LAPORAN HASIL OBSERVASI PERAN DAN FUNGSI KECAMATAN DI KANTOR KECAMATAN MERAKSA AJI KABUPATEN TULANG BAWANG

 


LAPORAN

HASIL OBSERVASI PERAN DAN FUNGSI KECAMATAN DI KANTOR KECAMATAN MERAKSA AJI KABUPATEN TULANG BAWANG

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Pemerintahan Daerah


                                                   

Dosen Pengampu :

Prof. Dr. Syarief Makhya, M. si.

Disusun Oleh :

1.     Ahmad Ratib Asraf Triputra            (2416021102)

2.     Saputra                                               (2416021108)

3.     Nadine Rauli Efenda                         (2416021015)

4.     Aulia Al Iqbal                                     (2416021129)

 

 

 

 

 

UNIVERSITAS LAMPUNG

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN

2024/2025


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Pemerintahan daerah merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam struktur pemerintahan daerah, kecamatan memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan umum. Observasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemahaman mendalam mengenai bagaimana peran dan fungsi kecamatan dijalankan dalam praktik, serta untuk mengidentifikasi efektivitas dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.

1.2 Tujuan Penulisan

1.     Menganalisis peran strategis kecamatan dalam sistem pemerintahan daerah.

2.     Menilai pelaksanaan fungsi kecamatan berdasarkan observasi dan wawancara.

3.     Mengidentifikasi kendala yang dihadapi kecamatan dalam melaksanakan tugasnya.

4.     Menarik pelajaran praktis yang relevan dengan teori-teori pemerintahan daerah yang telah dipelajari di perkuliahan.

5.     Memenuhi Tugas pada mata kuliah pemerintahan daerah

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINAJUAN PUSTAKA

 

2.1 Konsep Pemerintahan Daerah

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Asas otonomi dimaknai sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah pusat memberikan pendelegasian wewenang kepada daerah agar mereka dapat menyelenggarakan pemerintahan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Dalam hal ini, kecamatan tidak memiliki otonomi sendiri, tetapi berfungsi sebagai perangkat daerah kabupaten/kota yang membantu pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya.

2.2 Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Desentralisasi adalah proses pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam kerangka NKRI. Menurut Rondinelli (1983), desentralisasi dibagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu desentralisasi politik, administratif, fiskal, dan pasar. Dalam konteks pemerintahan daerah, desentralisasi yang dominan diterapkan adalah desentralisasi administratif dan fiskal.

Otonomi daerah merupakan konsekuensi dari penerapan desentralisasi. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri dalam batas-batas tertentu. Peran kecamatan dalam sistem ini menjadi penting karena kecamatan berperan sebagai perpanjangan tangan bupati/wali kota yang bertugas membantu pelaksanaan kewenangan daerah secara administratif.

2.3 Kedudukan dan Peran Kecamatan dalam Pemerintahan Daerah

Secara yuridis, kedudukan kecamatan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

Adapun fungsi utama kecamatan meliputi:

1.      Pelayanan Administratif: Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan, perizinan, dan surat menyurat.

2.      Koordinasi Wilayah: Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat lintas kelurahan/desa.

3.      Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan: Seperti penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penanganan bencana di wilayahnya.

Kecamatan juga bertugas memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menyalurkan aspirasi masyarakat ke pemerintah kabupaten/kota, dan menjadi ujung tombak dalam mendeteksi serta merespon persoalan-persoalan sosial secara cepat.

2.4 Teori Pelayanan Publik

Menurut Denhardt & Denhardt (2003), pelayanan publik merupakan tugas utama pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dalam konteks pemerintahan daerah, terutama di tingkat kecamatan, pelayanan publik tidak hanya terbatas pada administrasi, tetapi juga menyangkut pelayanan sosial, fasilitasi pembangunan, dan mediasi konflik sosial.

Camat sebagai kepala wilayah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan berjalan efisien, transparan, dan adil. Dalam praktiknya, efektivitas pelayanan publik bergantung pada sumber daya manusia, infrastruktur pelayanan, regulasi, dan tingkat partisipasi masyarakat.

