UJIAN AKHIR SEMESTER. PENGANTAR ILMU PEMERINTAHAN. ILMU PEMERINTAHAN 2024

 






Nama              :  Ahmad Ratib Asraf Triputra                                               Kamis, 4 Desember 2024

NPM                :  2416021102

Program Studi :  Ilmu Pemerintahan

Mata Kuliah    : Pengantar Ilmu Pemerintahan

Dosen              : Drs. R Sigit Krisbitoro, M. I. P



Materi 1: Pengertian Ilmu

  1. Mengapa ilmu pemerintahan diklasifikasikan sebagai ilmu?

Persoalan pokok dalam tesis ini yang berjudul, "Hakekat Ilmu Pemerintahan" ialah adanya ketidakjelasan mengenai obyek dan kedudukan Ilmu Pemerintahan terhadap ilmu-ilmu yang lain, khususnya Ilmu Politik. Peranan Filsafat menjadi penting, karena melalui kajian filsafat dan kritik filsafat dapat diketahui apa yang menjadi kelemahan ilmu dan sekaligus diketahui pula caranya untuk memperkuat landasan ilmiahnya.

Teori Pertumbuhan Pengetahuan dari Karl Popper, yang menyatakan bahwa pengetahuan bertolak dari problem dan ilmu bertolak hanya dengan problem menjadi relevant dalam penulisan tesis ini. Ilmu pemerintahan oleh sejumlah sarjana Ilmu Politik, dipersoalkan mengenai ada atau tidaknya ilmu tersebut. Jadi Ilmu Pemerintahan menghadapi problem utamanya, yaitu tentang keberadaannya. Polemik terhadap Ilmu Pemerintahan telah berlangsung lama dan menahun. Bagi Karl Popper problem tersebut sangat menguntungkan bagi ilmu yang bersangkutan. Karena bertolak dari "Teori Pertumbuhan Pengetahuan", problem yang dialami oleh Ilmu Pemerintahan harus menjadi pendorong terhadap tumbuhnya upaya-upaya untuk mempertahankan dan memperkuat landasan ilmiahnya.[1]

Ilmu disebut sistematis karena tersusun berdasarkan teori-teori yang telah diuji melalui metode ilmiah. Proses sistematis ini mencakup pengumpulan data, pengujian hipotesis, dan penarikan kesimpulan yang didasarkan pada bukti-bukti yang valid​

  1. Apa yang dimaksud dengan “ilmu harus dapat diuji”?

Ilmu didefinisikan secara beragam oleh para ahli filsafat dan ilmuwan. Misalnya, menurut Karl Popper, ilmu adalah usaha untuk membuat hipotesis yang bisa diuji dan dapat dibantah, sementara Immanuel Kant melihat ilmu sebagai pengetahuan yang diatur secara sistematis berdasarkan hukum-hukum yang dapat diuji secara empiris. Secara umum, ilmu diakui sebagai pengetahuan yang diperoleh melalui metode ilmiah yang melibatkan pengamatan, eksperimen, dan penalaran.[2]

Ilmu harus dapat diuji artinya semua teori atau pengetahuan yang dihasilkan oleh ilmu harus bisa diverifikasi atau diuji kembali oleh peneliti lain dengan menggunakan metode yang sama, sehingga hasilnya dapat divalidasi secara objektif​.

Materi 2: Pendekatan dalam Ilmu Sosial

  1. Apa yang dimaksud pendekatan interpretatif dalam penelitian sosial?

Pendekatan interpretatif adalah pendekatan yang mendasarkan analisis pada pemahaman dan interpretasi makna di balik data, bukan hanya pada angka dan fakta semata. Dengan menggunakan pendekatan ini, kita dapat menggali lebih dalam untuk memahami konteks, nilai, dan perspektif yang mendasari data yang diamati. Inilah yang membuat pendekatan interpretatif menjadi alat yang kuat dalam mengeksplorasi kompleksitas manusia dan fenomena sosial. [3]

Pendekatan Interpretatif adalah analisis sistematis mengenai aksi sosial yang bermakna melalui observasi manusia secara terperinci dan langsung dalam latar ilmiah, supaya bisa memperoleh pemahaman dan interpretasi mengenai cara orang menciptakan dan mempertahankan dunia sosial mereka.

