?
Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku "Mengapa Negara Gagal" menekankan bahwa faktor utama
yang menyebabkan kegagalan negara adalah institusi politik dan ekonomi. Mereka
berargumen bahwa institusi inklusif mendorong partisipasi luas dan inovasi,
sedangkan institusi ekstraktif menguntungkan elit dan menghambat pertumbuhan.
Selain itu, mereka menyoroti pentingnya sejarah dan keputusan masa lalu dalam
membentuk institusi, serta menegaskan bahwa tidak ada solusi universal untuk
semua negara.
Di samping itu, menurut Noam Chomsky dalam Failed States: The Abuse of
Power and the Assault on Democracy (Crows Nest, NSW Australia:2006), setidaknya
terdapat beberapa karakter utama yang membuat negara tertentu dapat disebut sebagai
negara gagal antara lain:
1. Negara gagal adalah negara yang
tidak memiliki kemauan atau kemampuan melindungi warga negara
dari berbagai bentuk
kekerasan dan bahkan
kehancuran tidak dapat menjamin hak-hak warga
negara baik di Tanah Air sendiri maupun di luar negeri
dan tidak mampu menegakkan dan mempertahankan berfungsinya konsep
demokrasi.
2. Negara gagal mengacu pada negara tertentu yang menganggap diri mereka
berada di luartatanan hukum baik
domestik maupun internasional, yang
membuat mereka bebas melakukan agresi dan kekerasan.
3. Pemerintah seakan-akan tidak
lagi dapat menyediakan
kebutuhan pokok, seperti pelayanan pendidikan,
pelayanan kesehatan, penyediaan
bahan kebutuhan pokok. Infrastruktur menjadi semakin tak
keruan dan tidak efektif lagi.
4. Korupsi merajalela dan justru dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya
mempunyai tugas pokok melindungi rakyat, masyarakat, dan negara terhadap
gangguan korupsi itu, sepertiDPR, DPRD, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung,
kepolisian, dan anggota kabinet. Di negara-negara gagal
sebenarnya justru negara
itu bersekongkol dengan
para preman,mafia, dan teroris.
5. Bentrokan-bentrokan horizontal di antara
kelompok etnisitas yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Hal itu menunjukkan
ketidakberdayaan aparat negara.
6. Hilangnya kepercayaan masyarakat yang merata dan menyeluruh terhadap eksistensi pemerintah.
3. Apa faktor yang mempengaruhi negara berkembang?
Daron Acemoglu dan James Robinson dalam buku Why Nations Fail menekankan
bahwa institusi politik dan ekonomi adalah faktor utama yang mempengaruhi
kemajuan atau kemunduran negara berkembang. Mereka membedakan antara institusi
inklusif, yang mendorong partisipasi luas dan distribusi kekayaan, dan
institusi ekstraktif, yang menguntungkan elit dan menghambat pertumbuhan.
Negara-negara dengan institusi inklusif cenderung lebih makmur, sementara
yang memiliki institusi ekstraktif terjebak dalam kemiskinan. Perubahan menuju
institusi inklusif diperlukan untuk mengatasi ketidakstabilan dan ketimpangan
ekonomi.
4. Apakah regulasi dalam institusi politik dan ekonomi tersebut sudah benar
atau masih kurang?
Daron Acemoglu dan James Robinson, dalam buku Why Nations Fail,
berargumen bahwa keberhasilan suatu negara sangat dipengaruhi oleh desain
institusi politik dan ekonomi. Mereka membedakan antara institusi inklusif,
yang memungkinkan partisipasi luas dan distribusi kekayaan yang adil, dan
institusi ekstraktif, yang menguntungkan elit dan menghambat pertumbuhan.
Menurut mereka, banyak negara masih memiliki institusi yang kurang
inklusif, sehingga tidak mencapai kemakmuran yang optimal. Oleh karena itu,
regulasi dalam institusi politik dan ekonomi di banyak negara perlu diperbaiki
untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan
5. Bagaimana pelayanannya, apakah masyarakat bisa berdaya dengan regulasi
tersebut? jika sudah dikelola dengan baik pasti berhasil, jika tidak?