 

 

BAB III

DESKRIPSI LAPANGAN

3.1 Objek Observasi

Objek observasi dalam kegiatan ini adalah Kantor Kecamatan Meraksa Aji, yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kecamatan ini terdiri dari delapan desa dan memiliki luas wilayah sebesar 94,72 km². Kecamatan ini dipilih karena faktor domisili asli.

3.2 Waktu dan Metode Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan selama satu hari, yaitu pada pukul 08.00-13.00 WIB,  22 April 2025. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi:

1.      Observasi langsung, dilakukan oleh dua orang anggota kelompok untuk melihat aktivitas pelayanan dan kegiatan administratif kecamatan.

2.      Wawancara, dilakukan oleh dua orang anggota kelompok kepada:

1.      Pihak aparatur pemerintah kecamatan

2.      Masyarakat yang sedang mengakses layanan di kantor kecamatan.

3.      Studi dokumentasi, dilakukan dengan mempelajari dokumen seperti laporan kegiatan tahunan, struktur organisasi, sarana dan prasarana yang tersedia serta data pelayanan kecamatan.

3.3 Gambaran Umum Kecamatan

Kecamatan Meraksa Aji merupakan salah satu dari 15 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Penduduk Kecamatan Meraksa Aji Tahun 2023 berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 16.278 jiwa yang terdiri atas 8.352 jiwa penduduk laki-laki dan 7.926 jiwa penduduk perempuan. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah penduduk kecamatan ini mencapai jiwa dengan mayoritas mata pencaharian sebagai petani. Struktur organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, dan beberapa seksi, seperti Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Seksi Pelayanan Umum.

3.4 Temuan Lapangan

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, ditemukan bahwa secara umum Kecamatan Meraksa Aji telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan cukup baik. Beberapa layanan yang menjadi fokus kecamatan meliputi:

1.      Pelayanan administrasi kependudukan (seperti pembuatan surat keterangan domisili, pengantar KTP, dan KK).

2.      Koordinasi dengan kelurahan/desa dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

3.      Kegiatan sosial kemasyarakatan seperti gotong royong, penyuluhan, dan penanggulangan bencana skala lokal.

Namun demikian, ditemukan pula beberapa kendala dalam pelaksanaan tugas kecamatan, antara lain:

1.      Keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan seperti komputer dan jaringan internet yang kadang tidak stabil.

2.      Kondisi kantor kecamatan yang rusak pada beberapa bagian bangun.

3.      Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur layanan publik, yang menghambat proses pelayanan.

Selain itu, dalam wawancara dengan masyarakat, ditemukan bahwa sebagian besar responden merasa puas dengan pelayanan yang diberikan, namun berharap adanya peningkatan dari sisi kecepatan pelayanan dan informasi publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

4.1 Analisis Peran dan Fungsi Kecamatan

Kecamatan Meraksa Aji secara umum telah menunjukkan upaya maksimal dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah. Fungsi utama seperti pelayanan administratif kepada masyarakat, pembinaan pemerintahan desa, serta fasilitasi pembangunan lokal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Namun, efektivitas tersebut mulai menurun seiring munculnya tantangan struktural dan teknis, terutama setelah diberlakukannya otonomi desa.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kecamatan seharusnya berperan sebagai koordinator dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai pusat pelayanan publik tingkat lokal. Namun di lapangan, implementasi fungsi tersebut sering kali dibatasi oleh dinamika politik lokal dan kurangnya dukungan administratif serta finansial.

Camat sebagai kepala wilayah administratif memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan koordinasi pemerintahan umum, pembinaan terhadap desa dan kelurahan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menyebutkan bahwa kecamatan memiliki fungsi:

1.      Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan.

