Nama : Ahmad Ratib Asraf Triputra Kamis, 4 Desember 2024
NPM : 2416021102
Program Studi : Ilmu Pemerintahan
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Pemerintahan
Dosen : Drs. R Sigit Krisbitoro, M. I. P
Materi 1: Pengertian Ilmu
- Mengapa ilmu pemerintahan
diklasifikasikan sebagai ilmu?
Persoalan pokok dalam tesis
ini yang berjudul, "Hakekat Ilmu Pemerintahan" ialah adanya
ketidakjelasan mengenai obyek dan kedudukan Ilmu Pemerintahan terhadap
ilmu-ilmu yang lain, khususnya Ilmu Politik. Peranan Filsafat menjadi penting,
karena melalui kajian filsafat dan kritik filsafat dapat diketahui apa yang
menjadi kelemahan ilmu dan sekaligus diketahui pula caranya untuk memperkuat
landasan ilmiahnya.
Teori Pertumbuhan Pengetahuan
dari Karl Popper, yang menyatakan bahwa pengetahuan bertolak dari problem dan
ilmu bertolak hanya dengan problem menjadi relevant dalam penulisan tesis ini.
Ilmu pemerintahan oleh sejumlah sarjana Ilmu Politik, dipersoalkan mengenai ada
atau tidaknya ilmu tersebut. Jadi Ilmu Pemerintahan menghadapi problem
utamanya, yaitu tentang keberadaannya. Polemik terhadap Ilmu Pemerintahan telah
berlangsung lama dan menahun. Bagi Karl Popper problem tersebut sangat
menguntungkan bagi ilmu yang bersangkutan. Karena bertolak dari "Teori
Pertumbuhan Pengetahuan", problem yang dialami oleh Ilmu Pemerintahan
harus menjadi pendorong terhadap tumbuhnya upaya-upaya untuk mempertahankan dan
memperkuat landasan ilmiahnya.[1]
Ilmu disebut sistematis karena tersusun
berdasarkan teori-teori yang telah diuji melalui metode ilmiah. Proses
sistematis ini mencakup pengumpulan data, pengujian hipotesis, dan penarikan
kesimpulan yang didasarkan pada bukti-bukti yang valid
- Apa yang dimaksud dengan “ilmu
harus dapat diuji”?
Ilmu
didefinisikan secara beragam oleh para ahli filsafat dan ilmuwan. Misalnya,
menurut Karl Popper, ilmu adalah usaha untuk membuat hipotesis yang bisa diuji
dan dapat dibantah, sementara Immanuel Kant melihat ilmu sebagai pengetahuan
yang diatur secara sistematis berdasarkan hukum-hukum yang dapat diuji secara
empiris. Secara umum, ilmu diakui sebagai pengetahuan yang diperoleh melalui
metode ilmiah yang melibatkan pengamatan, eksperimen, dan penalaran.[2]
Ilmu harus dapat diuji artinya semua teori atau
pengetahuan yang dihasilkan oleh ilmu harus bisa diverifikasi atau diuji
kembali oleh peneliti lain dengan menggunakan metode yang sama, sehingga
hasilnya dapat divalidasi secara objektif.
Materi 2: Pendekatan dalam Ilmu Sosial
- Apa yang dimaksud pendekatan
interpretatif dalam penelitian sosial?
Pendekatan
interpretatif adalah pendekatan yang mendasarkan analisis pada pemahaman dan
interpretasi makna di balik data, bukan hanya pada angka dan fakta semata.
Dengan menggunakan pendekatan ini, kita dapat menggali lebih dalam untuk
memahami konteks, nilai, dan perspektif yang mendasari data yang diamati.
Inilah yang membuat pendekatan interpretatif menjadi alat yang kuat dalam
mengeksplorasi kompleksitas manusia dan fenomena sosial. [3]
Pendekatan Interpretatif
adalah analisis sistematis
mengenai aksi sosial yang bermakna melalui observasi manusia secara terperinci
dan langsung dalam latar ilmiah,
supaya bisa memperoleh pemahaman dan interpretasi mengenai cara orang
menciptakan dan mempertahankan dunia sosial mereka.
- Apa yang dimaksud pendekatan
historis dalam penelitian sosial?
