LAPORAN
HASIL
OBSERVASI PERAN DAN FUNGSI KECAMATAN DI KANTOR KECAMATAN MERAKSA AJI KABUPATEN
TULANG BAWANG
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Pemerintahan Daerah
Dosen
Pengampu :
Prof.
Dr. Syarief Makhya, M. si.
Disusun
Oleh :
1.
Ahmad Ratib Asraf Triputra (2416021102)
2.
Saputra (2416021108)
3.
Nadine Rauli Efenda (2416021015)
4.
Aulia Al Iqbal (2416021129)
UNIVERSITAS
LAMPUNG
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN
ILMU PEMERINTAHAN
2024/2025
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintahan
daerah merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis dan
responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam struktur pemerintahan daerah,
kecamatan memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah
kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, pemberdayaan
masyarakat, serta pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan umum. Observasi ini
dilaksanakan sebagai bagian dari pemahaman mendalam mengenai bagaimana peran
dan fungsi kecamatan dijalankan dalam praktik, serta untuk mengidentifikasi
efektivitas dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan di
tingkat kecamatan.
1.2 Tujuan Penulisan
1. Menganalisis peran strategis
kecamatan dalam sistem pemerintahan daerah.
2. Menilai pelaksanaan fungsi kecamatan
berdasarkan observasi dan wawancara.
3. Mengidentifikasi kendala yang
dihadapi kecamatan dalam melaksanakan tugasnya.
4. Menarik pelajaran praktis yang
relevan dengan teori-teori pemerintahan daerah yang telah dipelajari di
perkuliahan.
5. Memenuhi Tugas pada mata kuliah
pemerintahan daerah
BAB
II
TINAJUAN
PUSTAKA
2.1 Konsep Pemerintahan Daerah
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengaturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Asas otonomi
dimaknai sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Pemerintah pusat memberikan pendelegasian wewenang kepada daerah agar mereka
dapat menyelenggarakan pemerintahan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan
lokal. Dalam hal ini, kecamatan tidak memiliki otonomi sendiri, tetapi
berfungsi sebagai perangkat daerah kabupaten/kota yang membantu pelaksanaan
tugas di wilayah kerjanya.
2.2 Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Desentralisasi
adalah proses pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam kerangka NKRI. Menurut Rondinelli (1983), desentralisasi dibagi ke
dalam beberapa bentuk, yaitu desentralisasi politik, administratif, fiskal, dan
pasar. Dalam konteks pemerintahan daerah, desentralisasi yang dominan
diterapkan adalah desentralisasi administratif dan fiskal.
Otonomi daerah
merupakan konsekuensi dari penerapan desentralisasi. Daerah memiliki kewenangan
untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri dalam batas-batas tertentu. Peran
kecamatan dalam sistem ini menjadi penting karena kecamatan berperan sebagai
perpanjangan tangan bupati/wali kota yang bertugas membantu pelaksanaan
kewenangan daerah secara administratif.
2.3 Kedudukan dan Peran Kecamatan
dalam Pemerintahan Daerah
Secara yuridis,
kedudukan kecamatan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018
tentang Kecamatan. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa kecamatan adalah
wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Camat berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Adapun fungsi
utama kecamatan meliputi:
1.
Pelayanan Administratif:
Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di bidang administrasi
kependudukan, perizinan, dan surat menyurat.
2.
Koordinasi Wilayah: Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat lintas
kelurahan/desa.
3.
Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan:
Seperti penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan
masyarakat, serta penanganan bencana di wilayahnya.
Kecamatan juga
bertugas memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menyalurkan
aspirasi masyarakat ke pemerintah kabupaten/kota, dan menjadi ujung tombak
dalam mendeteksi serta merespon persoalan-persoalan sosial secara cepat.
2.4 Teori Pelayanan Publik
Menurut Denhardt
& Denhardt (2003), pelayanan publik merupakan tugas utama pemerintah untuk
memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dalam konteks pemerintahan daerah,
terutama di tingkat kecamatan, pelayanan publik tidak hanya terbatas pada
administrasi, tetapi juga menyangkut pelayanan sosial, fasilitasi pembangunan,
dan mediasi konflik sosial.
Camat sebagai
kepala wilayah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan berjalan
efisien, transparan, dan adil. Dalam praktiknya, efektivitas pelayanan publik
bergantung pada sumber daya manusia, infrastruktur pelayanan, regulasi, dan
tingkat partisipasi masyarakat.
