ANALISIS KEPEMIMPINAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM KAJIAN LITERATUR. ILMU PEMERINTAHAN 2024

 


MAKALAH

ANALISIS KEPEMIMPINAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM KAJIAN LITERATUR


Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Kepemimpinan Daerah

                                                   

 

 

 

 

 

Dosen Pengampu :

Darmawan Purba, S. IP., M. IP.

Disusun Oleh :

1.     Ahmad Ratib Asraf Triputra             (2416021102)

2.     Muhammad Afif Fadlidh                    (2416021104)

3.     Bernandinus Diaz Arbekti                 (2416021121)

4.     Angelo Rizky Nanda                         (2416021123)

 

UNIVERSITAS LAMPUNG

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN

2024/202


 

BAB I

PENDAHULUAN

Kepemimpinan merupakan salah satu elemen paling penting dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam konteks otonomi daerah yang telah berjalan lebih dari dua dekade di Indonesia, kepemimpinan kepala daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian tujuan pembangunan daerah. Kepala daerah tidak hanya memimpin birokrasi, tetapi juga memainkan peran politik, administratif, dan sosial yang kompleks. Mereka harus mampu menjembatani kepentingan pemerintah pusat, DPRD, masyarakat sipil, sektor swasta, serta kelompok-kelompok lokal lainnya yang memiliki kepentingan berbeda-beda.

Otonomi daerah memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal. Namun demikian, kebebasan ini juga menuntut akuntabilitas yang tinggi dari pemimpin daerah. Kepala daerah dituntut untuk memiliki kapasitas kepemimpinan yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga visioner, partisipatif, dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis. Dalam praktiknya, tidak sedikit kepala daerah yang berhasil mendorong inovasi dan kemajuan signifikan di wilayahnya, tetapi juga banyak yang tersandung kasus korupsi atau gagal menjawab tuntutan publik karena lemahnya integritas dan kepemimpinan yang tidak responsif.

Oleh karena itu, studi mengenai kepemimpinan pemerintahan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi sangat penting. Kajian ini akan menelaah konsep dasar kepemimpinan dalam sektor publik, berbagai model kepemimpinan kepala daerah, kerangka hukum yang melandasi fungsi-fungsi kepemimpinan, dinamika hubungan vertikal dan horizontal, serta efektivitas dan tantangan aktual yang dihadapi oleh kepala daerah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kajian literatur, tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman teoretis dan praktis mengenai bagaimana kepemimpinan pemerintahan memengaruhi kinerja dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

 

BAB II

LANDASAN TEORI

Landasan teoritis dalam kajian kepemimpinan pemerintahan daerah mencakup pendekatan-pendekatan klasik maupun kontemporer dalam studi administrasi publik dan manajemen kepemimpinan. Kepemimpinan publik didefinisikan sebagai suatu proses di mana seorang aktor politik atau birokrasi mampu mengarahkan, memengaruhi, dan memobilisasi sumber daya manusia maupun sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan kolektif dalam sistem pemerintahan yang kompleks (Frederickson et al., 2012). Kepemimpinan dalam sektor pemerintahan ditandai oleh kebutuhan untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik, akuntabilitas kepada sistem hukum dan politik, serta responsivitas terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.

Menurut Bass dan Riggio (2006), teori kepemimpinan transformasional menekankan pentingnya inspirasi, motivasi, dan pemberdayaan sebagai kunci perubahan organisasi. Model ini sangat relevan dalam konteks pemerintahan daerah yang membutuhkan inovasi, kolaborasi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Sementara itu, teori kepemimpinan transaksional berfokus pada hubungan pertukaran antara pemimpin dan yang dipimpin, di mana imbalan diberikan atas dasar kepatuhan dan pencapaian target (Hersey & Blanchard, 1982). Model ini cenderung cocok dalam lingkungan birokrasi yang stabil, namun kurang adaptif terhadap perubahan dan inovasi.

Teori kepemimpinan situasional menambahkan perspektif bahwa tidak ada satu gaya kepemimpinan yang efektif untuk semua situasi. Efektivitas pemimpin tergantung pada kemampuan menyesuaikan gaya kepemimpinan dengan tingkat kematangan dan kesiapan pengikut serta tuntutan kontekstual (Hersey & Blanchard, 1982). Dalam dinamika politik lokal yang sering berubah, pendekatan situasional memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah untuk merespons dinamika lingkungan pemerintahan dan masyarakatnya.

Dengan demikian, landasan teori dalam kajian ini tidak hanya menyediakan kerangka analitis untuk memahami perilaku kepemimpinan kepala daerah, tetapi juga memberikan acuan normatif untuk menilai efektivitas, etika, dan orientasi kebijakan dalam konteks otonomi daerah yang terus berkembang.

