BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kebebasan
berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk
Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan
sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.Kebebasan
berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh
konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Pasal 28 UUD
1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana
ditetapkan denagn udang-undang”.
Selain itu, ada
juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Kita Harus
Bertahan Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas
dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat
tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25. Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap
orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai
hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun
elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
.
1.2 RUMUSAN MASALH
1. Kritik terhadap fungsi pelayanan
Lapor Mas Wapres
- Kritik terhadap fungsi pengaturan UU Nomor 11 Tahun
2020
- Kritik terhadap fungsi pemberdayaan Tingkat Pendidikan
di Indonesia Tahun 2022
- Kritik terhadap fungsi pembangunan dalam kegagalan
pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam menyediakan infrastruktur jalan
yang baik
1.3
TUJUAN
- Memberikan kritik dan saran terhadap fungsi pelayanan
Lapor Mas Wapres
2.
Memberikan
kritik dan saran terhadap fungsi pengaturan UU Nomor 11 Tahun 2020
3.
Memberikan
kritik dan saran terhadap fungsi pemberdayaan Tingkat Pendidikan di Indonesia
Tahun 2022
4.
Memberikan
kritik dan saran terhadap fungsi pembangunan dalam kegagalan pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang dalam menyediakan infrastruktur jalan yang baik
5.
Memenuhi
Tugas Pengantar Ilmu Pemerintahan
1.4 MANFAAT
Memperdalam dalam pemberian kritik serta
saran dalam rangka menciptakan Good
Governace
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 KRITIK TERHADAP FUNGSI PELAYANAN
PENGANDUAN LAPOR MAS WAPRES
2.1.1 LATAR BELAKANG
Lapor Mas
Wapres merupakan program yang digagas oleh Wakil Presiden Republik Indonesia,
Gibran Rakabuming Raka, Guna mengoptimalkan proses pelayanan dan
memudahkan masyarakat dalam melaporkan aduan yang dirasakan masyarakat.
Layanan aduan resmi dibuka mulai Senin, 11 Novembar 2024.
Layanan aduan Lapor Mas Wapres dibuka pada hari kerja yakni Senin-Jumat pukul
08.00 – 14.00 WIB. Layanan ini dapat diakses secara tatap muka maupun secara
daring. Layanan secara daring dapat diakses lewat aplikasi Whatsapp dengan
menghubungi nomor 0811 1704 2207. Layanan secara tatap muka dilakukan dengan
datang langsung ke Istana Wakil Presiden Republik Indonesia. Tetapi, kuota
aduan secara tatap muka dibatasi hanya 50 aduan dalam sehari karena
keterbatasan sumber daya.
2.1.2 KRITIK
Layanan
Pengaduan Lapor Mas Wapres merupakan sebuah gebrakan dimana masyarakat dapat
mengadu langsung ke Wakil Presiden tentang masalah yang dihadapi dan dijanjikan
akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu 14 hari kerja. Layanan Pengaduan Lapor
Mas Wapres sejauh ini sudah menerima banyak laporan dari warga mulai dari
masalah tidak punya rumah, tidak punya laptop, ijazah di tahan karena nunggak
SPP dan masih banyak lagi.
Yang perlu
dikiritik daalm layanan ini adalah sangat terbatasnya kuota aduan tatap muka
perharinya yaitu 50 aduan. Hal ini menyebabkan kekecewaan bagi masyarakat yang
sudah menunggu lama di depan Istana Wakil Presiden tetapi kuota aduannya sudah
habis. Di samping itu, banyak masyarakat yang sekedar iseng dalam menggunakan
layanan ini sehingga menyebabkan yang benar benar membutuhkan tidak dapat
menggunakannya.
2.1.3 SARAN
Layanan Pengaduan
Lapor Mas Wapres merupakan sebuah program yang harus diapresiasi. Saran untuk
Layanan Pengaduan Lapor Mas Wapres adalah menambah kuota layanan tatap muka di
Istana Wakil Presiden sehingga lebih banyak masyarakat yang mengadu dan
memberikan teguran atau sanksi bagi masyarakat yang iseng dalam menggunakan
layanan ini.