  1. Apa yang dimaksud pendekatan historis dalam penelitian sosial?

Pendekatan historis atau Heuristik, yaitu kegiatan menghimpun jejak-jejak masa lampau, yakni proses mencari untuk menemukan sumber-sumber sejarah. Kritik, yaitu menyelidiki apakah jejak-jejak itu sejati baik isi maupun betuknya. Interpretasi, yaitu menentukan makna saling berhubungan dari fakta-fakta yang diperoleh itu.

Pendekatan historis memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung penelitian yang kita lakukan saat ini. Melalui pendekatan ini, kita dapat melihat bagaimana ide-ide dan konsep-konsep telah berkembang dari masa ke masa, membentuk fondasi bagi pengetahuan dan pemahaman kita saat ini. Dengan memahami sejarah, kita dapat melihat pola-pola yang muncul, perkembangan yang terjadi, serta kesalahan dan keberhasilan yang dapat memberikan pembelajaran berharga bagi penelitian masa kini. Selain itu, pendekatan historis juga memungkinkan kita untuk menempatkan penelitian kita dalam konteks yang lebih luas, sehingga kita dapat memahami implikasi dari hasil-hasil penelitian tersebut dalam kerangka waktu yang lebih panjang.[4]

Materi 3: Pendekatan dalam Ilmu Pemerintahan

  1. Bagaimana pendekatan politik ideologis berperan bagi pemerintahan?

Dalam pendekatan ini,  pemerintahan dilihat sebagai resultante  atau hasil bersama dari pelbagai macam faktor dan kekuatan yang ada dalam masyarakat /negara. Faktor-faktor atau kekuatan  kekuatan tersebut antara lain adalah keadaan geografis, demografi, taraf perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan masyarakatnya, aspirasi politik yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, partai-partai politik, dasar dan tujuan negara, dsb.

Birokrasi pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari proses politik dan kegiatan politik. Pada setiap gugusan masyarakat  yang membentuk  suatu tata kepemerintahan  tidak bisa dilepaskan  dari aspek politik ini. Politik terdiri dari orangorang yang berperilaku  dan bertindak politik (consist of people acting politically)  yang diorganisasikan  secara politik  oleh kelompok-kelompok kepentingan  dan berusaha mempengaruhi pemerintah untuk mengambil  dan melaksanakan  suatu kebijakan atau tindakan  yang bisa mengangkat  kepentingannya dan mengesampingkan  kelompok lainnya ( Miftah Thoha, 203:27)

  1. Mengapa pendekatan ekologis dianggap penting dalam mempelajari Ilmu Pemerintahan, dan Bagaimana pendekatan ini diterapkan dalam studi pemerintahan?

Pendekatan ekologis dianggap penting karena melihat bagaimana faktor lingkungan. Bagaimana pendekatan ini diterapkan adalah dengan menganalisis bagaimana kondisi luar, seperti demografi atau kondisi ekonomi, bisa mempengaruhi kebijakan pemerintahan dan cara pengambilan keputusan oleh pemerintah. Misalnya, pemerintahan di daerah dengan sumber daya alam yang melimpah akan membuat kebijakan yang berbeda dibandingkan dengan daerah yang kekurangan sumber daya.

 

Materi 4: Negara, Pemerintah, dan Pemerintahan

  1. Mengapa penting untuk membedakan antara konsep Negara, Pemerintah, dan Rezim dalam Ilmu Pemerintahan, serta bagaimana perbedaan ini mempengaruhi dinamika pemerintahan?

Pentingnya untuk membedakan antara Negara, Pemerintah, dan Rezim adalah karena masing-masing memiliki pengertian yang berbeda yang dapat mempengaruhi analisis dan pemahaman kita terhadap fenomena pemerintahan.

Negara adalah tatanan sosial, politik, dan ekonomi yang lebih luas, Pemerintah merujuk pada lembaga atau individu yang memiliki wewenang untuk mengelola negara, sementara Rezim adalah pola tertentu dalam mengorganisasi aparatur negara yang mencerminkan sistem pemerintahan tertentu (misalnya, demokrasi atau otoritarian). Perbedaan ini mempengaruhi dinamika pemerintahan di mana ketiganya akan membantu menganalisis perubahan kebijakan, transisi kekuasaan, dan stabilitas negara, serta memahami bagaimana suatu negara berfungsi di bawah sistem pemerintahan tertentu.

