MAKALAH
ANALISIS
KEPEMIMPINAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM KAJIAN
LITERATUR
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Pada
Mata Kuliah Kepemimpinan Daerah
Dosen
Pengampu :
Darmawan
Purba, S. IP., M. IP.
Disusun
Oleh :
1.
Ahmad Ratib Asraf Triputra (2416021102)
2.
Muhammad Afif Fadlidh (2416021104)
3.
Bernandinus Diaz Arbekti (2416021121)
4.
Angelo Rizky Nanda (2416021123)
UNIVERSITAS
LAMPUNG
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN
ILMU PEMERINTAHAN
2024/202
BAB
I
PENDAHULUAN
Kepemimpinan merupakan salah
satu elemen paling penting dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan,
baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam konteks otonomi daerah yang telah
berjalan lebih dari dua dekade di Indonesia, kepemimpinan kepala daerah
memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan, kualitas
pelayanan publik, serta pencapaian tujuan pembangunan daerah. Kepala daerah
tidak hanya memimpin birokrasi, tetapi juga memainkan peran politik,
administratif, dan sosial yang kompleks. Mereka harus mampu menjembatani
kepentingan pemerintah pusat, DPRD, masyarakat sipil, sektor swasta, serta
kelompok-kelompok lokal lainnya yang memiliki kepentingan berbeda-beda.
Otonomi daerah memberikan ruang
bagi daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan
potensi dan kebutuhan lokal. Namun demikian, kebebasan ini juga menuntut
akuntabilitas yang tinggi dari pemimpin daerah. Kepala daerah dituntut untuk
memiliki kapasitas kepemimpinan yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga
visioner, partisipatif, dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis.
Dalam praktiknya, tidak sedikit kepala daerah yang berhasil mendorong inovasi
dan kemajuan signifikan di wilayahnya, tetapi juga banyak yang tersandung kasus
korupsi atau gagal menjawab tuntutan publik karena lemahnya integritas dan
kepemimpinan yang tidak responsif.
Oleh karena itu, studi mengenai
kepemimpinan pemerintahan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
menjadi sangat penting. Kajian ini akan menelaah konsep dasar kepemimpinan
dalam sektor publik, berbagai model kepemimpinan kepala daerah, kerangka hukum
yang melandasi fungsi-fungsi kepemimpinan, dinamika hubungan vertikal dan
horizontal, serta efektivitas dan tantangan aktual yang dihadapi oleh kepala
daerah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kajian literatur, tulisan
ini diharapkan dapat memberikan pemahaman teoretis dan praktis mengenai
bagaimana kepemimpinan pemerintahan memengaruhi kinerja dan kualitas tata
kelola pemerintahan daerah.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Landasan teoritis dalam kajian
kepemimpinan pemerintahan daerah mencakup pendekatan-pendekatan klasik maupun
kontemporer dalam studi administrasi publik dan manajemen kepemimpinan.
Kepemimpinan publik didefinisikan sebagai suatu proses di mana seorang aktor
politik atau birokrasi mampu mengarahkan, memengaruhi, dan memobilisasi sumber
daya manusia maupun sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan kolektif dalam
sistem pemerintahan yang kompleks (Frederickson et al., 2012). Kepemimpinan
dalam sektor pemerintahan ditandai oleh kebutuhan untuk mempertanggungjawabkan
setiap keputusan kepada publik, akuntabilitas kepada sistem hukum dan politik,
serta responsivitas terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Bass dan Riggio (2006),
teori kepemimpinan transformasional menekankan pentingnya inspirasi, motivasi,
dan pemberdayaan sebagai kunci perubahan organisasi. Model ini sangat relevan
dalam konteks pemerintahan daerah yang membutuhkan inovasi, kolaborasi lintas
sektor, serta keterlibatan masyarakat. Sementara itu, teori kepemimpinan
transaksional berfokus pada hubungan pertukaran antara pemimpin dan yang
dipimpin, di mana imbalan diberikan atas dasar kepatuhan dan pencapaian target
(Hersey & Blanchard, 1982). Model ini cenderung cocok dalam lingkungan
birokrasi yang stabil, namun kurang adaptif terhadap perubahan dan inovasi.