BAB III

KAJIAN LITERATUR

3.1 Konsep Kepemimpinan Pemerintahan

Konsep Kepemimpinan Pemerintahan Konsep kepemimpinan dalam konteks pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan dari dimensi politik, birokrasi, dan pelayanan publik. Menurut Dwiyanto (2006), kepemimpinan pemerintahan adalah upaya untuk mengarahkan, memengaruhi, dan mengkoordinasikan berbagai sumber daya pemerintahan agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Konsep ini tidak sekadar memimpin birokrasi, tetapi juga melibatkan kemampuan menjembatani berbagai kepentingan, membangun legitimasi publik, serta menjaga stabilitas sosial dan politik di tingkat lokal.

Berbeda dengan kepemimpinan dalam sektor privat yang cenderung fokus pada efisiensi dan profitabilitas, kepemimpinan dalam pemerintahan memiliki orientasi utama pada kepentingan publik. Kepala daerah dituntut tidak hanya untuk merumuskan dan mengeksekusi kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan sosial, dan partisipasi masyarakat. Dalam kerangka ini, seorang kepala daerah harus memiliki kapasitas politik, administratif, dan sosial secara bersamaan.

Lebih jauh lagi, dalam studi administrasi publik modern, kepemimpinan dianggap sebagai kekuatan penggerak utama di balik inovasi pelayanan publik, peningkatan kinerja aparatur, dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini menegaskan bahwa penguatan kapasitas kepemimpinan merupakan strategi kunci dalam memperbaiki kualitas pemerintahan daerah.

3.2 Model dan Gaya Kepemimpinan Kepala Daerah

Model kepemimpinan kepala daerah merupakan refleksi dari dinamika politik, sosial, dan birokrasi yang berkembang di tingkat lokal. Studi-studi mutakhir mengindikasikan bahwa tidak ada satu model tunggal yang dominan, namun terdapat kecenderungan bahwa kepala daerah yang berhasil umumnya menggabungkan beberapa model kepemimpinan sesuai konteks dan tantangan yang dihadapi.

Model kepemimpinan transformasional dicirikan oleh kemampuannya untuk menginspirasi, mendorong perubahan positif, dan membentuk visi jangka panjang yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemimpin transformasional tidak hanya bertindak sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial dan institusional (Bass & Riggio, 2006). Di sisi lain, kepemimpinan transaksional lebih menekankan hubungan imbal-balik antara pemimpin dan pengikut. Dalam situasi politik lokal yang pragmatis, gaya ini sering digunakan untuk menjaga stabilitas dan kepatuhan aparatur birokrasi. Namun demikian, model ini juga memiliki kelemahan karena berpotensi memperkuat praktik patronase dan politik balas budi jika tidak dikontrol secara etis (Sulistiyono, 2019).

Kepemimpinan situasional memungkinkan kepala daerah untuk menyesuaikan pendekatan kepemimpinannya dengan kondisi lingkungan dan karakteristik pengikut. Model ini sangat penting ketika seorang kepala daerah dihadapkan pada perubahan mendadak atau krisis, seperti bencana alam, pandemi, atau konflik sosial. Kemampuan adaptif menjadi kunci utama dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Model kolaboratif dan hybrid muncul sebagai respons terhadap kompleksitas tata kelola pemerintahan modern. Kepala daerah dituntut untuk membangun koalisi lintas sektor dan bekerja sama dengan DPRD, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan komunitas lokal. Kepemimpinan kolaboratif mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi, dan deliberasi dalam pengambilan kebijakan (Ansell & Gash, 2008).

3.3 Kerangka Hukum Dan Kelembagaan

Kerangka hukum merupakan fondasi penting dalam menata relasi kekuasaan dan tugas kepala daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pembagian urusan antara pusat dan daerah, serta menetapkan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Namun, otoritas ini tidak bersifat absolut, karena dibatasi oleh prinsip-prinsip negara kesatuan, pengawasan pemerintah pusat, serta peran DPRD sebagai mitra sekaligus pengawas dalam sistem pemerintahan daerah (Pemerintah RI, 2014).

Selain itu, sistem kelembagaan yang dibentuk oleh UU 23/2014 menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif di daerah, dengan menetapkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah, laporan pertanggungjawaban, dan program kerja kepada DPRD. Meskipun dalam praktiknya hubungan antara kepala daerah dan DPRD tidak selalu harmonis, sistem ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan dan mekanisme checks and balances. Namun, banyak kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum ini belum cukup kuat untuk mendorong inovasi kepemimpinan di daerah. Kepala daerah sering kali merasa dibatasi oleh aturan birokrasi yang rigid dan tumpang tindih antara kebijakan pusat dan daerah (Kemendagri, 2019).