Pendekatan historis atau Heuristik, yaitu kegiatan menghimpun jejak-jejak masa lampau,
yakni proses mencari untuk menemukan sumber-sumber sejarah. Kritik, yaitu
menyelidiki apakah jejak-jejak itu sejati baik isi maupun betuknya.
Interpretasi, yaitu menentukan makna saling berhubungan dari fakta-fakta yang
diperoleh itu.
Pendekatan
historis memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung penelitian yang
kita lakukan saat ini. Melalui pendekatan ini, kita dapat melihat bagaimana
ide-ide dan konsep-konsep telah berkembang dari masa ke masa, membentuk fondasi
bagi pengetahuan dan pemahaman kita saat ini. Dengan memahami sejarah, kita
dapat melihat pola-pola yang muncul, perkembangan yang terjadi, serta kesalahan
dan keberhasilan yang dapat memberikan pembelajaran berharga bagi penelitian
masa kini. Selain itu, pendekatan historis juga memungkinkan kita untuk
menempatkan penelitian kita dalam konteks yang lebih luas, sehingga kita dapat
memahami implikasi dari hasil-hasil penelitian tersebut dalam kerangka waktu
yang lebih panjang.[4]
Materi 3: Pendekatan dalam Ilmu Pemerintahan
- Bagaimana pendekatan politik
ideologis berperan bagi pemerintahan?
Dalam pendekatan ini, pemerintahan
dilihat sebagai resultante atau hasil bersama dari pelbagai macam
faktor dan kekuatan yang ada dalam masyarakat /negara. Faktor-faktor atau
kekuatan kekuatan tersebut antara lain adalah keadaan geografis,
demografi, taraf perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan masyarakatnya,
aspirasi politik yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, partai-partai
politik, dasar dan tujuan negara, dsb.
Birokrasi pemerintahan tidak dapat dilepaskan
dari proses politik dan kegiatan politik. Pada setiap gugusan
masyarakat yang membentuk suatu tata
kepemerintahan tidak bisa dilepaskan dari aspek politik
ini. Politik terdiri dari orangorang yang berperilaku dan bertindak
politik (consist of people acting politically) yang diorganisasikan secara
politik oleh kelompok-kelompok kepentingan dan berusaha
mempengaruhi pemerintah untuk mengambil dan
melaksanakan suatu kebijakan atau tindakan yang bisa
mengangkat kepentingannya dan mengesampingkan kelompok
lainnya ( Miftah Thoha, 203:27)
- Mengapa pendekatan ekologis
dianggap penting dalam mempelajari Ilmu Pemerintahan, dan Bagaimana
pendekatan ini diterapkan dalam studi pemerintahan?
Pendekatan ekologis dianggap penting karena
melihat bagaimana faktor lingkungan. Bagaimana pendekatan ini diterapkan adalah
dengan menganalisis bagaimana kondisi luar, seperti demografi atau
kondisi ekonomi, bisa mempengaruhi kebijakan pemerintahan dan cara pengambilan
keputusan oleh pemerintah. Misalnya, pemerintahan di daerah dengan sumber daya
alam yang melimpah akan membuat kebijakan yang berbeda dibandingkan dengan
daerah yang kekurangan sumber daya.
Materi 4: Negara, Pemerintah, dan Pemerintahan
- Mengapa penting untuk
membedakan antara konsep Negara, Pemerintah, dan Rezim dalam Ilmu
Pemerintahan, serta bagaimana perbedaan ini mempengaruhi dinamika
pemerintahan?
Pentingnya untuk membedakan antara Negara,
Pemerintah, dan Rezim adalah karena masing-masing memiliki pengertian yang
berbeda yang dapat mempengaruhi analisis dan pemahaman kita terhadap fenomena
pemerintahan.
Negara adalah tatanan sosial, politik, dan
ekonomi yang lebih luas, Pemerintah merujuk pada lembaga atau individu yang
memiliki wewenang untuk mengelola negara, sementara Rezim adalah pola tertentu
dalam mengorganisasi aparatur negara yang mencerminkan sistem pemerintahan
tertentu (misalnya, demokrasi atau otoritarian). Perbedaan ini mempengaruhi
dinamika pemerintahan di mana ketiganya akan membantu menganalisis perubahan
kebijakan, transisi kekuasaan, dan stabilitas negara, serta memahami bagaimana
suatu negara berfungsi di bawah sistem pemerintahan tertentu.