2.2 KRITIK TERHADAP FUNGSI PENGATURAN
PENETAPAN UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
2.2.1 LATAR BELAKANG
Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah Undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR
RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan
tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan
dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan
pembebasan tanah.
2.2.2 KRITIK
Undang Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menimbulkan banyak polemik dimasyarakat
khususnya kaum buruh dan pekerja. Pengesahan Undang Undang ini dengan vokal di
tolak oleh kaum buruh dan pekerja karena di anggap hanya menguntungkan para
pengusaha dan merugikan kaum buruh. Pemerintah terkesan mengabaikan dan tidak
memikirkan suara para buruh dalam pengesahan Undang Undang ini.
2.2.3 SARAN
Seharusnya
pemerintah melibatkan perwakilan dari seluruh komponen baik pengusaha maupun
kaum buruh dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kesejahteraan kaum
buruh sehingga keputusannya dapat diterima dan saling menguntungkan semua
pihak.
2.3 KRITIK TERHADAP FUNGSI PEMBERDAYAAN
TINGKAT PENDIDIKAN DI INDONESIA TAHUN 2022
2.3.1 LATAR BELAKANG
Presiden Republik Indonesia memiliki visi dan misi pendidikan
untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian
melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri,
beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong
royong, dan berkebhinekaan global.
Pendidikan menjadi salah satu kunci dari arah pembangunan
Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu membangun SDM tangguh yang dinamis, produktif,
terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama
industri dan talenta global. Arah pembangunan SDM tersebut merupakan satu dari
tujuh agenda pembangunan nasional 2020-2024 yaitu meningkatkan sumber daya
manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Tahun 2022, tingakat pendidikan di Indonesia sebagian besar
masih di dominasi masyarakat yang tidak sekolah atau tidak tamat SD sebesar
23,61 % dari seluruh penduduk Indonesia dan masyarakat yang tamat SD sebesar
23, 4%. Hal ini tentu saja menjadi masalah tersendiri bagi Pemerintah Republik
Indonesia. Tujuan Indonesia Emas Tahun 2045 hanya sekedar angan-angan apabila
masalah pendidikan ini tidak segera di atasi
2.3.2 PERSETASE TINGKAT PENDIDIKAN DI INDONESIA TAHUN 2022
Merujuk data Dirjen Dukcapil, penduduk Indonesia berjumlah 275,36 juta
jiwa pada 2022 (Juni). Dari jumlah tersebut, ternyata hanya 6,41% yang
mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi. Rinciannya, D1 dan D2 0,41%, D3
sejumlah 1,28%, S1 sejumlah 4,39%, S2 sejumlah 0,31%, dan hanya 0,02% penduduk
yang sudah mengenyam pendidikan jenjang S3.
2.3.3 KRITIK
Salah satu
indikator untuk mengukur kemajuan suatu negara dapat dilihat melalui kualitas
pendidikan formalnya. Hal ini karena pendidikan dapat mencerminkan tingkah
laku, sikap, dan sifat masyarakatnya melalui penerapan ilmu pada kehidupan.
Melihat data
di atas, sangat memprihatinkan dimana hampir separuh dari masyarakat Indonesia
hanya mengeyam pendidikan di bangku SD dan kurang 5% yang pernah mengenyam pendidikan
tinggi. Hal tersebut merupakan masalah yang harus segera diatasi oleh pemerintah
untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Saat ini,
kualiatas pendidikan baik kurikulum, sarana prasarana, kesejahteraan tenaga
pendidik masih sangat kurang terutama di daerah pelosok dan pedalaman. Pemerintah
seharusnya mengutamakan sektor pendidikan dalam setiap pengambilan keputusan.
2.3.4 SARAN
Untuk
memperbaiki pendidikan di Indonesia, dibutuhkan kerjasama baik masyarakat maupun
pemerintah. Pemerintah wajib memprioritaskan sektor pendidikan dan menyediakan segala hal dalam rangka memperbaiki
pendidikan di Indonesia. Seperti pemenuhan sarana prasarana pendidikan seperti
ruang kelas yang layak, sekolah yang memadai, akses ke pendidikan yang mudah
secara finansial, penyediaan beasiswa yang tepat sasaran bagi masyarakat yang
kurang mampu dan memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidikan.
