ORGANISASI MASYARAKAT DI INDONESIA BENTUK KEBEBASAN BEREKPRESI ATAU PREMANISME GAYA BARU

 








MAKALAH

ORGANISASI MASYARAKAT DI INDONESIA

BENTUK KEBEBASAN BEREKPRESI ATAU PREMANISME GAYA BARU

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Ekologi Pemerintahan


                                                   

 

 

Dosen Pengampu :

Kris Ari Sundari, S. IP., M. IP.

Disusun Oleh Kelompok 4 :

1.     Ahmad Ratib Asraf Triputra            (2416021102)

2.     Balqis Qotrunada                               (2416021108)

3.     Naomi Katrine Pasaribu                    (2416021118)

4.     Galuh Sagita Putri                             (2416021119)

5.     Angelo Risky Nanda              (2416021123)

6.     Ogiyame Probowo Gobay                 (2416021127)

 

UNIVERSITAS LAMPUNG

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN

2024/2025

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Organisasi Masyarakat di Indonesia: Kebebasan Berekspresi atau Premanisme Gaya Baru?” ini dengan baik. Makalah ini disusun sebagai bagian dari tugas mata kuliah Ekologi Pemerintahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung.

Penulisan makalah ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang eksistensi organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, yang sering kali berada di antara dua kutub ekstrem: sebagai manifestasi hak demokratis warga negara untuk berserikat dan berekspresi, atau sebaliknya, sebagai kelompok yang justru menyimpang dari nilai-nilai demokrasi dan hukum melalui tindakan premanisme terselubung. Melalui kajian ini, penulis berharap dapat memberikan kontribusi pemikiran terhadap dinamika sosial-politik yang terjadi di masyarakat Indonesia dewasa ini.

Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah Ekologi Pemerintahan, rekan-rekan mahasiswa yang telah berdiskusi dan memberi masukan, serta pihak-pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung membantu dalam penyusunan makalah ini.Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan karya ini di masa mendatang.Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi mahasiswa, pemerhati sosial-politik, dan semua pihak yang peduli terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.

 

 

      Bandar Lampung, 18 April 2025

 

DAFTAR ISI

 

Kata pengantar ................................................................................................................... ii

Daftar isi............................................................................................................................. iii

Bab 1: Pendahuluan............................................................................................................ 2

1.1 Latar Belakang.............................................................................................................. 2

1.2 Rumusan Masalah......................................................................................................... 3

1.3 Tujuan .......................................................................................................................... 4

1.4 Manfaat......................................................................................................................... 4

Bab 2: Tinjauan Pustaka..................................................................................................... 5

Bab 3: Pembahasan............................................................................................................. 9

3.1 Organisasi Masyarakat Di Inodonesia.......................................................................... 9

3.1.1 Peran Dan Funsi Organisasi Masyarakat Di Indonesia............................................. 9

3.1.2 Dinamika Aktivitas Dan Jumlah Organisasi  Masyarakat di Indonesia.................... 10

3.2 Dinamika Sosial  Yang Ditimbulkan Oleh Organisasi Masyarakata........................... 11

3.2.1 Organisasi Masyarakat Sebagai Premanisme Atau Kebebasan Berekspresi............ 11

3.2.2 Kasus Premanisme Dan Kekerasan Yang Melibatkan Organisasi Masyarakat........ 12

3.3 Regulasi Dan Peran Pemerintah Dalam Mengawasi Organisasi Masyarakat.............. 13

Bab 4: Penutup.................................................................................................................... 15

4.1 Kesimpulan................................................................................................................... 15

4.1 Saran.............................................................................................................................. 16

Daftar Pustaka..................................................................................................................... 18

Lampiran............................................................................................................................. 21

                                                                                     

 

 

 


 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Organisasi Masyarakat (ormas) di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya. Sebagai bagian integral dari sistem demokrasi, ormas dianggap sebagai wadah yang memungkinkan masyarakat untuk mengemukakan pendapat, memperjuangkan hak-hak, dan terlibat langsung dalam proses pembangunan. Ormas memberikan ruang bagi kelompok masyarakat untuk saling berinteraksi, berbagi informasi, serta memperjuangkan isu-isu sosial yang dianggap penting, seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan pendidikan.

