KRIRIK TERHADAP FUNGSI PELAYANAN, FUNGSI PENGATURAN, FUNGSI PEMBERDAYAAN, DAN FUNGSI PEMBANGUNAN PEMERINTAH BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA. PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN. ILMU PEMERINTAHAN 2024.

 



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 LATAR BELAKANG

Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.

 

Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan denagn udang-undang”.

 

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

 

Kita Harus Bertahan Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25. Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
.

 

 

 

1.2 RUMUSAN MASALH

1.    Kritik terhadap fungsi pelayanan Lapor Mas Wapres

  1. Kritik terhadap fungsi pengaturan UU Nomor 11 Tahun 2020
  2. Kritik terhadap fungsi pemberdayaan Tingkat Pendidikan di Indonesia Tahun 2022
  3. Kritik terhadap fungsi pembangunan dalam kegagalan pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam menyediakan infrastruktur jalan yang baik

 

 

1.3  TUJUAN

 

  1. Memberikan kritik dan saran terhadap fungsi pelayanan Lapor Mas Wapres

2.     Memberikan kritik dan saran terhadap fungsi pengaturan UU Nomor 11 Tahun 2020

3.     Memberikan kritik dan saran terhadap fungsi pemberdayaan Tingkat Pendidikan di Indonesia Tahun 2022

4.     Memberikan kritik dan saran terhadap fungsi pembangunan dalam kegagalan pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam menyediakan infrastruktur jalan yang baik

5.     Memenuhi Tugas Pengantar Ilmu Pemerintahan

 

 

1.4 MANFAAT

Memperdalam dalam pemberian kritik serta saran dalam rangka menciptakan Good Governace

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 KRITIK TERHADAP FUNGSI PELAYANAN PENGANDUAN LAPOR MAS WAPRES

 

2.1.1 LATAR BELAKANG

Lapor Mas Wapres merupakan program yang digagas oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, Guna mengoptimalkan proses pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam melaporkan aduan yang dirasakan masyarakat.

 

Layanan aduan resmi dibuka mulai Senin, 11 Novembar 2024. Layanan aduan Lapor Mas Wapres dibuka pada hari kerja yakni Senin-Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan ini dapat diakses secara tatap muka maupun secara daring. Layanan secara daring dapat diakses lewat aplikasi Whatsapp dengan menghubungi nomor 0811 1704 2207. Layanan secara tatap muka dilakukan dengan datang langsung ke Istana Wakil Presiden Republik Indonesia. Tetapi, kuota aduan secara tatap muka dibatasi hanya 50 aduan dalam sehari karena keterbatasan sumber daya.

 

2.1.2 KRITIK

 

Layanan Pengaduan Lapor Mas Wapres merupakan sebuah gebrakan dimana masyarakat dapat mengadu langsung ke Wakil Presiden tentang masalah yang dihadapi dan dijanjikan akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu 14 hari kerja. Layanan Pengaduan Lapor Mas Wapres sejauh ini sudah menerima banyak laporan dari warga mulai dari masalah tidak punya rumah, tidak punya laptop, ijazah di tahan karena nunggak SPP dan masih banyak lagi.

 

Yang perlu dikiritik daalm layanan ini adalah sangat terbatasnya kuota aduan tatap muka perharinya yaitu 50 aduan. Hal ini menyebabkan kekecewaan bagi masyarakat yang sudah menunggu lama di depan Istana Wakil Presiden tetapi kuota aduannya sudah habis. Di samping itu, banyak masyarakat yang sekedar iseng dalam menggunakan layanan ini sehingga menyebabkan yang benar benar membutuhkan tidak dapat menggunakannya.

 

2.1.3 SARAN

 

Layanan Pengaduan Lapor Mas Wapres merupakan sebuah program yang harus diapresiasi. Saran untuk Layanan Pengaduan Lapor Mas Wapres adalah menambah kuota layanan tatap muka di Istana Wakil Presiden sehingga lebih banyak masyarakat yang mengadu dan memberikan teguran atau sanksi bagi masyarakat yang iseng dalam menggunakan layanan ini.