- Apa yang dimaksud dengan Rezim?
Dalam politik, rezim (bahasa Prancis: régime)
adalah bentuk pemerintah atau seperangkat aturan, norma budaya atau sosial,
dll. Yang mengatur operasi suatu pemerintah atau lembaga dan interaksinya dengan
masyarakat. Menurut KBBI, rezim adalah tata pemerintah negara atau
pemerintahan yang berkuasa dan menguasai secara total.[5]
Materi 5: Konsep Kekuasaan dalam Pandangan
Foucault
- Di mana Foucault menempatkan
kekuasaan dalam relasi sosial menurut pandangannya?
Menurut Foucault, kekuasaan tidak dapat
dilokalisasi di satu tempat atau hanya pada satu individu atau lembaga.
Kekuasaan tersebar di mana-mana dan ada dalam setiap struktur dan relasi
sosial. Kekuasaan terbentuk melalui hubungan antar individu yang sederajat.
Bagi
Foucault, kekuasaan tidak dipahami sebagai sebuah kepemilikan layaknya properti
atau posisi, melainkan dipahami sebagai sebuah strategi dalam masyarakat yang
melibatkan relasi-relasi yang beragam.[6]
- Bagaimana Foucault memandang
relasi antara kekuasaan dan pengetahuan dalam pemerintahan?
Foucault memandang bahwa kekuasaan dan
pengetahuan memiliki hubungan yang sangat kuat. Pengetahuan digunakan oleh
pemerintah sebagai bentuk kekuasaan untuk mengatur dan mengendalikan
masyarakat. Misalnya, pemerintah bisa menyembunyikan data tertentu, seperti
data korban bencana atau penerima bantuan, untuk mengontrol informasi dan
memperoleh manfaat dari kekuasaan yang dimilikinya.
Salah satu konsep utama dalam pemikiran Foucault
adalah pemahaman tentang kekuasaan sebagai suatu praktik yang meresap dalam
seluruh lapisan masyarakat. Ia menolak pandangan tradisional tentang kekuasaan
sebagai entitas yang dimiliki atau dipegang oleh individu atau institusi
tertentu. Sebaliknya, Foucault menggambarkan kekuasaan sebagai jaringan
hubungan sosial yang tersebar di seluruh masyarakat.[7]
Materi 6: Negara Menurut Pemikiran Aristoteles
- Apa negara menurut pemikiran
Aristoteles?
Menurut Aristitoles, yang juga merupakan murid
dari Plato,negara adalahgabungan keluarga sehingga membentuk sebuah kelompok
besar. Kebahagiaan dalam negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan
individu. Sebaliknya, bila manusia ingin bahagia, ia harus bernegara, karena
manusia saling membutuhkan satu sama lain untuk kepentingan hidupnya. Berbeda dengan
Plato yang merupakan peletak dasar ajaran idealisme, Aristoteles merupakan
pengembang ajaran realisme.[8]
"Tri-Partite Classification"
dikembangkan oleh Aristoteles. Tujuan utama dari negara,
menurut Aristoteles, adalah untuk mencapai kebaikan yang tertinggi bagi umat
manusia, dengan mengutamakan kepentingan umum. Negara harus menjadi kesatuan
masyarakat yang berorientasi pada tujuan tertentu, yaitu kesejahteraan dan
keadilan bagi seluruh rakyat.
- Apa yang dimaksud dengan konsep
"aristokrasi" dalam pemikiran Aristoteles dan bagaimana konsep
ini diterapkan dalam pemerintahan kontemporer?
Aristokrasi, menurut Aristoteles, adalah pemerintahan oleh
sekelompok elit yang memiliki status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik
tinggi. Dalam pemerintahan kontemporer, konsep aristokrasi lebih jarang
diterapkan secara formal, tetapi dalam beberapa negara, fenomena ini bisa
terlihat dalam dominasi kelompok elit tertentu dalam politik, seperti halnya
dalam tradisi politik di Indonesia yang mengaitkan elit politik dengan kerajaan
atau budaya tradisional.[9]
- Apa yang bentuk negara yang
ideal menurut Aristoteles?