Namun, di sisi lain, eksistensi ormas di Indonesia juga sering kali mencuatkan fenomena yang lebih kompleks. Dalam beberapa dekade terakhir, ormas yang seharusnya berfungsi sebagai saluran aspirasi masyarakat, justru terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan, pemaksaan, dan intimidasi. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai apakah ormas di Indonesia masih bisa dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi atau justru menjadi sarana untuk menumbuhkan praktik premanisme gaya baru.

Ormas yang dulunya dilihat sebagai entitas yang sah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, kini juga tidak jarang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, yang sering kali merugikan pihak lain. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam ormas, seperti pemerasan terhadap pedagang, pengancaman, hingga kekerasan fisik dalam bentrokan antarkelompok, menjadi bukti bahwa keberadaan ormas di Indonesia bisa juga berfungsi sebagai alat untuk membangun kekuasaan melalui intimidasi dan pemaksaan.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena banyak ormas yang mengatasnamakan kebebasan berpendapat dan bertindak sesuai dengan prinsip demokrasi, namun kenyataannya malah berbalik menjadi ancaman terhadap ketertiban sosial. Apalagi, dalam beberapa kasus, ormas yang terlibat dalam tindakan premanisme ini sering kali mendapatkan perlindungan atau pembiaran dari oknum aparat yang seharusnya mengawasi dan menjaga ketertiban masyarakat.

Sementara itu, pemerintah juga dihadapkan pada dilema dalam mengatur dan mengawasi ormas. Di satu sisi, negara harus memastikan kebebasan berorganisasi dan berpendapat yang diatur dalam konstitusi, namun di sisi lain, harus mengantisipasi atau bahkan menanggulangi aksi-aksi yang meresahkan yang dilakukan oleh ormas yang melenceng dari tujuan aslinya.

Dengan mempertimbangkan situasi ini, perlu dilakukan kajian mendalam tentang peran ormas di Indonesia—apakah mereka benar-benar berfungsi sebagai wadah kebebasan berekspresi atau justru menjadi bentuk baru dari premanisme yang meresahkan masyarakat? Melalui makalah ini, akan dibahas secara kritis tentang peran dan dampak ormas, serta tantangan yang dihadapi dalam menyeimbangkan kebebasan berpendapat dan menjaga ketertiban sosial.

1.2 Rumusan Masalah

Tujuan utama dari penulisan makalah ini adalah untuk:

1.     Menganalisis peran ormas di Indonesia dalam konteks kebebasan berekspresi.

2.     Menilai apakah ormas berfungsi sebagai lembaga yang menyuarakan kepentingan masyarakat atau justru memperburuk ketegangan sosial dan berkembang menjadi bentuk premanisme gaya baru.

3.     Menyediakan wawasan tentang dampak positif dan negatif dari keberadaan ormas di Indonesia terhadap kehidupan sosial dan pemerintahan.

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan utama dari penulisan makalah ini adalah untuk:

1.     Menganalisis peran ormas di Indonesia dalam konteks kebebasan berekspresi.

2.     Menilai apakah ormas berfungsi sebagai lembaga yang menyuarakan kepentingan masyarakat atau justru memperburuk ketegangan sosial dan berkembang menjadi bentuk premanisme gaya baru.

3.     Menyediakan wawasan tentang dampak positif dan negatif dari keberadaan ormas di Indonesia terhadap kehidupan sosial dan pemerintahan.

1.4 Manfaat

Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

1.     Manfaat bagi Penulis. Bagi penulis, penulisan makalah ini memberikan kesempatan untuk memahami lebih dalam tentang fenomena ormas di Indonesia, serta dinamika yang terjadi dalam masyarakat terkait dengan kebebasan berpendapat dan potensi penyalahgunaan ormas sebagai sarana kekerasan.