 

2.2 KRITIK TERHADAP FUNGSI PENGATURAN PENETAPAN UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

 

2.2.1 LATAR BELAKANG

Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah Undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

 

 

 

 

2.2.2 KRITIK

 

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menimbulkan banyak polemik dimasyarakat khususnya kaum buruh dan pekerja. Pengesahan Undang Undang ini dengan vokal di tolak oleh kaum buruh dan pekerja karena di anggap hanya menguntungkan para pengusaha dan merugikan kaum buruh. Pemerintah terkesan mengabaikan dan tidak memikirkan suara para buruh dalam pengesahan Undang Undang ini.

 

 

2.2.3 SARAN

 

Seharusnya pemerintah melibatkan perwakilan dari seluruh komponen baik pengusaha maupun kaum buruh dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kesejahteraan kaum buruh sehingga keputusannya dapat diterima dan saling menguntungkan semua pihak.

 

2.3 KRITIK TERHADAP FUNGSI PEMBERDAYAAN TINGKAT PENDIDIKAN DI INDONESIA TAHUN 2022

 

2.3.1 LATAR BELAKANG

Presiden Republik Indonesia memiliki visi dan misi pendidikan untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.

 

Pendidikan menjadi salah satu kunci dari arah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu membangun SDM tangguh yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global. Arah pembangunan SDM tersebut merupakan satu dari tujuh agenda pembangunan nasional 2020-2024 yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

 

Tahun 2022, tingakat pendidikan di Indonesia sebagian besar masih di dominasi masyarakat yang tidak sekolah atau tidak tamat SD sebesar 23,61 % dari seluruh penduduk Indonesia dan masyarakat yang tamat SD sebesar 23, 4%. Hal ini tentu saja menjadi masalah tersendiri bagi Pemerintah Republik Indonesia. Tujuan Indonesia Emas Tahun 2045 hanya sekedar angan-angan apabila masalah pendidikan ini tidak segera di atasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.3.2 PERSETASE TINGKAT PENDIDIKAN DI INDONESIA TAHUN 2022

Merujuk data Dirjen Dukcapil, penduduk Indonesia berjumlah 275,36 juta jiwa pada 2022 (Juni). Dari jumlah tersebut, ternyata hanya 6,41% yang mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi. Rinciannya, D1 dan D2 0,41%, D3 sejumlah 1,28%, S1 sejumlah 4,39%, S2 sejumlah 0,31%, dan hanya 0,02% penduduk yang sudah mengenyam pendidikan jenjang S3.

 

2.3.3 KRITIK

 

Salah satu indikator untuk mengukur kemajuan suatu negara dapat dilihat melalui kualitas pendidikan formalnya. Hal ini karena pendidikan dapat mencerminkan tingkah laku, sikap, dan sifat masyarakatnya melalui penerapan ilmu pada kehidupan.

 

Melihat data di atas, sangat memprihatinkan dimana hampir separuh dari masyarakat Indonesia hanya mengeyam pendidikan di bangku SD dan  kurang 5% yang pernah mengenyam pendidikan tinggi. Hal tersebut merupakan masalah yang harus segera diatasi oleh pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

 

Saat ini, kualiatas pendidikan baik kurikulum, sarana prasarana, kesejahteraan tenaga pendidik masih sangat kurang terutama di daerah pelosok dan pedalaman. Pemerintah seharusnya mengutamakan sektor pendidikan dalam setiap pengambilan keputusan.

 


2.3.4 SARAN

 

Untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia, dibutuhkan kerjasama baik masyarakat maupun pemerintah. Pemerintah wajib memprioritaskan sektor pendidikan dan  menyediakan segala hal dalam rangka memperbaiki pendidikan di Indonesia. Seperti pemenuhan sarana prasarana pendidikan seperti ruang kelas yang layak, sekolah yang memadai, akses ke pendidikan yang mudah secara finansial, penyediaan beasiswa yang tepat sasaran bagi masyarakat yang kurang mampu dan memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidikan.