Bentuk
negara yang ideal menurut Aristoteles adalah oligarki, yakni pemerintahan
orang-orang tertentu berdasarkan harta, darah atau turunan, kedudukan,
pendidikan dan sebagainya (yang berdasarkan pada kualitas, mutu), dengan bentuk
demokrasi, yakni pemerintahan berdasarkan orang banyak (yang berdasarkan pada
kuantitas). [10]
Materi 7: Negara Menurut Pemikiran Rousseau
1. Mengapa Rousseau menolak
konsepsi pemikiran Hobbes yang melihat bahwa manusia dalam keadaan alamiah adalah jahat dan
tercela?
Ia secara tegas menolak konsepsi Hobbes yang melihat bahwa manusia dalam
keadaan alamiah adalah jahat dan tercela. Menurut Rousseau, dikarenakan
penjagaan diri yang ingin dilakukan manusia dalam keadaan alamiah, maka manusia
berusaha untuk melakukan penjagaan dirinya terhadap orang lain. Sehingga
konsekuensi dari perilaku tersebut, tercipta kedamaian pada keadaan alami.
Berbeda dengan Hobbes bahwa
penjagaan diri yang dilakukan manusia justru mengakibatkan terjadinya
penindasan antara satu individu terhadap individu lainnya. Rosseau
mengungkapkan dalam tulisannya, bahwa bahkan binatang sekalipun enggan
melompati tubuh-tubuh hidup. Maka dari itu merujuk pada Fable of the
Bees, Rousseau mengutarakan bahwa manusia adalah mahkluk penyayang dan
berperasaan. Dengan kasih sayang inilah yang membedakan antara manusia dengan
monster lainnya.[11]
2. Apa yang
menjadi fokus utama pemikiran Rousseau tentang negara?
Pemikiran utama Rousseau tentang negara berfokus
pada bagaimana negara seharusnya dibentuk agar manusia tetap bebas dan
alami. Ia menekankan bahwa negara harus mencerminkan kehendak umum
(volonté générale), yang merupakan kepentingan bersama dari seluruh individu
dalam masyarakat. Negara yang sah adalah negara yang berasal dari kontrak
sosial antara individu-individu di dalamnya, dan negara tersebut harus
berorientasi pada kepentingan umum, bukan kepentingan individu atau kelompok
tertentu.
3. Apa perbedaan
antara kehendak individu (volonté particulière) dan kehendak umum (volonté
générale) menurut Rousseau?
Kehendak individu (volonté particulière) adalah kepentingan pribadi dari
masing-masing individu yang cenderung hanya memperjuangkan keuntungan atau
kebutuhannya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan umum. Sementara itu, kehendak
umum (volonté générale) adalah kepentingan bersama yang muncul ketika
individu-individu bersatu untuk membentuk tujuan bersama yang lebih besar.
Rousseau percaya bahwa meskipun individu memiliki kehendak pribadi, terdapat
komponen kepentingan umum di dalamnya yang dapat dibentuk melalui dialog dan
konsensus untuk menciptakan negara yang adil.
Materi 8: Konsep Dasar dalam Studi Ilmu
pemerintahan
- Apa kekurangan dari sistem otonomi
daerah?
Kekurangan yang paling utama dari sistem otonomi
daerah ini adalah kurang siapnya daerah dalam mengatur daerahnya.
Ketidakmerataan sumber daya membuat pembangunan daerah tidak merata, ada yang
berhasil namun ada juga yang belum berhasil.[12]
- Apa perbedaan desentralisasi
dan otonomi daerah?
Desentralisasi
memberikan landasan bagi daerah otonom untuk menjalankan otonominya, sedangkan
otonomi daerah menjadi tujuan akhir dari proses desentralisasi. Kedua konsep
ini saling mendukung dan memperkuat satu sama lain.
- Apa kelebihan dari sistem
otonomi daerah?
Dalam menjalankan otonomi daerah, ada
beberapa kelebihan yang didapatkan suatu daerah apabila dapat memaksimalkan
sistem ini. Berikut ini adalah empat kelebihan dari otonomi daerah yang perlu
kita ketahui:
1. Pemerintah
provinsi dan kabupaten serta kota dapat melihat kebutuhan yang mendasar pada
daerah kekuasaannya untuk menjadi prioritas pembangunan.