BAB
III
DESKRIPSI
LAPANGAN
3.1 Objek Observasi
Objek observasi
dalam kegiatan ini adalah Kantor Kecamatan Meraksa Aji, yang berada di wilayah
administratif Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kecamatan ini terdiri
dari delapan desa dan memiliki luas wilayah sebesar 94,72 km². Kecamatan ini
dipilih karena faktor domisili asli.
3.2 Waktu dan Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data
dilakukan selama satu hari, yaitu pada pukul 08.00-13.00 WIB, 22 April 2025. Metode yang digunakan dalam
kegiatan ini meliputi:
1.
Observasi langsung, dilakukan oleh
dua orang anggota kelompok untuk melihat aktivitas pelayanan dan kegiatan
administratif kecamatan.
2.
Wawancara, dilakukan oleh dua
orang anggota kelompok kepada:
1.
Pihak aparatur pemerintah kecamatan
2.
Masyarakat yang sedang mengakses layanan
di kantor kecamatan.
3.
Studi dokumentasi, dilakukan dengan
mempelajari dokumen seperti laporan kegiatan tahunan, struktur organisasi, sarana
dan prasarana yang tersedia serta data pelayanan kecamatan.
3.3 Gambaran Umum Kecamatan
Kecamatan
Meraksa Aji merupakan salah satu dari 15 kecamatan yang berada di wilayah
Kabupaten Tulang Bawang. Penduduk Kecamatan Meraksa Aji Tahun 2023 berdasarkan
data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang sebanyak
16.278 jiwa yang terdiri atas 8.352 jiwa penduduk laki-laki dan 7.926 jiwa
penduduk perempuan. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah
penduduk kecamatan ini mencapai jiwa dengan mayoritas mata pencaharian sebagai petani.
Struktur organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, dan
beberapa seksi, seperti Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan
Seksi Pelayanan Umum.
3.4 Temuan Lapangan
Berdasarkan
hasil observasi dan wawancara, ditemukan bahwa secara umum Kecamatan Meraksa
Aji telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan cukup baik. Beberapa layanan
yang menjadi fokus kecamatan meliputi:
1.
Pelayanan administrasi kependudukan
(seperti pembuatan surat keterangan domisili, pengantar KTP, dan KK).
2.
Koordinasi dengan kelurahan/desa dalam
pelaksanaan program pembangunan daerah.
3.
Kegiatan sosial kemasyarakatan seperti
gotong royong, penyuluhan, dan penanggulangan bencana skala lokal.
Namun demikian,
ditemukan pula beberapa kendala dalam pelaksanaan tugas kecamatan, antara lain:
1.
Keterbatasan sarana dan prasarana
pelayanan seperti komputer dan jaringan internet yang kadang tidak stabil.
2.
Kondisi kantor kecamatan yang rusak pada
beberapa bagian bangun.
3.
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
prosedur layanan publik, yang menghambat proses pelayanan.
Selain itu,
dalam wawancara dengan masyarakat, ditemukan bahwa sebagian besar responden
merasa puas dengan pelayanan yang diberikan, namun berharap adanya peningkatan
dari sisi kecepatan pelayanan dan informasi publik.
BAB IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1 Analisis Peran dan Fungsi
Kecamatan
Kecamatan Meraksa Aji secara umum telah menunjukkan upaya
maksimal dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai perpanjangan tangan
pemerintah daerah. Fungsi utama seperti pelayanan administratif kepada
masyarakat, pembinaan pemerintahan desa, serta fasilitasi pembangunan lokal
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Namun, efektivitas tersebut mulai
menurun seiring munculnya tantangan struktural dan teknis, terutama setelah
diberlakukannya otonomi desa.
Merujuk pada Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kecamatan seharusnya
berperan sebagai koordinator dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai
pusat pelayanan publik tingkat lokal. Namun di lapangan, implementasi fungsi
tersebut sering kali dibatasi oleh dinamika politik lokal dan kurangnya
dukungan administratif serta finansial.
Camat sebagai
kepala wilayah administratif memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan
koordinasi pemerintahan umum, pembinaan terhadap desa dan kelurahan, serta
pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan
dengan amanat dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
tentang Kecamatan, yang menyebutkan bahwa kecamatan memiliki fungsi:
1.
Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
di wilayah kerja kecamatan.
2.