 

 

 

2.4 KRITIK TERHADAP FUNGSI PEMBANGUNAN DALAM KEGAGALAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG DALAM MENGHADIRKAN INFRASTRUKTUR YANG BAIK

 

2.4.1 LATAR BELAKANG

Jalan merupakan infrastruktur fisik yang dirancang dan dibangun untuk memberilkan jalur transportasi bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Klasifikasikasi pembagian jalan dibagi menjadi 3 yaitu jalan Negara, Jalan Provinsi, dan jalan Kabupaten.

Kondisi jalan sangat berpengaruh dalam perekonomian suatu daerah. Penyediaan infrastruktur jalan merupakan salah satu sektor infrastruktur yang perkembangannya paling pesat dibanding infrastruktur lain. Sebanyak 67% sistem logistik dunia menggunakan infrastruktur jalan, dan 91% perjalanan penumpang di dunia juga masih menggunakan infrastruktur jalan (Gibbons et al., 2019). Dengan komposisi tersebut, infrastruktur jalan merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan ekonomi.

Semakin baik kondisi jalannya maka, biaya distibusi dsn waktu tempuh yang di butuhkan menjadi semakin murah dan singkat. Sebaliknya apabila kondisi jalannya buruk, maka semakin mahal dan lama proses distribusinya. Hal tersebut mempengaruhi harga jual dan daya beli masyarakat.

 

 

 

 

2.4.2 KONDISI JALAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG

Panjang Jalan Menurut Keadaan dan Status Jalan di Kabupaten Tulang Bawang, 2021 (Km)

 

Keadaan

Jalan Negara

Jalan Provinsi

Jalan Kabupaten

(1)

(2)

(3)

(4)

Jenis Permukaan

121.32

67.85

1041.47

a. Aspal

95.81

53.45

278.30

b. Perkerasan Beton

-

8.00

26.45

c. Lapis Penetrasi/latasir/macadam

-

-

230.50

d. Telpord/Kerikil/Urpil

-

-

385.97

e. Tanah/Belum Tembus

25.51

6.40

120.25

Kondisi Jalan

121.32

67.85

1041.47

a. Baik

89.76

36.33

30.50

b. Sedang

4.00

2.80

487.01

c. Rusak Ringan

7.50

4.07

393.74

d. Rusak Berat

20.06

24.65

130.22

Kelas Jalan

121.32

67.85

1041.46

a. Kelas I

-

-

-

b. Kelas II

-

-

-

c. Kelas III

-

-

-

d. Kelas IIIA

-

67.85

1041.46

d. Kelas IIIB

-

-

-

d. Kelas IIIC

121.32

-

-

e. Kelas Tidak Dirinci

-

-

-

Jumlah

121.32

67.85

1041.46

Sumber : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulang Bawang

 

Dari data di atas, dari 1041,46 KM jalan dengan status jalan kabupaten, hanya 30,50 KM dengan kondisi baik. 487,01 KM dengan kondisi sedang dan 523,97 KM dengan kondisi rusak ringan dan rusak berat. Dapat disimpulkan bahwa kondisi jalan dengan status jalan kabupaten di Kabupaten Tulang Bawang lebih dari 50% dalam kondisi rusak.

2.4.3 MASALAH

Kondisi jalan yang demikian di Kabupaten Tulang Bawang menimbulkan banyak permasalahan bagi masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang seperti terhambatnya distribusi logistik yang membuat harga - harga  bahan pangan tinggi, menurunnya daya beli masyarakat dan lain  sebagainya. Kondisi tersebut di alami hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang terutama di Bagian Tulanng Bawang Timur seperti pada Kecamatan Rawa Pitu, Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan Kecamatan Dente Teladas. Sedangkan di daerah tempat saya tinggal di Kecamatan Meraksa Aji, kondisi jalannya tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya. Di butuhkan waktu 1-2 jam untuk mencapai pusat perekonomian di Kecamatan Banjar Agung. Hal ini tentunya menimbulkan ketimpangan pembangunan antar kecamatan.