Teori kepemimpinan situasional
menambahkan perspektif bahwa tidak ada satu gaya kepemimpinan yang efektif
untuk semua situasi. Efektivitas pemimpin tergantung pada kemampuan
menyesuaikan gaya kepemimpinan dengan tingkat kematangan dan kesiapan pengikut
serta tuntutan kontekstual (Hersey & Blanchard, 1982). Dalam dinamika
politik lokal yang sering berubah, pendekatan situasional memberikan
fleksibilitas kepada kepala daerah untuk merespons dinamika lingkungan
pemerintahan dan masyarakatnya.
Dengan demikian, landasan teori
dalam kajian ini tidak hanya menyediakan kerangka analitis untuk memahami
perilaku kepemimpinan kepala daerah, tetapi juga memberikan acuan normatif
untuk menilai efektivitas, etika, dan orientasi kebijakan dalam konteks otonomi
daerah yang terus berkembang.
BAB
III
KAJIAN
LITERATUR
3.1 Konsep Kepemimpinan Pemerintahan
Konsep Kepemimpinan
Pemerintahan Konsep kepemimpinan dalam konteks pemerintahan daerah tidak dapat
dilepaskan dari dimensi politik, birokrasi, dan pelayanan publik. Menurut
Dwiyanto (2006), kepemimpinan pemerintahan adalah upaya untuk mengarahkan,
memengaruhi, dan mengkoordinasikan berbagai sumber daya pemerintahan agar
tujuan pembangunan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Konsep ini tidak
sekadar memimpin birokrasi, tetapi juga melibatkan kemampuan menjembatani
berbagai kepentingan, membangun legitimasi publik, serta menjaga stabilitas
sosial dan politik di tingkat lokal.
Berbeda dengan
kepemimpinan dalam sektor privat yang cenderung fokus pada efisiensi dan profitabilitas,
kepemimpinan dalam pemerintahan memiliki orientasi utama pada kepentingan
publik. Kepala daerah dituntut tidak hanya untuk merumuskan dan mengeksekusi
kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan sosial, dan partisipasi masyarakat. Dalam
kerangka ini, seorang kepala daerah harus memiliki kapasitas politik,
administratif, dan sosial secara bersamaan.
Lebih jauh lagi,
dalam studi administrasi publik modern, kepemimpinan dianggap sebagai kekuatan
penggerak utama di balik inovasi pelayanan publik, peningkatan kinerja
aparatur, dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hal ini menegaskan bahwa penguatan kapasitas kepemimpinan merupakan strategi
kunci dalam memperbaiki kualitas pemerintahan daerah.
3.2 Model
dan Gaya Kepemimpinan Kepala Daerah
Model kepemimpinan
kepala daerah merupakan refleksi dari dinamika politik, sosial, dan birokrasi
yang berkembang di tingkat lokal. Studi-studi mutakhir mengindikasikan bahwa
tidak ada satu model tunggal yang dominan, namun terdapat kecenderungan bahwa
kepala daerah yang berhasil umumnya menggabungkan beberapa model kepemimpinan
sesuai konteks dan tantangan yang dihadapi.
Model kepemimpinan
transformasional dicirikan oleh kemampuannya untuk menginspirasi, mendorong
perubahan positif, dan membentuk visi jangka panjang yang berorientasi pada
kepentingan masyarakat. Pemimpin transformasional tidak hanya bertindak sebagai
pengambil keputusan, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial dan
institusional (Bass & Riggio, 2006). Di sisi lain, kepemimpinan
transaksional lebih menekankan hubungan imbal-balik antara pemimpin dan
pengikut. Dalam situasi politik lokal yang pragmatis, gaya ini sering digunakan
untuk menjaga stabilitas dan kepatuhan aparatur birokrasi. Namun demikian,
model ini juga memiliki kelemahan karena berpotensi memperkuat praktik
patronase dan politik balas budi jika tidak dikontrol secara etis (Sulistiyono,
2019).