  1. Apa yang dimaksud dengan Rezim?

Dalam politikrezim (bahasa Prancis: régime) adalah bentuk pemerintah atau seperangkat aturan, norma budaya atau sosial, dll. Yang mengatur operasi suatu pemerintah atau lembaga dan interaksinya dengan masyarakat. Menurut KBBI, rezim adalah tata pemerintah negara atau pemerintahan yang berkuasa dan menguasai secara total.[5]

Materi 5: Konsep Kekuasaan dalam Pandangan Foucault

  1. Di mana Foucault menempatkan kekuasaan dalam relasi sosial menurut pandangannya?

Menurut Foucault, kekuasaan tidak dapat dilokalisasi di satu tempat atau hanya pada satu individu atau lembaga. Kekuasaan tersebar di mana-mana dan ada dalam setiap struktur dan relasi sosial. Kekuasaan terbentuk melalui hubungan antar individu yang sederajat.

Bagi Foucault, kekuasaan tidak dipahami sebagai sebuah kepemilikan layaknya properti atau posisi, melainkan dipahami sebagai sebuah strategi dalam masyarakat yang melibatkan relasi-relasi yang beragam.[6]

  1. Bagaimana Foucault memandang relasi antara kekuasaan dan pengetahuan dalam pemerintahan?

Foucault memandang bahwa kekuasaan dan pengetahuan memiliki hubungan yang sangat kuat. Pengetahuan digunakan oleh pemerintah sebagai bentuk kekuasaan untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat. Misalnya, pemerintah bisa menyembunyikan data tertentu, seperti data korban bencana atau penerima bantuan, untuk mengontrol informasi dan memperoleh manfaat dari kekuasaan yang dimilikinya.

Salah satu konsep utama dalam pemikiran Foucault adalah pemahaman tentang kekuasaan sebagai suatu praktik yang meresap dalam seluruh lapisan masyarakat. Ia menolak pandangan tradisional tentang kekuasaan sebagai entitas yang dimiliki atau dipegang oleh individu atau institusi tertentu. Sebaliknya, Foucault menggambarkan kekuasaan sebagai jaringan hubungan sosial yang tersebar di seluruh masyarakat.[7]

 

Materi 6: Negara Menurut Pemikiran Aristoteles

  1. Apa negara menurut pemikiran Aristoteles?

Menurut Aristitoles, yang juga merupakan murid dari Plato,negara adalahgabungan keluarga sehingga membentuk sebuah kelompok besar. Kebahagiaan dalam negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan individu. Sebaliknya, bila manusia ingin bahagia, ia harus bernegara, karena manusia saling membutuhkan satu sama lain untuk kepentingan hidupnya. Berbeda dengan Plato yang merupakan peletak dasar ajaran idealisme, Aristoteles merupakan pengembang ajaran realisme.[8]

"Tri-Partite Classification" dikembangkan oleh Aristoteles. Tujuan utama dari negara, menurut Aristoteles, adalah untuk mencapai kebaikan yang tertinggi bagi umat manusia, dengan mengutamakan kepentingan umum. Negara harus menjadi kesatuan masyarakat yang berorientasi pada tujuan tertentu, yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

  1. Apa yang dimaksud dengan konsep "aristokrasi" dalam pemikiran Aristoteles dan bagaimana konsep ini diterapkan dalam pemerintahan kontemporer?