Pelayanan administrasi pemerintahan.
3.
Pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat.
4.
Fasilitasi program pembangunan daerah.
4.2
Otonomi Desa dan Erosi Peran
Kecamatan
Hasil wawancara mengindikasikan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa telah memberi dampak tidak langsung pada menurunnya fungsi strategis
kecamatan. Dengan kewenangan dan anggaran yang besar, desa kini memiliki
kapasitas manajerial dan fiskal yang relatif otonom. Hal ini menyebabkan peran
kecamatan sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten dan desa menjadi
dilewati.
Berdasarkan hasil
observasi dan wawancara yang dilakukan di Kecamatan Meraksa Aji, diperoleh
gambaran bahwa kecamatan telah menjalankan peran strategisnya dalam sistem
pemerintahan daerah. Namun, berdasarkan wawancara dengan camat dan beberapa
orang staff mengungkapkan bahwa
“Saat ini, peran dan fungsi kecamatan
khususnya di Kecamatan Meraksa Aji sudah mulai berkurang akibat adanya Otonomi
Desa dan Dana Desa. Kepala desa lebih memilih untuk langsung melaporkan temuan
di daerahnya ke Pemerintah Kabupataen atau Provinsi karena memiliki koneksi
ketimbang melalui peran kecamatan”.
Fenomena “lompat koordinasi” oleh kepala desa yang langsung
melapor ke pemerintah kabupaten atau provinsi menunjukkan terjadinya
desentralisasi yang tidak seimbang. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat
menciptakan disintegrasi sistem administrasi pemerintahan daerah, di mana
koordinasi horizontal dan vertikal tidak berjalan efektif. Ini selaras dengan
teori birokrasi Weberian, yang mengedepankan struktur hierarkis yang fungsional
dan sistematis sebagai dasar tata kelola pemerintahan yang ideal.
4.3 Infrastruktur Fisik Kantor Kecamatan yang Minim
Kondisi fisik
kantor kecamatan yang mengalami kerusakan serta tidak adanya pagar pembatas
mencerminkan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap sarana
penunjang pelayanan publik. Padahal, lingkungan kerja yang representatif sangat
penting untuk menunjang profesionalisme aparatur dan kenyamanan masyarakat
dalam mengakses layanan. Jika tidak ditangani, kondisi ini berpotensi
menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan tingkat kecamatan.
4.4 Aksesibilitas Wilayah yang Buruk
Kecamatan Meraksa Aji masih menghadapi persoalan
aksesibilitas, terutama dalam hal infrastruktur jalan. Banyaknya jalan
berlubang, licin, serta tergenang air saat musim hujan sangat menghambat
mobilitas warga maupun operasional aparat kecamatan. Ini menjadi hambatan
tersendiri dalam pelaksanaan fungsi pengawasan desa, koordinasi program, serta
pelibatan masyarakat dalam kegiatan pemerintahan.
4.5 Aksesibilitas Wilayah yang Buruk
Pemangkasan anggaran kecamatan akibat kebijakan efisiensi
turut memperparah tantangan yang dihadapi. Dalam pendekatan Good Governance,
transparansi dan efektivitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh
ketersediaan sumber daya, termasuk anggaran operasional. Kekurangan dana tidak
hanya berdampak pada pelayanan sehari-hari, tetapi juga membatasi kecamatan
dalam melakukan pembinaan terhadap desa, pengembangan SDM, serta pelaksanaan
inovasi pelayanan.
4.6 Kualitas Pelayanan Publik oleh Aparatur Kecamatan
Meskipun menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi
anggaran, kondisi infrastruktur, hingga berkurangnya kewenangan akibat otonomi
desa, aparatur Kecamatan Meraksa Aji tetap menunjukkan komitmen tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil observasi dan interaksi dengan
warga sekitar menunjukkan bahwa masyarakat merasa puas terhadap sikap ramah,
kecepatan pelayanan, serta profesionalitas pegawai kecamatan dalam menangani
administrasi seperti surat menyurat, legalitas dokumen, serta koordinasi
kegiatan desa.
Namun, komitmen dan kinerja aparatur ini belum diimbangi dengan
dukungan anggaran dan sarana prasarana yang memadai. Keterbatasan anggaran
menjadi hambatan serius dalam peningkatan kualitas layanan secara
berkelanjutan. Tanpa alokasi anggaran yang proporsional, kecamatan kesulitan
untuk melakukan pelatihan SDM, modernisasi sistem pelayanan berbasis digital,
serta peningkatan fasilitas kantor.