2.      Pelayanan administrasi pemerintahan.

3.      Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

4.      Fasilitasi program pembangunan daerah.

4.2 Otonomi Desa dan Erosi Peran Kecamatan

Hasil wawancara mengindikasikan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi dampak tidak langsung pada menurunnya fungsi strategis kecamatan. Dengan kewenangan dan anggaran yang besar, desa kini memiliki kapasitas manajerial dan fiskal yang relatif otonom. Hal ini menyebabkan peran kecamatan sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten dan desa menjadi dilewati.

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di Kecamatan Meraksa Aji, diperoleh gambaran bahwa kecamatan telah menjalankan peran strategisnya dalam sistem pemerintahan daerah. Namun, berdasarkan wawancara dengan camat dan beberapa orang staff mengungkapkan bahwa

 “Saat ini, peran dan fungsi kecamatan khususnya di Kecamatan Meraksa Aji sudah mulai berkurang akibat adanya Otonomi Desa dan Dana Desa. Kepala desa lebih memilih untuk langsung melaporkan temuan di daerahnya ke Pemerintah Kabupataen atau Provinsi karena memiliki koneksi ketimbang melalui peran kecamatan”.

Fenomena “lompat koordinasi” oleh kepala desa yang langsung melapor ke pemerintah kabupaten atau provinsi menunjukkan terjadinya desentralisasi yang tidak seimbang. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menciptakan disintegrasi sistem administrasi pemerintahan daerah, di mana koordinasi horizontal dan vertikal tidak berjalan efektif. Ini selaras dengan teori birokrasi Weberian, yang mengedepankan struktur hierarkis yang fungsional dan sistematis sebagai dasar tata kelola pemerintahan yang ideal.

 

4.3 Infrastruktur Fisik Kantor Kecamatan yang Minim

Kondisi fisik kantor kecamatan yang mengalami kerusakan serta tidak adanya pagar pembatas mencerminkan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap sarana penunjang pelayanan publik. Padahal, lingkungan kerja yang representatif sangat penting untuk menunjang profesionalisme aparatur dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan. Jika tidak ditangani, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan tingkat kecamatan.

4.4 Aksesibilitas Wilayah yang Buruk

Kecamatan Meraksa Aji masih menghadapi persoalan aksesibilitas, terutama dalam hal infrastruktur jalan. Banyaknya jalan berlubang, licin, serta tergenang air saat musim hujan sangat menghambat mobilitas warga maupun operasional aparat kecamatan. Ini menjadi hambatan tersendiri dalam pelaksanaan fungsi pengawasan desa, koordinasi program, serta pelibatan masyarakat dalam kegiatan pemerintahan.

4.5 Aksesibilitas Wilayah yang Buruk

Pemangkasan anggaran kecamatan akibat kebijakan efisiensi turut memperparah tantangan yang dihadapi. Dalam pendekatan Good Governance, transparansi dan efektivitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, termasuk anggaran operasional. Kekurangan dana tidak hanya berdampak pada pelayanan sehari-hari, tetapi juga membatasi kecamatan dalam melakukan pembinaan terhadap desa, pengembangan SDM, serta pelaksanaan inovasi pelayanan.

4.6 Kualitas Pelayanan Publik oleh Aparatur Kecamatan

Meskipun menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi anggaran, kondisi infrastruktur, hingga berkurangnya kewenangan akibat otonomi desa, aparatur Kecamatan Meraksa Aji tetap menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil observasi dan interaksi dengan warga sekitar menunjukkan bahwa masyarakat merasa puas terhadap sikap ramah, kecepatan pelayanan, serta profesionalitas pegawai kecamatan dalam menangani administrasi seperti surat menyurat, legalitas dokumen, serta koordinasi kegiatan desa.

Namun, komitmen dan kinerja aparatur ini belum diimbangi dengan dukungan anggaran dan sarana prasarana yang memadai. Keterbatasan anggaran menjadi hambatan serius dalam peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan. Tanpa alokasi anggaran yang proporsional, kecamatan kesulitan untuk melakukan pelatihan SDM, modernisasi sistem pelayanan berbasis digital, serta peningkatan fasilitas kantor.