2.4 KRITIK TERHADAP FUNGSI PEMBANGUNAN
DALAM KEGAGALAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG DALAM MENGHADIRKAN
INFRASTRUKTUR YANG BAIK
2.4.1 LATAR BELAKANG
Jalan
merupakan infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberilkan
jalur transportasi bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Klasifikasikasi
pembagian jalan dibagi menjadi 3 yaitu jalan Negara, Jalan Provinsi, dan jalan
Kabupaten.
Kondisi
jalan sangat berpengaruh dalam perekonomian suatu daerah. Penyediaan
infrastruktur jalan merupakan salah satu sektor infrastruktur yang
perkembangannya paling pesat dibanding infrastruktur lain. Sebanyak 67% sistem
logistik dunia menggunakan infrastruktur jalan, dan 91% perjalanan penumpang di
dunia juga masih menggunakan infrastruktur jalan (Gibbons et al., 2019). Dengan
komposisi tersebut, infrastruktur jalan merupakan salah satu komponen penting
dalam penyelenggaraan ekonomi.
Semakin baik kondisi jalannya maka,
biaya distibusi dsn waktu tempuh yang di butuhkan menjadi semakin murah dan
singkat. Sebaliknya apabila kondisi jalannya buruk, maka semakin mahal dan lama
proses distribusinya. Hal tersebut mempengaruhi harga jual dan daya beli
masyarakat.
2.4.2 KONDISI JALAN DI
KABUPATEN TULANG BAWANG
Panjang
Jalan Menurut Keadaan dan Status Jalan di Kabupaten Tulang Bawang, 2021 (Km) |
||||
|
||||
Keadaan |
Jalan
Negara |
Jalan
Provinsi |
Jalan
Kabupaten |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
Jenis Permukaan |
121.32 |
67.85 |
1041.47 |
|
a. Aspal |
95.81 |
53.45 |
278.30 |
|
b. Perkerasan Beton |
- |
8.00 |
26.45 |
|
c. Lapis Penetrasi/latasir/macadam |
- |
- |
230.50 |
|
d. Telpord/Kerikil/Urpil |
- |
- |
385.97 |
|
e. Tanah/Belum Tembus |
25.51 |
6.40 |
120.25 |
|
Kondisi Jalan |
121.32 |
67.85 |
1041.47 |
|
a. Baik |
89.76 |
36.33 |
30.50 |
|
b. Sedang |
4.00 |
2.80 |
487.01 |
|
c. Rusak Ringan |
7.50 |
4.07 |
393.74 |
|
d. Rusak Berat |
20.06 |
24.65 |
130.22 |
|
Kelas Jalan |
121.32 |
67.85 |
1041.46 |
|
a. Kelas I |
- |
- |
- |
|
b. Kelas II |
- |
- |
- |
|
c. Kelas III |
- |
- |
- |
|
d. Kelas IIIA |
- |
67.85 |
1041.46 |
|
d. Kelas IIIB |
- |
- |
- |
|
d. Kelas IIIC |
121.32 |
- |
- |
|
e. Kelas Tidak Dirinci |
- |
- |
- |
|
Jumlah |
121.32 |
67.85 |
1041.46 |
|
Sumber : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulang Bawang |
Dari data di atas, dari 1041,46
KM jalan dengan status jalan kabupaten, hanya 30,50 KM dengan kondisi baik.
487,01 KM dengan kondisi sedang dan 523,97 KM dengan kondisi rusak ringan dan
rusak berat. Dapat disimpulkan bahwa kondisi jalan dengan status jalan
kabupaten di Kabupaten Tulang Bawang lebih dari 50% dalam kondisi rusak.
2.4.3 MASALAH
Kondisi jalan yang demikian di
Kabupaten Tulang Bawang menimbulkan banyak permasalahan bagi masyarakat di
Kabupaten Tulang Bawang seperti terhambatnya distribusi logistik yang membuat
harga - harga bahan pangan tinggi,
menurunnya daya beli masyarakat dan lain
sebagainya. Kondisi tersebut di alami hampir di seluruh wilayah di
Kabupaten Tulang Bawang terutama di Bagian Tulanng Bawang Timur seperti pada
Kecamatan Rawa Pitu, Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan
Kecamatan Dente Teladas. Sedangkan di daerah tempat saya tinggal di Kecamatan
Meraksa Aji, kondisi jalannya tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya. Di
butuhkan waktu 1-2 jam untuk mencapai pusat perekonomian di Kecamatan Banjar
Agung. Hal ini tentunya menimbulkan ketimpangan pembangunan antar kecamatan.