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian Ketiga Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan yang baik. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terutama dalam hal infrastruktur jalan yang belum dirasakan secara merata

2.4.4 SOLUSI

Solusi yang dapat saya sarankan bagi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk mengatasi permasalahan infrastruktur jalan di Kabupaten Tulang Bawang adalah dengan memprioritasakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perbaikan infratruktur jalan. Ada istilah yang sering saya dengar yaitu “Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bisanya hanya membangun tapi tidak bisa merawat”. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang saya harap tidak hanya dapat membangun infrastruktur jalan yang baik tetapi juga dapat merawatnya. Tapi tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga harus bekerja sama dengan instansi terkait mengenai pengawasan dalam rangka mencegah korupsi dalam pembanguna dan perbaikan infratruktur jalan.

 

2.4.5 PANDANGAN MENGAPA PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG SEBAGAI PEMERINTAHAN YANG GAGAL

Tulang Bawang merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung merupakan cerminan dari pemerintahan yang gagal. Mengenai Tulang Bawang sebagai Pemerintahan yang gagal dapat dilihat dari pemerintah yang gagal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga kekuatan pemerintah untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Dalam tulisan ini, disinggung bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam menghadirkan infrastruktur jalan yang baik bagi masyarakat. Hal tersebut dibuktika dengan data dari  Badan Pusat Statistik 2021 yang menunjukkan bahwa dari 1041,46 KM jalan dengan status jalan kabupaten, hanya 30,50 KM dengan kondisi baik. 487,01 KM dengan kondisi sedang dan 523,97 KM dengan kondisi rusak ringan dan rusak berat. Dapat disimpulkan bahwa kondisi jalan dengan status jalan kabupaten di Kabupaten Tulang Bawang lebih dari 50% dalam kondisi rusak.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga tidak memenuhi Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian Ketiga Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan yang baik. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang gagal dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terutama dalam hal infrastruktur jalan yang belum dirasakan secara merata

 

2.4.6 KESIMPULAN

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang gagal dalam menghadirkan infrastruktur jalan yang baik bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga tidak memenuhi Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bagian Ketiga Pasal 10 Tentang Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melanggar poin h yaitu pelayanan yang baik.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang harus memperhatikan dan memprioritaskan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang sehingga menghadirkan pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang. Saya juga sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dapat tidak hanya membangun tapi juga merawat infrastruktur jalan yang sudah ada.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA                                                                

Pasal 28 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28 E Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

https://www.idntimes.com/news/indonesia/sunariyah/lapor-mas-wapres-cara-syarat-tata-tertib-alur-pengaduan

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Statistik Pendidikan 2023

Databooks Persentase Pendidikan Indonesia

https://goodstats.id/infographic/tingkat-pendidikan-masyarakat-indonesia-pSqsI

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/16/170000265/bagaimana-kondisi-pendidikan-indonesia-saat-ini

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulangbawang. (12 September 2022). Panjang Jalan Menurut Keadaan dan Status Jalan di Kabupaten Tulang Bawang, 2021 (Km).

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

"Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty"

https://www.kompasiana.com/saputroeko/67171b4f34777c535a323162/membedah-pesan-penting-dalam-why-nations-fail-ketika-lembaga-institusi-menentukan-nasib-bangsa

https://journal.unpar.ac.id/index.php/HPJI/article/download/5058/3432

https://www.researchgate.net/publication/329584885_Konsep_Negara_Gagal

Failed States: The Abuse of Power and the Assault on Democracy (Crows Nest, NSW Australia:2006),

 


0 Comments