Aristokrasi, menurut Aristoteles, adalah pemerintahan oleh sekelompok elit yang memiliki status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik tinggi. Dalam pemerintahan kontemporer, konsep aristokrasi lebih jarang diterapkan secara formal, tetapi dalam beberapa negara, fenomena ini bisa terlihat dalam dominasi kelompok elit tertentu dalam politik, seperti halnya dalam tradisi politik di Indonesia yang mengaitkan elit politik dengan kerajaan atau budaya tradisional.[9]

  1. Apa yang bentuk negara yang ideal menurut Aristoteles?

Bentuk negara yang ideal menurut Aristoteles adalah oligarki, yakni pemerintahan orang-orang tertentu berdasarkan harta, darah atau turunan, kedudukan, pendidikan dan sebagainya (yang berdasarkan pada kualitas, mutu), dengan bentuk demokrasi, yakni pemerintahan berdasarkan orang banyak (yang berdasarkan pada kuantitas). [10]

Materi 7: Negara Menurut Pemikiran Rousseau

      1.  Mengapa Rousseau menolak konsepsi pemikiran Hobbes yang melihat bahwa   manusia     dalam keadaan alamiah adalah jahat dan tercela?

            Ia secara tegas menolak konsepsi Hobbes yang melihat bahwa manusia dalam keadaan alamiah adalah jahat dan tercela. Menurut Rousseau, dikarenakan penjagaan diri yang ingin dilakukan manusia dalam keadaan alamiah, maka manusia berusaha untuk melakukan penjagaan dirinya terhadap orang lain. Sehingga konsekuensi dari perilaku tersebut, tercipta kedamaian pada keadaan alami.

            Berbeda dengan Hobbes bahwa penjagaan diri yang dilakukan manusia justru mengakibatkan terjadinya penindasan antara satu individu terhadap individu lainnya. Rosseau mengungkapkan dalam tulisannya, bahwa bahkan binatang sekalipun enggan melompati tubuh-tubuh hidup. Maka dari itu merujuk pada Fable of the Bees, Rousseau mengutarakan bahwa manusia adalah mahkluk penyayang dan berperasaan. Dengan kasih sayang inilah yang membedakan antara manusia dengan monster lainnya.[11]

2.  Apa yang menjadi fokus utama pemikiran Rousseau tentang negara?

Pemikiran utama Rousseau tentang negara berfokus pada bagaimana negara seharusnya dibentuk agar manusia tetap bebas dan alami. Ia menekankan bahwa negara harus mencerminkan kehendak umum (volonté générale), yang merupakan kepentingan bersama dari seluruh individu dalam masyarakat. Negara yang sah adalah negara yang berasal dari kontrak sosial antara individu-individu di dalamnya, dan negara tersebut harus berorientasi pada kepentingan umum, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

3.   Apa perbedaan antara kehendak individu (volonté particulière) dan kehendak umum (volonté générale) menurut Rousseau?

Kehendak individu (volonté particulière) adalah kepentingan pribadi dari masing-masing individu yang cenderung hanya memperjuangkan keuntungan atau kebutuhannya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan umum. Sementara itu, kehendak umum (volonté générale) adalah kepentingan bersama yang muncul ketika individu-individu bersatu untuk membentuk tujuan bersama yang lebih besar. Rousseau percaya bahwa meskipun individu memiliki kehendak pribadi, terdapat komponen kepentingan umum di dalamnya yang dapat dibentuk melalui dialog dan konsensus untuk menciptakan negara yang adil.

 

Materi 8: Konsep Dasar dalam Studi Ilmu pemerintahan

  1. Apa kekurangan dari sistem otonomi daerah?

Kekurangan yang paling utama dari sistem otonomi daerah ini adalah kurang siapnya daerah dalam mengatur daerahnya. Ketidakmerataan sumber daya membuat pembangunan daerah tidak merata, ada yang berhasil namun ada juga yang belum berhasil.[12]

  1. Apa perbedaan desentralisasi dan otonomi daerah?

Desentralisasi memberikan landasan bagi daerah otonom untuk menjalankan otonominya, sedangkan otonomi daerah menjadi tujuan akhir dari proses desentralisasi. Kedua konsep ini saling mendukung dan memperkuat satu sama lain.

  1. Apa kelebihan dari sistem otonomi daerah?

Dalam menjalankan otonomi daerah, ada beberapa kelebihan yang didapatkan suatu daerah apabila dapat memaksimalkan sistem ini. Berikut ini adalah empat kelebihan dari otonomi daerah yang perlu kita ketahui:

1.     Pemerintah provinsi dan kabupaten serta kota dapat melihat kebutuhan yang mendasar pada daerah kekuasaannya untuk menjadi prioritas pembangunan.