Kepemimpinan
situasional memungkinkan kepala daerah untuk menyesuaikan pendekatan
kepemimpinannya dengan kondisi lingkungan dan karakteristik pengikut. Model ini
sangat penting ketika seorang kepala daerah dihadapkan pada perubahan mendadak
atau krisis, seperti bencana alam, pandemi, atau konflik sosial. Kemampuan
adaptif menjadi kunci utama dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan
pelayanan masyarakat.
Model kolaboratif
dan hybrid muncul sebagai respons terhadap kompleksitas tata kelola
pemerintahan modern. Kepala daerah dituntut untuk membangun koalisi lintas
sektor dan bekerja sama dengan DPRD, organisasi masyarakat sipil, sektor
swasta, dan komunitas lokal. Kepemimpinan kolaboratif mengedepankan prinsip
partisipasi, transparansi, dan deliberasi dalam pengambilan kebijakan (Ansell
& Gash, 2008).
3.3 Kerangka Hukum Dan Kelembagaan
Kerangka hukum
merupakan fondasi penting dalam menata relasi kekuasaan dan tugas kepala
daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menetapkan pembagian urusan antara pusat dan daerah, serta menetapkan kepala
daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah. Namun, otoritas ini tidak bersifat absolut, karena dibatasi oleh
prinsip-prinsip negara kesatuan, pengawasan pemerintah pusat, serta peran DPRD
sebagai mitra sekaligus pengawas dalam sistem pemerintahan daerah (Pemerintah
RI, 2014).
Selain itu, sistem
kelembagaan yang dibentuk oleh UU 23/2014 menekankan pentingnya sinergi antara
eksekutif dan legislatif di daerah, dengan menetapkan bahwa kepala daerah wajib
menyampaikan rancangan peraturan daerah, laporan pertanggungjawaban, dan
program kerja kepada DPRD. Meskipun dalam praktiknya hubungan antara kepala
daerah dan DPRD tidak selalu harmonis, sistem ini dirancang untuk menciptakan
keseimbangan kekuasaan dan mekanisme checks and balances. Namun, banyak kajian
menunjukkan bahwa kerangka hukum ini belum cukup kuat untuk mendorong inovasi
kepemimpinan di daerah. Kepala daerah sering kali merasa dibatasi oleh aturan
birokrasi yang rigid dan tumpang tindih antara kebijakan pusat dan daerah
(Kemendagri, 2019).
3.4 Hubungan Vertikal Dan Horizontal
Dalam kerangka
multi-level governance, kepala daerah memiliki peran yang sangat strategis
dalam menghubungkan kebijakan pusat dengan implementasi lokal, serta menjalin
sinergi dengan daerah lain dalam rangka mengatasi persoalan yang bersifat
lintas batas administratif. Hubungan vertikal antara kepala daerah dan
pemerintah pusat pada dasarnya diatur oleh sistem desentralisasi asimetris yang
memungkinkan pembagian kewenangan, tetapi juga tetap mempertahankan kontrol
pusat terhadap daerah. Dalam praktiknya, hubungan ini sering kali bersifat
ambivalen: di satu sisi pemerintah pusat masih sangat dominan, sementara di
sisi lain kepala daerah dituntut untuk menjalankan program nasional di
daerahnya masing-masing (Grindle, 2007).
Masalah yang sering
muncul dalam hubungan vertikal adalah ketidaksesuaian prioritas kebijakan
antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat menetapkan program prioritas nasional
seperti pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan, sementara daerah
sering kali memiliki urgensi kebijakan yang berbeda seperti penanganan bencana
lokal atau persoalan pengangguran. Kepala daerah perlu memiliki kapasitas
negosiasi dan kemampuan menjalin komunikasi politik yang efektif agar aspirasi
daerah tetap tersalurkan dalam perencanaan pembangunan nasional.
Sementara itu,
hubungan horizontal mencakup interaksi kepala daerah dengan pemerintah daerah
lain, lembaga legislatif daerah (DPRD), dan organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi
antardaerah menjadi penting ketika menghadapi persoalan lintas batas seperti
pengelolaan DAS, kawasan industri bersama, atau pengembangan infrastruktur
transportasi regional. Namun, kerja sama ini masih bersifat sporadis dan tidak
terlembaga dengan kuat. Forum seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) regional dan Badan Kerja Sama Antar Daerah (BKAD) belum optimal
dalam mendorong sinergi kebijakan lintas wilayah.