2.     Manfaat bagi Mahasiswa. Penulisan makalah ini juga bermanfaat bagi mahasiswa dalam memperluas pengetahuan mengenai ormas dan kontribusinya terhadap kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Mahasiswa dapat lebih memahami konsep kebebasan berekspresi dalam konteks organisasi masyarakat dan bagaimana kebebasan ini dapat berdampak baik secara positif maupun negatif.

3.     Manfaat bagi Masyarakat. Makalah ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih jelas mengenai peran ormas di Indonesia dalam membangun kehidupan sosial yang demokratis, serta dampak yang mungkin ditimbulkan apabila ormas digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

4.     Manfaat bagi Pemerintah. Pemerintah dapat memanfaatkan makalah ini untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai fenomena ormas yang ada di Indonesia, serta potensi permasalahan yang timbul akibat ketidakseimbangan antara kebebasan berorganisasi dan penegakan hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Tinjauan pustaka dalam makalah ini bertujuan untuk memberikan landasan teori yang relevan dengan fenomena Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia, serta hubungannya dengan kebebasan berekspresi dan premanisme. Untuk itu, beberapa konsep dan teori akan diulas untuk memahami lebih dalam mengenai ormas, kebebasan berpendapat, serta dinamika yang timbul dalam masyarakat.

1. Pengertian Organisasi Masyarakat (Ormas)

Organisasi Masyarakat (Ormas) merupakan kumpulan individu yang terorganisir untuk tujuan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan sosial, politik, budaya, atau ekonomi. Di Indonesia, ormas dapat berfungsi sebagai alat untuk menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak-hak masyarakat, atau bahkan untuk menciptakan perubahan sosial dalam tatanan masyarakat. Ormas diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan legalitas dan ruang bagi ormas untuk berkembang di Indonesia, sepanjang tujuannya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

2. Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Kebebasan berekspresi merupakan hak dasar yang dijamin dalam konstitusi Indonesia, yaitu dalam Pasal 28E UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan pendapat, berorganisasi, dan menyuarakan pendapatnya tanpa ada hambatan. Namun, kebebasan berekspresi ini harus tetap berada dalam batasan yang tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Dalam konteks ormas, kebebasan ini sangat penting karena ormas menjadi salah satu sarana untuk menyalurkan aspirasi dan perjuangan dalam masyarakat.

Namun, meskipun kebebasan berekspresi dijamin oleh hukum, banyak ormas yang terlibat dalam tindakan yang melanggar hak orang lain atau bahkan melakukan kekerasan atas nama kebebasan berpendapat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan apakah ormas yang terlibat dalam tindakan tersebut masih bisa dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi atau justru merupakan tindakan premanisme yang merugikan masyarakat.

3. Premanisme di Indonesia

Premanisme merupakan perilaku yang memanfaatkan kekuasaan atau kekuatan untuk menguasai atau menekan pihak lain demi kepentingan pribadi atau kelompok. Premanisme di Indonesia sering kali muncul dalam bentuk tindakan kekerasan, pemerasan, atau intimidasi, terutama dalam kelompok-kelompok yang tergabung dalam ormas. Dalam banyak kasus, oknum-oknum ormas yang terlibat dalam premanisme sering kali menggunakan kekerasan sebagai sarana untuk mencapai tujuan mereka, yang bisa berhubungan dengan ekonomi, politik, atau kontrol sosial.

Premanisme yang dilakukan oleh ormas di Indonesia bukan hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan politik negara. Banyak kasus yang menunjukkan bagaimana ormas beroperasi di luar koridor hukum dengan melakukan tindak kekerasan, seperti intimidasi terhadap pedagang kecil, pemaksaan untuk bergabung dengan kelompok, atau bahkan bentrokan antar kelompok yang menyebabkan kerusakan.