2.     Pelaksanaan otonomi daerah telah berhasil membuat pembangunan di daerah menjadi lebih maju, lebih cepat berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

3.     Daerah dapat mengatur tata kelola pemerintahan daerahnya secara mandiri melalui Peraturan Daerah, dengan catatan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.

4.     Pemerintah daerah bersama masyarakat derah dapat saling bekerja sama dalam membangun wilayahnya menjadi lebih maju.

Keberhasilan otonomi daerah terletak pada kewenangan kepala daerah untuk melihat dan menemukan persoalan mendasar yang ada di daerahnya. Otonomi daerah memberikan daerah agar bisa lebih maju, berkembang dan bersaing dengan daerah-daerah lainya.[13]

Materi 9: Fungsi Pemerintahan

  1. Apa saja empat fungsi pemerintahan?

Fungsi pemerintahan menjadi empat bagian, yaitu:

1.     Fungsi Pelayanan (Public Service)

2.     Fungsi Pembangunan (Development)

3.     Fungsi Pemberdayaan (Empowering)

4.     Fungsi Pengaturan (Regulation)

  1. Apa yang dimaksud dengan fungsi politik ceremonial dalam pemerintahan menurut Andrew Heywood?

Fungsi politik ceremonial adalah peran yang dimainkan oleh pejabat eksekutif (seperti presiden, gubernur, atau menteri) dalam kegiatan yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan rakyat terhadap pemerintah. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan simbolik dan resmi, seperti peresmian proyek-proyek pembangunan (misalnya jalan, jembatan, bandara, dll) yang melibatkan pejabat eksekutif secara langsung.

Materi 10: Memahami Ilmu Pemerintahan

  1. Apa realasi agama dalam negara?

Dalam pandangan Islam, hubungan agama-negara adalah hubungan yang positif, dalam arti bahwa agama membutuhkan negara agar agama dapat diterapkan sepenuhnya, dan bahwa agama tanpa  negara  adalah  cacat,  yang  akan  menyebabkan  pengurangan  dan  distorsi  yang  parah. negara dan masyarakatnya mengatur semua aspek kehidupan. Maka dari itu, tidak heran banyak pendapat  para  ulama  dan  cendekiawan  Islam  yang  menegaskan  bahwa  agama-negara  adalah sesuatu yang tidak mungkin terpisahkan. Keduanya ibarat dua keping mata uang, atau bagaikan dua saudara kembar (tau`amaani). Jika dipisah, hancurlah perikehidupan manusia. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ul Fatawa juz 28 halaman 394 telah menyatakan “Jika kekuasaan terpisah dari agama, atau jika agama terpisah dari kekuasaan, niscaya keadaan manusia akan rusak.”[14]

Religion tidak dapat terpisah dari negara. Konstitusi dan  setiap undang-undang yang mengatur

Kendatipun pemerintahan dianggap oleh sebagian pejuang agama tertentu sebagai subordinat dari agama, namun relasi agama dan pemerintahan tak pernah sepi dari perdebatan pemikiran. Di kelompok penganut agama yang berpikiran eksklusif maupun rorforoi menganggap bahwa pemerintahan merupakan area yang berbeda dalam praktiknya. Kelompok pertama menganggap bahwa pemerintahan bagian kecil dari cabang-cabang dalam urusan agama hanyalah itu sendiri. Sementara kelompok kedua yang berpandangan sekuler cenderung melihat agama hanyalah jalan bagi upaya membangun konstruksi spiritual dengan yang Maha pencipta. Sedangkan pemerintahan pada sisi lain merupakan bentuk konsensus dari komunitas di dalamnya untuk mengelola hubungan sesamanyaguna mencapai tujuan bersama lewat kontrak sosial.

  1. Apa yang dimaksud dengan ilmu pemerintahan?

Ilmu pemerintahan (bahasa Belanda : bestuurskunde) adalah ilmu tentang metode mengatur, menguasai, dan mengelola negara. KBBI online pun mendefinisikan hal serupa tentang ilmu pemerintahan yakni ilmu tentang metode mengatur, menguasai, dan mengelola negara.