2. Pelaksanaan
otonomi daerah telah berhasil membuat pembangunan di daerah menjadi lebih maju,
lebih cepat berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat.
3. Daerah
dapat mengatur tata kelola pemerintahan daerahnya secara mandiri melalui
Peraturan Daerah, dengan catatan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.
4. Pemerintah
daerah bersama masyarakat derah dapat saling bekerja sama dalam membangun
wilayahnya menjadi lebih maju.
Keberhasilan otonomi daerah terletak
pada kewenangan kepala daerah untuk melihat dan menemukan persoalan mendasar
yang ada di daerahnya. Otonomi daerah memberikan daerah agar bisa lebih maju,
berkembang dan bersaing dengan daerah-daerah lainya.[13]
Materi 9: Fungsi Pemerintahan
- Apa saja empat fungsi
pemerintahan?
Fungsi pemerintahan menjadi empat bagian, yaitu:
1. Fungsi
Pelayanan (Public Service)
2. Fungsi
Pembangunan (Development)
3. Fungsi
Pemberdayaan (Empowering)
4. Fungsi
Pengaturan (Regulation)
- Apa yang dimaksud dengan fungsi
politik ceremonial dalam pemerintahan menurut Andrew Heywood?
Fungsi politik ceremonial adalah peran yang
dimainkan oleh pejabat eksekutif (seperti presiden, gubernur, atau menteri)
dalam kegiatan yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan rakyat
terhadap pemerintah. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan simbolik dan
resmi, seperti peresmian proyek-proyek pembangunan (misalnya jalan, jembatan,
bandara, dll) yang melibatkan pejabat eksekutif secara langsung.
Materi 10: Memahami Ilmu Pemerintahan
- Apa realasi agama dalam negara?
Dalam pandangan Islam, hubungan
agama-negara adalah hubungan yang positif, dalam arti bahwa agama membutuhkan
negara agar agama dapat diterapkan sepenuhnya, dan bahwa agama tanpa negara
adalah cacat, yang
akan menyebabkan pengurangan
dan distorsi yang
parah. negara dan masyarakatnya mengatur semua aspek kehidupan. Maka
dari itu, tidak heran banyak pendapat
para ulama dan
cendekiawan Islam yang
menegaskan bahwa agama-negara
adalah sesuatu yang tidak mungkin terpisahkan. Keduanya ibarat dua
keping mata uang, atau bagaikan dua saudara kembar (tau`amaani). Jika dipisah,
hancurlah perikehidupan manusia. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ul Fatawa juz 28
halaman 394 telah menyatakan “Jika kekuasaan terpisah dari agama, atau jika
agama terpisah dari kekuasaan, niscaya keadaan manusia akan rusak.”[14]
Religion tidak dapat terpisah dari negara. Konstitusi
dan setiap undang-undang yang mengatur
Kendatipun pemerintahan
dianggap oleh sebagian pejuang agama tertentu sebagai subordinat dari agama,
namun relasi agama dan pemerintahan tak pernah sepi dari perdebatan pemikiran.
Di kelompok penganut agama yang berpikiran eksklusif maupun rorforoi menganggap
bahwa pemerintahan merupakan area yang berbeda dalam praktiknya. Kelompok
pertama menganggap bahwa pemerintahan bagian kecil dari cabang-cabang dalam
urusan agama hanyalah itu sendiri. Sementara kelompok kedua yang berpandangan
sekuler cenderung melihat agama hanyalah jalan bagi upaya membangun konstruksi
spiritual dengan yang Maha pencipta. Sedangkan pemerintahan pada sisi lain
merupakan bentuk konsensus dari komunitas di dalamnya untuk mengelola hubungan
sesamanyaguna mencapai tujuan bersama lewat kontrak sosial.
- Apa yang dimaksud dengan ilmu
pemerintahan?
Ilmu pemerintahan
(bahasa Belanda : bestuurskunde) adalah ilmu tentang
metode mengatur, menguasai, dan mengelola negara. KBBI online pun
mendefinisikan hal serupa tentang ilmu pemerintahan yakni ilmu tentang
metode mengatur, menguasai, dan mengelola negara.