Berdasarkan Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian
Ketiga Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan
yang baik. Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam memberikan pelayanan yang baik bagi
masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terutama dalam hal infrastruktur jalan yang
belum dirasakan secara merata
2.4.4 SOLUSI
Solusi yang dapat saya sarankan
bagi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk mengatasi permasalahan
infrastruktur jalan di Kabupaten Tulang Bawang adalah dengan memprioritasakan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perbaikan infratruktur
jalan. Ada istilah yang sering saya dengar yaitu “Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bisanya hanya membangun tapi tidak
bisa merawat”. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang saya harap tidak hanya
dapat membangun infrastruktur jalan yang baik tetapi juga dapat merawatnya. Tapi
tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga harus bekerja sama
dengan instansi terkait mengenai pengawasan dalam rangka mencegah korupsi dalam
pembanguna dan perbaikan infratruktur jalan.
2.4.5 PANDANGAN MENGAPA
PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG SEBAGAI PEMERINTAHAN YANG GAGAL
Tulang Bawang merupakan salah
satu Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung merupakan cerminan dari
pemerintahan yang gagal. Mengenai Tulang Bawang sebagai Pemerintahan yang gagal
dapat dilihat dari pemerintah yang gagal dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dan juga kekuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugasnya dengan
baik.
Dalam tulisan ini, disinggung
bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam menghadirkan infrastruktur
jalan yang baik bagi masyarakat. Hal tersebut dibuktika dengan data dari Badan Pusat Statistik 2021 yang menunjukkan
bahwa dari 1041,46 KM jalan dengan status jalan kabupaten, hanya 30,50 KM
dengan kondisi baik. 487,01 KM dengan kondisi sedang dan 523,97 KM dengan
kondisi rusak ringan dan rusak berat. Dapat disimpulkan bahwa kondisi jalan
dengan status jalan kabupaten di Kabupaten Tulang Bawang lebih dari 50% dalam
kondisi rusak.
Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang juga tidak memenuhi Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berdasarkan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan Bagian Ketiga Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang
Baik (AUPB), Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan
yang baik. Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam memberikan pelayanan yang baik bagi
masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terutama dalam hal infrastruktur jalan yang
belum dirasakan secara merata
2.4.6
KESIMPULAN
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang gagal dalam menghadirkan
infrastruktur jalan yang baik bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang juga tidak memenuhi Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berdasarkan Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian Ketiga
Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan yang baik.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
harus memperhatikan dan memprioritaskan pembangunan dan perbaikan infrastruktur
jalan di seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang sehingga menghadirkan
pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang. Saya juga
sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dapat tidak hanya
membangun tapi juga merawat infrastruktur jalan yang sudah ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Pasal
28 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal
28 E Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
UU
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
https://www.idntimes.com/news/indonesia/sunariyah/lapor-mas-wapres-cara-syarat-tata-tertib-alur-pengaduan
Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Statistik
Pendidikan 2023
Databooks
Persentase Pendidikan Indonesia
https://goodstats.id/infographic/tingkat-pendidikan-masyarakat-indonesia-pSqsI
https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/16/170000265/bagaimana-kondisi-pendidikan-indonesia-saat-ini
Badan
Pusat Statistik Kabupaten Tulangbawang. (12 September 2022). Panjang Jalan
Menurut Keadaan dan Status Jalan di Kabupaten Tulang Bawang, 2021 (Km).
Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan
"Why
Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty"
https://www.kompasiana.com/saputroeko/67171b4f34777c535a323162/membedah-pesan-penting-dalam-why-nations-fail-ketika-lembaga-institusi-menentukan-nasib-bangsa
https://journal.unpar.ac.id/index.php/HPJI/article/download/5058/3432
https://www.researchgate.net/publication/329584885_Konsep_Negara_Gagal
Failed States: The Abuse of Power and the
Assault on Democracy (Crows Nest, NSW Australia:2006),
0 Comments