3.5 Efektivitas
Kepemimpinan dan Kinerja Daerah
Efektivitas
kepemimpinan kepala daerah merupakan faktor penentu keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian target pembangunan daerah. Studi
empiris menunjukkan bahwa gaya kepemimpinan transformasional dan partisipatif
berkontribusi secara positif terhadap kualitas pelayanan publik, pengelolaan
sumber daya, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat (Mutiarin & Sularso, 2014).
Kepala daerah yang mampu menginspirasi dan memberdayakan aparatur serta
masyarakat umumnya mampu meningkatkan motivasi kerja dan inovasi birokrasi.
Selain itu,
kepemimpinan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat dapat meningkatkan
tingkat kepuasan publik dan memperkuat legitimasi pemerintahan. Pendekatan yang
inklusif dan transparan juga membantu memperbaiki akuntabilitas dan mencegah
praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Namun, efektivitas
ini sangat bergantung pada kemampuan kepala daerah untuk membangun hubungan
yang harmonis dengan DPRD dan birokrasi. Konflik internal, politisasi
birokrasi, dan kurangnya sinergi dapat menghambat implementasi program
pembangunan dan pelayanan publik (Dwiyanto, 2006). Oleh karena itu, penguatan
kapasitas manajemen dan kepemimpinan organisasi menjadi kunci keberhasilan
pemerintahan daerah.
3.6 Isu Strategis Dan Kepemimpinan Daerah
Kepemimpinan
pemerintahan daerah saat ini menghadapi beragam tantangan strategis yang
memengaruhi efektivitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu
isu utama adalah fragmentasi politik lokal, yang muncul dari keragaman
kepentingan partai politik, kelompok masyarakat, dan elite lokal yang
seringkali menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakstabilan politik.
Fragmentasi ini dapat melemahkan kapasitas kepala daerah untuk membangun
koalisi politik yang solid, sehingga berdampak negatif pada pengambilan
keputusan dan pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, politisasi
birokrasi menjadi masalah serius di banyak daerah. Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang seharusnya bersikap netral dan profesional seringkali terlibat dalam
dinamika politik praktis, seperti mendukung calon kepala daerah tertentu atau
terlibat dalam praktik patronase. Fenomena ini merusak integritas birokrasi,
mengurangi efisiensi pelayanan publik, dan menurunkan kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintahan daerah.
Tantangan lainnya
adalah rendahnya integritas dan etika kepemimpinan, yang seringkali
dikaitkan dengan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kepala daerah yang
terlibat dalam praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi
juga mencederai legitimasi pemerintahan dan menghambat pembangunan yang
berkelanjutan.
3.7 Studi Kasus
Untuk menggambarkan
penerapan berbagai model kepemimpinan dalam konteks pemerintahan daerah di
Indonesia, studi kasus berikut memberikan gambaran konkret tentang keberhasilan
dan kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
Salah satu contoh
yang kerap dikutip adalah kepemimpinan Tri Rismaharini di Surabaya.
Risma dikenal dengan gaya kepemimpinan transformasional dan humanistik yang
kuat. Ia tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga
pada penguatan kapasitas birokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan
“turun langsung ke lapangan” yang konsisten memperlihatkan komitmen terhadap
pelayanan publik yang responsif dan inklusif. Program-program seperti command
center Surabaya yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan e-budgeting
menunjukkan inovasi birokrasi yang mengedepankan transparansi dan
akuntabilitas. Keberhasilan Risma meningkatkan kualitas hidup warga Surabaya
dan mendapatkan pengakuan nasional maupun internasional menjadi bukti nyata efektivitas
gaya kepemimpinan transformasional dan kolaboratif (Mutiarin & Sularso,
2014).