BAB V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara di Kecamatan
Meraksa Aji, dapat disimpulkan bahwa:
1. Fungsi dan peran kecamatan secara umum masih berjalan dengan
baik. Aparatur kecamatan tetap menjalankan tugas pelayanan, koordinasi, dan
pembinaan desa sesuai ketentuan, meskipun menghadapi berbagai keterbatasan.
2. Penerapan otonomi desa memberikan dampak signifikan
terhadap menurunnya posisi strategis kecamatan dalam struktur pemerintahan
daerah. Banyak kepala desa yang lebih memilih langsung berkoordinasi dengan
pemerintah kabupaten atau provinsi, sehingga melemahkan peran mediasi
kecamatan.
3. Kondisi fisik kantor kecamatan yang mengalami kerusakan serta
letaknya yang terpencil tanpa pagar pembatas, menjadi kendala dalam menciptakan
pelayanan yang nyaman dan representatif.
4. Akses jalan yang buruk dan
infrastruktur wilayah yang minim turut menghambat efektivitas pelayanan, mobilitas pegawai,
serta konektivitas antarwilayah desa dalam satu kecamatan.
5. Pemangkasan anggaran yang dialami kecamatan menjadi
tantangan besar dalam meningkatkan kapasitas layanan dan pembangunan
kelembagaan. Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam pelatihan SDM, pengadaan
fasilitas, serta pelaksanaan program strategis kecamatan.
6. Pelayanan publik yang diberikan oleh
aparatur kecamatan tetap menunjukkan kualitas yang baik dan memuaskan
masyarakat.
Hal ini mencerminkan komitmen pegawai kecamatan dalam melayani publik, meskipun
belum ditunjang oleh dukungan anggaran dan sarana yang memadai.
5.2 Saran
1. Pemerintah daerah (kabupaten) perlu
meninjau ulang peran strategis kecamatan dalam sistem pemerintahan lokal agar tidak termarjinalkan
oleh implementasi otonomi desa. Diperlukan kebijakan penguatan kapasitas
kelembagaan kecamatan, baik dari segi kewenangan maupun anggaran.
2. Perbaikan infrastruktur fisik kantor
kecamatan harus
menjadi prioritas, termasuk penataan lokasi, pembangunan pagar pembatas, dan
renovasi bangunan agar menciptakan lingkungan kerja yang lebih representatif
dan aman bagi masyarakat maupun pegawai.
3. Peningkatan infrastruktur jalan dan
aksesibilitas wilayah
perlu dilakukan secara bertahap melalui koordinasi antara kecamatan, dinas
pekerjaan umum, dan pemerintah kabupaten agar mobilitas serta konektivitas
pelayanan dapat berjalan optimal.
4. Perlu adanya peningkatan anggaran
kecamatan secara proporsional, khususnya untuk kegiatan pembinaan desa, pelayanan publik,
dan penguatan SDM. Efisiensi anggaran tidak seharusnya mengorbankan fungsi
pelayanan dasar.
5. Perlu diberikan insentif dan
pelatihan kepada aparatur kecamatan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang tetap optimal
meskipun berada dalam keterbatasan. Ini penting untuk menjaga motivasi kerja
dan meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
tentang Kecamatan. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
https://tulangbawangkab.bps.go.id/id/publication/2024/09/26/70adbd9d9ea277be0f86d951/kecamatan-meraksa-aji-dalam-angka-2024.html
Dewi, K. S., & Nugroho, R. (2020). Manajemen Pelayanan Publik di Era Otonomi
Daerah. Yogyakarta: Deepublish.
Hughes, O. E. (2003). Public
Management and Administration: An Introduction (3rd ed.). New York:
Palgrave Macmillan.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Jakarta: Kemendagri.
Lembaga Administrasi Negara. (2015). Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan. Jakarta: LAN RI.
Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing Government: How the
Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. Reading, MA:
Addison-Wesley.
Sulistiyani, A. T., & Rosidah. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Weber, M. (1947). The
Theory of Social and Economic Organization. New York: Oxford University
Press.
Widodo, J. (2001). Good
Governance: Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era
Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Surabaya: Insan Cendekia.
LAMPIRAN
1
Foto Bersama Camat Dan Staff Kecamatan
.jpg)



0 Comments