Perkembangan pemerintahan itu juga ditentukan oleh
perkembangan masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang
melandasinya seperti pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan
penjarahan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok
masyarakat yang lain dan telah menjadi faktorfaktor yang memacu perkembangan
pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara.[15]
Ilmu Pemerintahan adalah cabang ilmu sosial
yang mempelajari tentang organisasi, proses, dan kebijakan dalam pemerintahan
suatu negara. Ilmu ini melibatkan berbagai aspek, seperti politik, hukum,
ekonomi, dan administrasi publik. Dalam ilmu pemerintahan, para ahli berusaha
untuk memahami dan menganalisis berbagai fenomena yang terkait dengan
pemerintahan, mulai dari pembentukan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, hingga
evaluasi kebijakan yang telah dijalankan.[16]
Materi 11: Ilmu Pemerintahan dan Syarat Ilmu
Pengetahuan
- Apa yang dimaksud landasan
Epistemologis dalam kajian Ilmu Pemerintahan?
Epistemologi merupakan proses dalam memperoleh
ilmu pengetahuan yang dimaksud. Mengkaji Ilmu Pemerintahan secara epistemologi
dapat dilakukan melalui perkembangan Ilmu Pemerintahan itu sendiri.
Ilmu Pemerintahan seringkali dianggap sebagai
ilmu pengetahuan yang baru. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Taliziduhu
Ndraha12 dimana Ilmu Pemerintahan (bestuurswetenschap) mengalami beberapa
tahapan perkembangan. Tahap pertama, gejala pemerintahan dikaji melalui sudut
pandang dan cara menurut ilmu yang ada dimasa itu sehingga objek itu menjadi
ruang-lingkup dan dipelajari sebagai materia atau bagian integral disiplin
lain. Seperti ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi, ilmu ekonomi, dan ilmu
administrasi.
- Mengapa negara menjadi objek
material dalam ilmu pemerintahan?
Negara menjadi objek material karena
pemerintahan bertujuan untuk mengelola negara, baik dalam aspek
politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pemahaman tentang negara sebagai objek
material membantu dalam menganalisis bagaimana pemerintahan berfungsi untuk
mengatur dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Negara adalah salah satu bentuk organisasi politik
yang paling umum dan penting dalam kehidupan manusia. Negara memiliki peran dan fungsi yang sangat
besar dalam menata dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan.[17]
Materi 12: Mengenal Ilmu Pemerintahan
- Mengapa suatu Negara ada?
Menurut para ahli,
terbentuknya negara dapat dijelaskan melalui beberapa teori, antara lain:
1. Teori
Hukum Alam: Negara terbentuk karena adanya hukum alam.
2. Teori
Ketuhanan (Teokrasi): Negara berdasarkan doktrin teokritis.
3. Teori
Kontrak Sosial: Negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat.
- Apa syarat terbentuknya suatu
Negara?
Negara diharuskan memiliki empat unsur agar
dapat didefinisikan sebagai negara, yaitu penduduk permanen, wilayah,
pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan
negara-negara lain.
Berikut penjelasan mengenai empat syarat tersebut:
1. Penduduk Permanen
Maksud dari penduduk permanen di sini adalah
orang atau manusia yang tinngal di sebuah negara. Jika masyarakat atau rakyat
permanen tidak ada, maka negara akan kehilangan syaratnya.Secara garis besar,
penduduk ini dibagi menjadi dua jenis., yakni warga negara dan bukan warga
negara.
Dalam kategori ini, penduduk permanen masuk ke
dalam jenis warga negara. Dengan begitu, mereka punya identitas khusus di
wilayah tersebut dan memiliki hubungan timbal balik kepada negaranya.
2. Wilayah Tetap
Daerah yang diduduki oleh masyarakat dapat
disebut sebuah negara jika wilayah tersebut memiliki patokan pasti—terdapat
batas dengan negara lain. Batas-batas ini meliputi dua macam, yaitu batas darat
dan laut.
Oleh karena itu, batas-batas ini dianggap
sebagai wilayah atau teritori yang dimiliki oleh suatu negara. Kita dapat
melihat contoh dari wilayah Indonesia yang memiliki batas di Sabang dan
Merauke.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Ketika sebuah wilayah dihuni oleh masyarakat,
harus terdapat satu lembaga yang bekerja sebagai kepala dan mengatur kehidupan
bernegara. Lembaga ini disebut sebagai pemerintahan.