3.4 Hubungan Vertikal Dan Horizontal

Dalam kerangka multi-level governance, kepala daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menghubungkan kebijakan pusat dengan implementasi lokal, serta menjalin sinergi dengan daerah lain dalam rangka mengatasi persoalan yang bersifat lintas batas administratif. Hubungan vertikal antara kepala daerah dan pemerintah pusat pada dasarnya diatur oleh sistem desentralisasi asimetris yang memungkinkan pembagian kewenangan, tetapi juga tetap mempertahankan kontrol pusat terhadap daerah. Dalam praktiknya, hubungan ini sering kali bersifat ambivalen: di satu sisi pemerintah pusat masih sangat dominan, sementara di sisi lain kepala daerah dituntut untuk menjalankan program nasional di daerahnya masing-masing (Grindle, 2007).

Masalah yang sering muncul dalam hubungan vertikal adalah ketidaksesuaian prioritas kebijakan antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat menetapkan program prioritas nasional seperti pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan, sementara daerah sering kali memiliki urgensi kebijakan yang berbeda seperti penanganan bencana lokal atau persoalan pengangguran. Kepala daerah perlu memiliki kapasitas negosiasi dan kemampuan menjalin komunikasi politik yang efektif agar aspirasi daerah tetap tersalurkan dalam perencanaan pembangunan nasional.

Sementara itu, hubungan horizontal mencakup interaksi kepala daerah dengan pemerintah daerah lain, lembaga legislatif daerah (DPRD), dan organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi antardaerah menjadi penting ketika menghadapi persoalan lintas batas seperti pengelolaan DAS, kawasan industri bersama, atau pengembangan infrastruktur transportasi regional. Namun, kerja sama ini masih bersifat sporadis dan tidak terlembaga dengan kuat. Forum seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) regional dan Badan Kerja Sama Antar Daerah (BKAD) belum optimal dalam mendorong sinergi kebijakan lintas wilayah.

3.5 Efektivitas Kepemimpinan dan Kinerja Daerah

Efektivitas kepemimpinan kepala daerah merupakan faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian target pembangunan daerah. Studi empiris menunjukkan bahwa gaya kepemimpinan transformasional dan partisipatif berkontribusi secara positif terhadap kualitas pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat (Mutiarin & Sularso, 2014). Kepala daerah yang mampu menginspirasi dan memberdayakan aparatur serta masyarakat umumnya mampu meningkatkan motivasi kerja dan inovasi birokrasi.

Selain itu, kepemimpinan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat dapat meningkatkan tingkat kepuasan publik dan memperkuat legitimasi pemerintahan. Pendekatan yang inklusif dan transparan juga membantu memperbaiki akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang.

Namun, efektivitas ini sangat bergantung pada kemampuan kepala daerah untuk membangun hubungan yang harmonis dengan DPRD dan birokrasi. Konflik internal, politisasi birokrasi, dan kurangnya sinergi dapat menghambat implementasi program pembangunan dan pelayanan publik (Dwiyanto, 2006). Oleh karena itu, penguatan kapasitas manajemen dan kepemimpinan organisasi menjadi kunci keberhasilan pemerintahan daerah.

3.6 Isu Strategis Dan Kepemimpinan Daerah

Kepemimpinan pemerintahan daerah saat ini menghadapi beragam tantangan strategis yang memengaruhi efektivitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu isu utama adalah fragmentasi politik lokal, yang muncul dari keragaman kepentingan partai politik, kelompok masyarakat, dan elite lokal yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakstabilan politik. Fragmentasi ini dapat melemahkan kapasitas kepala daerah untuk membangun koalisi politik yang solid, sehingga berdampak negatif pada pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan.

Selain itu, politisasi birokrasi menjadi masalah serius di banyak daerah. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bersikap netral dan profesional seringkali terlibat dalam dinamika politik praktis, seperti mendukung calon kepala daerah tertentu atau terlibat dalam praktik patronase. Fenomena ini merusak integritas birokrasi, mengurangi efisiensi pelayanan publik, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Tantangan lainnya adalah rendahnya integritas dan etika kepemimpinan, yang seringkali dikaitkan dengan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kepala daerah yang terlibat dalam praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai legitimasi pemerintahan dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan.