Perkembangan pemerintahan itu juga ditentukan oleh perkembangan masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang melandasinya seperti pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan penjarahan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang lain dan telah menjadi faktorfaktor yang memacu perkembangan pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara.[15]

Ilmu Pemerintahan adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang organisasi, proses, dan kebijakan dalam pemerintahan suatu negara. Ilmu ini melibatkan berbagai aspek, seperti politik, hukum, ekonomi, dan administrasi publik. Dalam ilmu pemerintahan, para ahli berusaha untuk memahami dan menganalisis berbagai fenomena yang terkait dengan pemerintahan, mulai dari pembentukan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi kebijakan yang telah dijalankan.[16]

Materi 11: Ilmu Pemerintahan dan Syarat Ilmu Pengetahuan

  1. Apa yang dimaksud landasan Epistemologis dalam kajian Ilmu Pemerintahan?

Epistemologi merupakan proses dalam memperoleh ilmu pengetahuan yang dimaksud. Mengkaji Ilmu Pemerintahan secara epistemologi dapat dilakukan melalui perkembangan Ilmu Pemerintahan itu sendiri.

Ilmu Pemerintahan seringkali dianggap sebagai ilmu pengetahuan yang baru. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Taliziduhu Ndraha12 dimana Ilmu Pemerintahan (bestuurswetenschap) mengalami beberapa tahapan perkembangan. Tahap pertama, gejala pemerintahan dikaji melalui sudut pandang dan cara menurut ilmu yang ada dimasa itu sehingga objek itu menjadi ruang-lingkup dan dipelajari sebagai materia atau bagian integral disiplin lain. Seperti ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi, ilmu ekonomi, dan ilmu administrasi.

  1. Mengapa negara menjadi objek material dalam ilmu pemerintahan?

Negara menjadi objek material karena pemerintahan bertujuan untuk mengelola negara, baik dalam aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pemahaman tentang negara sebagai objek material membantu dalam menganalisis bagaimana pemerintahan berfungsi untuk mengatur dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Negara adalah salah satu bentuk organisasi politik yang paling umum dan penting dalam kehidupan manusia. Negara memiliki peran dan fungsi yang sangat besar dalam menata dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di bidang politikekonomisosialbudaya, maupun pertahanan dan keamanan.[17]

Materi 12: Mengenal Ilmu Pemerintahan

  1. Mengapa suatu Negara ada?

Menurut para ahli, terbentuknya negara dapat dijelaskan melalui beberapa teori, antara lain:

1.     Teori Hukum Alam: Negara terbentuk karena adanya hukum alam.

2.     Teori Ketuhanan (Teokrasi): Negara berdasarkan doktrin teokritis.

3.     Teori Kontrak Sosial: Negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat.

  1. Apa syarat terbentuknya suatu Negara?

Negara diharuskan memiliki empat unsur agar dapat didefinisikan sebagai negara, yaitu penduduk permanen, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.

Berikut penjelasan mengenai empat syarat tersebut:

1. Penduduk Permanen

Maksud dari penduduk permanen di sini adalah orang atau manusia yang tinngal di sebuah negara. Jika masyarakat atau rakyat permanen tidak ada, maka negara akan kehilangan syaratnya.Secara garis besar, penduduk ini dibagi menjadi dua jenis., yakni warga negara dan bukan warga negara.

Dalam kategori ini, penduduk permanen masuk ke dalam jenis warga negara. Dengan begitu, mereka punya identitas khusus di wilayah tersebut dan memiliki hubungan timbal balik kepada negaranya.

2. Wilayah Tetap

Daerah yang diduduki oleh masyarakat dapat disebut sebuah negara jika wilayah tersebut memiliki patokan pasti—terdapat batas dengan negara lain. Batas-batas ini meliputi dua macam, yaitu batas darat dan laut.

Oleh karena itu, batas-batas ini dianggap sebagai wilayah atau teritori yang dimiliki oleh suatu negara. Kita dapat melihat contoh dari wilayah Indonesia yang memiliki batas di Sabang dan Merauke.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Ketika sebuah wilayah dihuni oleh masyarakat, harus terdapat satu lembaga yang bekerja sebagai kepala dan mengatur kehidupan bernegara. Lembaga ini disebut sebagai pemerintahan.