Demi menjalankan kehidupan bernegara agar
sesuai dengan tujuan pertama kali dibentuknya negara, pemerintahan yang
berdaulat diakui dan diberi kuasa untuk mengatur.
4. Kemampuan untuk Menjalin Hubungan dengan Negara Lain
Sebuah negara memerlukan proses yang panjang
agar dapat mencapai syarat ini. Dapat dikatakan bahwa menjalin hubungan dengan
pihak luar berarti “pihak luar tersebut mengakui kedaulatan pemerintahan sebuah
negara”.
Dengan begitu, negara-negara secara
internasional mengakui suatu negara baik secara kenyataan dan secara hukum
bahwa sebuah negara telah lahir. Tentunya, dengan memiliki penduduk, wilayah,
dan pemerintahan yang mengaturnya.[18]
DAFTAR
PUSTAKA
https://lontar.ui.ac.id/detail?id=77533
Popper, K. R. (1959). The
Logic of Scientific Discovery. Hutchinson & Co.
https://publishjurnal.com/2024/02/13/pendekatan-interpretatif-memahami-makna-di-balik-data/
https://publishjurnal.com/2024/02/12/pendekatan-historis-menyusuri-jejak-waktu-dalam-penelitian/
https://id.wikipedia.org/wiki/Rezim
https://www.sosiologi.info/2020/07/pemikiran-michel-foucault-teori-relasi-kuasa.html
https://www.kompasiana.com/noviaayu4014/659ad6f8c57afb66d3098233/pemikiran-michel-foucault-kekuasaan-pengetahuan-dan-arkeologi-pengetahuan
https://www.kompasiana.com/twondo/57e232d9917e61a53cb12346/aristoteles-dan-pemikirannya-mengenai-negara
Losco, Joseph. 2005. Political
Theory, Kajian Klasik dan Kontemporer. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
inmind.id/rangkuman-pemikiran-aristoteles/
https://inmind.id/rangkuman-pemikiran-politik-rousseau/
https://www.gramedia.com/literasi/kelebihan-dan-kekurangan-otonomi-daerah/
https://www.researchgate.net/publication/371121627_Relasi_Agama_dan_Politik_di_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_pemerintahan
https://redasamudera.id/definisi-ilmu-pemerintahan-menurut-ahli/
https://an-nur.ac.id/blog/konsep-negara-tujuan-negara-dan-urgensi-dasar-negara.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-berdirinya-negara
[1]
https://lontar.ui.ac.id/detail?id=77533
[2]
Popper, K. R. (1959). The Logic of Scientific Discovery.
Hutchinson & Co.
[3] https://publishjurnal.com/2024/02/13/pendekatan-interpretatif-memahami-makna-di-balik-data/
[4]
https://publishjurnal.com/2024/02/12/pendekatan-historis-menyusuri-jejak-waktu-dalam-penelitian/
[5]
https://id.wikipedia.org/wiki/Rezim
[6] https://www.sosiologi.info/2020/07/pemikiran-michel-foucault-teori-relasi-kuasa.html
[7]https://www.kompasiana.com/noviaayu4014/659ad6f8c57afb66d3098233/pemikiran-michel-foucault-kekuasaan-pengetahuan-dan-arkeologi-pengetahuan
[8]https://www.kompasiana.com/twondo/57e232d9917e61a53cb12346/aristoteles-dan-pemikirannya-mengenai-negara
[9] Losco, Joseph. 2005. Political Theory, Kajian Klasik
dan Kontemporer. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
[10] inmind.id/rangkuman-pemikiran-aristoteles/
[11]
https://inmind.id/rangkuman-pemikiran-politik-rousseau/
[12]
https://www.gramedia.com/literasi/kelebihan-dan-kekurangan-otonomi-daerah/
[13]
https://www.gramedia.com/literasi/kelebihan-dan-kekurangan-otonomi-daerah/
[14]
https://www.researchgate.net/publication/371121627_Relasi_Agama_dan_Politik_di_Indonesia
[15]
https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_pemerintahan
[16]
https://redasamudera.id/definisi-ilmu-pemerintahan-menurut-ahli/
[17]
https://an-nur.ac.id/blog/konsep-negara-tujuan-negara-dan-urgensi-dasar-negara.
[18]
https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-berdirinya-negara

0 Comments