3.7 Studi Kasus

Untuk menggambarkan penerapan berbagai model kepemimpinan dalam konteks pemerintahan daerah di Indonesia, studi kasus berikut memberikan gambaran konkret tentang keberhasilan dan kegagalan kepemimpinan kepala daerah.

Salah satu contoh yang kerap dikutip adalah kepemimpinan Tri Rismaharini di Surabaya. Risma dikenal dengan gaya kepemimpinan transformasional dan humanistik yang kuat. Ia tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada penguatan kapasitas birokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan “turun langsung ke lapangan” yang konsisten memperlihatkan komitmen terhadap pelayanan publik yang responsif dan inklusif. Program-program seperti command center Surabaya yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan e-budgeting menunjukkan inovasi birokrasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Keberhasilan Risma meningkatkan kualitas hidup warga Surabaya dan mendapatkan pengakuan nasional maupun internasional menjadi bukti nyata efektivitas gaya kepemimpinan transformasional dan kolaboratif (Mutiarin & Sularso, 2014).

Sebaliknya, contoh kasus yang kurang berhasil dapat dilihat pada periode kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah di Provinsi Banten. Kepemimpinan yang bersifat transaksional dan patrimonialistik menjadi ciri utama, di mana jaringan politik patron-klien menguasai jalannya pemerintahan. Hal ini berujung pada berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan merusak citra pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan publik yang luas dan menghambat pelaksanaan kebijakan pembangunan yang efektif. Kasus ini menegaskan risiko penggunaan model kepemimpinan yang tidak berorientasi pada akuntabilitas dan etika publik.

Kedua contoh tersebut menegaskan bahwa keberhasilan kepemimpinan daerah sangat bergantung pada integritas, visi, dan kemampuan membangun koalisi serta jaringan kerja yang efektif. Kepala daerah yang mampu mengintegrasikan pendekatan transformasional dengan kolaboratif biasanya mampu mendorong reformasi birokrasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  IV

KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan Dan Saran

Kesimpulan kajian literatur ini menegaskan bahwa kepemimpinan pemerintahan daerah merupakan faktor krusial dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian tujuan pembangunan daerah. Berbagai model kepemimpinan—mulai dari transformasional, transaksional, situasional, hingga kolaboratif—memiliki peran yang berbeda-beda dalam konteks yang spesifik. Namun, secara umum, model kepemimpinan yang paling efektif di era otonomi daerah adalah yang menggabungkan kemampuan visioner, adaptif, dan kolaboratif. Pemimpin yang mampu membangun koalisi yang solid, merangkul partisipasi masyarakat, dan menegakkan nilai-nilai etika publik cenderung menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Kerangka hukum dan kelembagaan yang diatur oleh UU No. 23 Tahun 2014 memberikan landasan yang kuat, namun dalam praktiknya seringkali menjadi batasan bagi inovasi kepemimpinan karena birokrasi yang kaku dan tarik-menarik politik dengan DPRD. Hubungan vertikal dan horizontal yang harmonis serta kolaboratif menjadi kunci keberhasilan pengelolaan pemerintahan daerah, mengingat kompleksitas dan dinamika multisektor yang harus dihadapi.

Sebagai saran, pemerintah daerah perlu secara proaktif mengembangkan program pelatihan kepemimpinan strategis yang tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknokratis, tetapi juga pada aspek etika, komunikasi politik, dan kolaborasi lintas sektor. Penguatan pengawasan internal dan eksternal serta pemberdayaan masyarakat sipil juga penting agar kepemimpinan daerah dapat berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, peningkatan kapasitas negosiasi dan komunikasi kepala daerah dengan pemerintah pusat dan DPRD akan memperkuat posisi daerah dalam menghadapi dinamika pemerintahan yang semakin kompleks.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

Bass, B. M., & Riggio, R. E. (2006). Transformational leadership (2nd ed.). Psychology Press.

Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.

Frederickson, H. G., Smith, K. B., Larimer, C. W., & Licari, M. J. (2012). The Public Administration Theory Primer. Westview Press.

Grindle, M. S. (2007). Going local: Decentralization, democratization, and the promise of good governance. Princeton University Press.

Hersey, P., & Blanchard, K. H. (1982). Management of Organizational Behavior: Utilizing Human Resources (4th ed.). Prentice-Hall.

Kemendagri. (2019). Pedoman Umum Tata Kelola Pemerintahan Daerah. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Mutiarin, D., & Sularso, D. (2014). Kepemimpinan Pemerintahan Daerah: Studi atas Kepemimpinan Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal Bina Praja, 6(4), 271–286.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sulistiyono, A. (2019). Pemerintahan Daerah dan Tantangan Kepemimpinan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(1), 1–14.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 Comments