Demi menjalankan kehidupan bernegara agar sesuai dengan tujuan pertama kali dibentuknya negara, pemerintahan yang berdaulat diakui dan diberi kuasa untuk mengatur.

4. Kemampuan untuk Menjalin Hubungan dengan Negara Lain

Sebuah negara memerlukan proses yang panjang agar dapat mencapai syarat ini. Dapat dikatakan bahwa menjalin hubungan dengan pihak luar berarti “pihak luar tersebut mengakui kedaulatan pemerintahan sebuah negara”.

Dengan begitu, negara-negara secara internasional mengakui suatu negara baik secara kenyataan dan secara hukum bahwa sebuah negara telah lahir. Tentunya, dengan memiliki penduduk, wilayah, dan pemerintahan yang mengaturnya.[18]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://lontar.ui.ac.id/detail?id=77533

Popper, K. R. (1959). The Logic of Scientific Discovery. Hutchinson & Co.

https://publishjurnal.com/2024/02/13/pendekatan-interpretatif-memahami-makna-di-balik-data/

https://publishjurnal.com/2024/02/12/pendekatan-historis-menyusuri-jejak-waktu-dalam-penelitian/

https://id.wikipedia.org/wiki/Rezim

https://www.sosiologi.info/2020/07/pemikiran-michel-foucault-teori-relasi-kuasa.html

https://www.kompasiana.com/noviaayu4014/659ad6f8c57afb66d3098233/pemikiran-michel-foucault-kekuasaan-pengetahuan-dan-arkeologi-pengetahuan

https://www.kompasiana.com/twondo/57e232d9917e61a53cb12346/aristoteles-dan-pemikirannya-mengenai-negara

Losco, Joseph. 2005. Political Theory, Kajian Klasik dan Kontemporer. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

inmind.id/rangkuman-pemikiran-aristoteles/

https://inmind.id/rangkuman-pemikiran-politik-rousseau/

https://www.gramedia.com/literasi/kelebihan-dan-kekurangan-otonomi-daerah/

 

https://www.researchgate.net/publication/371121627_Relasi_Agama_dan_Politik_di_Indonesia

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_pemerintahan

 

https://redasamudera.id/definisi-ilmu-pemerintahan-menurut-ahli/

 

https://an-nur.ac.id/blog/konsep-negara-tujuan-negara-dan-urgensi-dasar-negara.

 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-berdirinya-negara



[1] https://lontar.ui.ac.id/detail?id=77533

[2] Popper, K. R. (1959). The Logic of Scientific Discovery. Hutchinson & Co.

 

[3] https://publishjurnal.com/2024/02/13/pendekatan-interpretatif-memahami-makna-di-balik-data/

 

[4] https://publishjurnal.com/2024/02/12/pendekatan-historis-menyusuri-jejak-waktu-dalam-penelitian/

[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Rezim

[6] https://www.sosiologi.info/2020/07/pemikiran-michel-foucault-teori-relasi-kuasa.html

[7]https://www.kompasiana.com/noviaayu4014/659ad6f8c57afb66d3098233/pemikiran-michel-foucault-kekuasaan-pengetahuan-dan-arkeologi-pengetahuan

[8]https://www.kompasiana.com/twondo/57e232d9917e61a53cb12346/aristoteles-dan-pemikirannya-mengenai-negara

 

[9] Losco, Joseph. 2005. Political Theory, Kajian Klasik dan Kontemporer. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

[10] inmind.id/rangkuman-pemikiran-aristoteles/

[11] https://inmind.id/rangkuman-pemikiran-politik-rousseau/

[12] https://www.gramedia.com/literasi/kelebihan-dan-kekurangan-otonomi-daerah/

[13] https://www.gramedia.com/literasi/kelebihan-dan-kekurangan-otonomi-daerah/

 

[14] https://www.researchgate.net/publication/371121627_Relasi_Agama_dan_Politik_di_Indonesia

[15] https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_pemerintahan

[16] https://redasamudera.id/definisi-ilmu-pemerintahan-menurut-ahli/

[17] https://an-nur.ac.id/blog/konsep-negara-tujuan-negara-dan-urgensi-dasar-negara.

[18] https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-berdirinya-negara

0 Comments