Regulasi yang baik dapat memberdayakan masyarakat melalui partisipasi
aktif dalam pembentukan peraturan daerah. Dengan memberikan ruang untuk
menyampaikan aspirasi, masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan publik,
memastikan kebijakan tidak sewenang-wenang.
Pemberdayaan masyarakat juga melibatkan peningkatan pengetahuan dan
keterampilan, sehingga mereka mampu memanfaatkan sumber daya secara mandiri.
Namun, jika pengelolaan regulasi tidak efektif, potensi pemberdayaan ini tidak
akan tercapai, mengakibatkan ketidakberdayaan. Keberhasilan tergantung pada keterlibatan
dan dukungan pemerintah dalam proses ini.
6. Cari apa saja kelemahan dalam institusi politik dan ekonomi tersebut?
Daron Acemoglu dan James Robinson dalam buku Why Nations Fail mengidentifikasi kelemahan institusi politik dan
ekonomi sebagai berikut:
1. Institusi Ekstraktif: Mendorong penguasaan sumber daya oleh elit,
menghambat partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketidakadilan ekonomi.
2. Kurangnya Checks and Balances: Institusi politik ekstraktif tidak
memiliki mekanisme pengawasan, yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan.
3. Keterbatasan Inovasi: Institusi yang tidak inklusif mengurangi
insentif untuk inovasi dan pertumbuhan ekonomi, menyebabkan stagnasi.
PANDANGAN MENGAPA PEMERINTAH
KABUPATEN TULANG BAWANG SEBAGAI PEMERINTAHAN YANG GAGAL
Tulang Bawang merupakan salah
satu Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung merupakan cerminan dari
pemerintahan yang gagal. Mengenai Tulang Bawang sebagai Pemerintahan yang gagal
dapat dilihat dari pemerintah yang gagal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
dan juga kekuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Dalam tulisan ini, disinggung
bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam menghadirkan infrastruktur
jalan yang baik bagi masyarakat. Hal tersebut dibuktika dengan data dari Badan Pusat Statistik 2021 yang menunjukkan
bahwa dari 1041,46 KM jalan dengan status jalan kabupaten, hanya 30,50 KM
dengan kondisi baik. 487,01 KM dengan kondisi sedang dan 523,97 KM dengan
kondisi rusak ringan dan rusak berat. Dapat disimpulkan bahwa kondisi jalan
dengan status jalan kabupaten di Kabupaten Tulang Bawang lebih dari 50% dalam
kondisi rusak.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga tidak memenuhi Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian Ketiga Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan yang baik. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terutama dalam hal infrastruktur jalan yang belum dirasakan secara merata
KESIMPULAN
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang gagal dalam menghadirkan
infrastruktur jalan yang baik bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang juga tidak memenuhi Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berdasarkan Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian Ketiga
Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan yang baik.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
harus memperhatikan dan memprioritaskan pembangunan dan perbaikan infrastruktur
jalan di seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang sehingga menghadirkan
pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang. Saya juga
sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dapat tidak hanya
membangun tapi juga merawat infrastruktur jalan yang sudah ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan
Pusat Statistik Kabupaten Tulangbawang. (12 September 2022). Panjang Jalan
Menurut Keadaan dan Status Jalan di Kabupaten Tulang Bawang, 2021 (Km).
Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan
"Why
Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty"
https://www.kompasiana.com/saputroeko/67171b4f34777c535a323162/membedah-pesan-penting-dalam-why-nations-fail-ketika-lembaga-institusi-menentukan-nasib-bangsa
https://journal.unpar.ac.id/index.php/HPJI/article/download/5058/3432
https://www.researchgate.net/publication/329584885_Konsep_Negara_Gagal
Failed States: The Abuse of Power and the
Assault on Democracy (Crows Nest, NSW Australia:2006),

0 Comments