Sebaliknya, contoh
kasus yang kurang berhasil dapat dilihat pada periode kepemimpinan Ratu Atut
Chosiyah di Provinsi Banten. Kepemimpinan yang bersifat transaksional dan
patrimonialistik menjadi ciri utama, di mana jaringan politik patron-klien
menguasai jalannya pemerintahan. Hal ini berujung pada berbagai kasus korupsi
yang melibatkan pejabat daerah dan merusak citra pemerintahan. Kondisi ini
menimbulkan ketidakpercayaan publik yang luas dan menghambat pelaksanaan
kebijakan pembangunan yang efektif. Kasus ini menegaskan risiko penggunaan
model kepemimpinan yang tidak berorientasi pada akuntabilitas dan etika publik.
Kedua contoh
tersebut menegaskan bahwa keberhasilan kepemimpinan daerah sangat bergantung
pada integritas, visi, dan kemampuan membangun koalisi serta jaringan kerja
yang efektif. Kepala daerah yang mampu mengintegrasikan pendekatan
transformasional dengan kolaboratif biasanya mampu mendorong reformasi birokrasi,
meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan Dan Saran
Kesimpulan kajian
literatur ini menegaskan bahwa kepemimpinan pemerintahan daerah merupakan
faktor krusial dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian
tujuan pembangunan daerah. Berbagai model kepemimpinan—mulai dari
transformasional, transaksional, situasional, hingga kolaboratif—memiliki peran
yang berbeda-beda dalam konteks yang spesifik. Namun, secara umum, model
kepemimpinan yang paling efektif di era otonomi daerah adalah yang
menggabungkan kemampuan visioner, adaptif, dan kolaboratif. Pemimpin yang mampu
membangun koalisi yang solid, merangkul partisipasi masyarakat, dan menegakkan
nilai-nilai etika publik cenderung menciptakan tata kelola pemerintahan yang
baik, transparan, dan akuntabel.
Kerangka hukum dan
kelembagaan yang diatur oleh UU No. 23 Tahun 2014 memberikan landasan yang
kuat, namun dalam praktiknya seringkali menjadi batasan bagi inovasi
kepemimpinan karena birokrasi yang kaku dan tarik-menarik politik dengan DPRD.
Hubungan vertikal dan horizontal yang harmonis serta kolaboratif menjadi kunci
keberhasilan pengelolaan pemerintahan daerah, mengingat kompleksitas dan
dinamika multisektor yang harus dihadapi.
Sebagai saran,
pemerintah daerah perlu secara proaktif mengembangkan program pelatihan
kepemimpinan strategis yang tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan
teknokratis, tetapi juga pada aspek etika, komunikasi politik, dan kolaborasi
lintas sektor. Penguatan pengawasan internal dan eksternal serta pemberdayaan
masyarakat sipil juga penting agar kepemimpinan daerah dapat berjalan
transparan dan akuntabel. Selain itu, peningkatan kapasitas negosiasi dan
komunikasi kepala daerah dengan pemerintah pusat dan DPRD akan memperkuat
posisi daerah dalam menghadapi dinamika pemerintahan yang semakin kompleks.
DAFTAR
PUSTAKA
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and
practice. Journal of Public
Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Bass, B. M., & Riggio, R. E. (2006). Transformational leadership (2nd ed.). Psychology Press.
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan
Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Frederickson, H. G., Smith, K. B., Larimer, C. W., & Licari, M. J.
(2012). The Public Administration
Theory Primer. Westview Press.
Grindle, M. S. (2007). Going
local: Decentralization, democratization, and the promise of good governance.
Princeton University Press.
Hersey, P., & Blanchard, K. H. (1982). Management of Organizational Behavior: Utilizing Human Resources
(4th ed.). Prentice-Hall.
Kemendagri. (2019). Pedoman Umum
Tata Kelola Pemerintahan Daerah. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Mutiarin, D., & Sularso, D. (2014). Kepemimpinan Pemerintahan Daerah:
Studi atas Kepemimpinan Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal Bina Praja, 6(4), 271–286.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sulistiyono, A. (2019). Pemerintahan Daerah dan Tantangan Kepemimpinan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(1),
1–14.

0 Comments