 

BAB  V

KESIMPULAN

5.1 Kesimpulan

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara di Kecamatan Meraksa Aji, dapat disimpulkan bahwa:

1.     Fungsi dan peran kecamatan secara umum masih berjalan dengan baik. Aparatur kecamatan tetap menjalankan tugas pelayanan, koordinasi, dan pembinaan desa sesuai ketentuan, meskipun menghadapi berbagai keterbatasan.

2.     Penerapan otonomi desa memberikan dampak signifikan terhadap menurunnya posisi strategis kecamatan dalam struktur pemerintahan daerah. Banyak kepala desa yang lebih memilih langsung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten atau provinsi, sehingga melemahkan peran mediasi kecamatan.

3.     Kondisi fisik kantor kecamatan yang mengalami kerusakan serta letaknya yang terpencil tanpa pagar pembatas, menjadi kendala dalam menciptakan pelayanan yang nyaman dan representatif.

4.     Akses jalan yang buruk dan infrastruktur wilayah yang minim turut menghambat efektivitas pelayanan, mobilitas pegawai, serta konektivitas antarwilayah desa dalam satu kecamatan.

5.     Pemangkasan anggaran yang dialami kecamatan menjadi tantangan besar dalam meningkatkan kapasitas layanan dan pembangunan kelembagaan. Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam pelatihan SDM, pengadaan fasilitas, serta pelaksanaan program strategis kecamatan.

6.     Pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur kecamatan tetap menunjukkan kualitas yang baik dan memuaskan masyarakat. Hal ini mencerminkan komitmen pegawai kecamatan dalam melayani publik, meskipun belum ditunjang oleh dukungan anggaran dan sarana yang memadai.

5.2 Saran

1.     Pemerintah daerah (kabupaten) perlu meninjau ulang peran strategis kecamatan dalam sistem pemerintahan lokal agar tidak termarjinalkan oleh implementasi otonomi desa. Diperlukan kebijakan penguatan kapasitas kelembagaan kecamatan, baik dari segi kewenangan maupun anggaran.

2.     Perbaikan infrastruktur fisik kantor kecamatan harus menjadi prioritas, termasuk penataan lokasi, pembangunan pagar pembatas, dan renovasi bangunan agar menciptakan lingkungan kerja yang lebih representatif dan aman bagi masyarakat maupun pegawai.

3.     Peningkatan infrastruktur jalan dan aksesibilitas wilayah perlu dilakukan secara bertahap melalui koordinasi antara kecamatan, dinas pekerjaan umum, dan pemerintah kabupaten agar mobilitas serta konektivitas pelayanan dapat berjalan optimal.

4.     Perlu adanya peningkatan anggaran kecamatan secara proporsional, khususnya untuk kegiatan pembinaan desa, pelayanan publik, dan penguatan SDM. Efisiensi anggaran tidak seharusnya mengorbankan fungsi pelayanan dasar.

5.     Perlu diberikan insentif dan pelatihan kepada aparatur kecamatan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang tetap optimal meskipun berada dalam keterbatasan. Ini penting untuk menjaga motivasi kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

https://tulangbawangkab.bps.go.id/id/publication/2024/09/26/70adbd9d9ea277be0f86d951/kecamatan-meraksa-aji-dalam-angka-2024.html

Dewi, K. S., & Nugroho, R. (2020). Manajemen Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Deepublish.

Hughes, O. E. (2003). Public Management and Administration: An Introduction (3rd ed.). New York: Palgrave Macmillan.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Kemendagri.

Lembaga Administrasi Negara. (2015). Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan. Jakarta: LAN RI.

Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. Reading, MA: Addison-Wesley.

Sulistiyani, A. T., & Rosidah. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Weber, M. (1947). The Theory of Social and Economic Organization. New York: Oxford University Press.

Widodo, J. (2001). Good Governance: Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Surabaya: Insan Cendekia.

 

 

 

 

 

 

 

 


LAMPIRAN 1

 

Foto Bersama Camat Dan Staff Kecamatan











 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


0 Comments