4. Hubungan antara Ormas dan Presepsi Publik tentang Demokrasi

Di Indonesia, ormas dapat dilihat sebagai produk dari demokrasi, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berorganisasi dan menyuarakan pendapat mereka. Namun, kebebasan ini sering kali disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk mencapai tujuan yang lebih berfokus pada kepentingan pribadi atau kelompok semata. Sebagai contoh, beberapa ormas yang beroperasi di Indonesia tidak hanya berperan dalam kegiatan sosial yang konstruktif, tetapi juga terlibat dalam kegiatan yang merusak tatanan sosial, seperti pemerasan atau kekerasan. Hal ini memunculkan dilema besar tentang bagaimana mengatur ormas dalam rangka menjaga kebebasan berekspresi tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

5. Peran Pemerintah dalam Pengaturan Ormas

Pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur dan membina ormas agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah berwenang untuk memberikan izin, mengawasi, dan bahkan membubarkan ormas yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Namun, pengaturan ormas juga dihadapkan pada tantangan untuk tidak menghalangi kebebasan berorganisasi yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa ormas dapat berfungsi dengan baik sebagai alat perjuangan sosial yang konstruktif tanpa menimbulkan keresahan atau kekerasan.

6. Teori Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Teori desentralisasi dan otonomi daerah juga memiliki kaitan dengan ormas, terutama terkait dengan distribusi kekuasaan di tingkat lokal. Dalam konteks pemerintahan daerah, ormas sering kali berperan dalam mempengaruhi kebijakan lokal dan membangun hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Ormas di daerah-daerah tertentu dapat menjadi bagian penting dalam menyuarakan kepentingan masyarakat, memperjuangkan hak-hak mereka, serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah berpihak kepada rakyat. Namun, di sisi lain, pengaruh ormas yang kuat di tingkat daerah juga bisa berisiko menciptakan ketimpangan kekuasaan dan meningkatkan potensi konflik sosial.

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1  Organisasi Masyarakat Di Indonesia

3.1.1 Peran Dan Fungsi Organisasi Masyarakat Di Indonesia

Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, serta memperjuangkan hak-hak tertentu dalam tatanan sosial dan politik. Secara umum, ormas berperan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, mulai dari sosial, politik, ekonomi, hingga budaya. Sebagai bagian dari sistem demokrasi, ormas memberikan ruang bagi individu untuk mengemukakan pendapat dan mengorganisir gerakan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Namun, pada kenyataannya, tidak semua ormas berfungsi secara positif. Beberapa ormas justru terlibat dalam kegiatan yang merugikan, seperti kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan. Peran ormas yang semula positif menjadi ambigu karena kecenderungan beberapa kelompok ormas untuk terlibat dalam aksi premanisme, yang sering kali dikemas dalam klaim sebagai pembelaan terhadap kepentingan masyarakat atau sebagai bentuk perjuangan sosial.

Ormas di Indonesia berfungsi sebagai saluran untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kebebasan berorganisasi dan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

Namun, kebebasan ini sering kali disalahgunakan oleh beberapa ormas yang terlibat dalam tindakan kekerasan atau premanisme. Misalnya, beberapa ormas melakukan pemerasan terhadap pedagang kecil dengan dalih "pungutan sukarela" atau "sumbangan sosial". Tindakan semacam ini jelas melanggar hak-hak individu dan menciptakan ketidakamanan di masyarakat.

3.1.2 Dinamika Aktivitas Dan Jumlah Organisasi Masyarakat Di Indonesia

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) per Oktober 2024, jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar secara resmi di Indonesia mencapai 595.364 organisasi. Angka ini terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan status hukum dan jenis organisasi:

1. Ormas Berbadan Hukum:

Sebagian besar ormas yang terdaftar adalah ormas berbadan hukum, dengan total mencapai 594.211 organisasi. Di dalam kategori ini, terdapat dua jenis utama ormas berbadan hukum:

1.      Yayasan: Sebanyak 362.136 ormas terdaftar sebagai yayasan. Yayasan merupakan bentuk ormas yang memiliki status hukum tertentu dan umumnya bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, atau keagamaan.

2.      Perkumpulan: Terdapat 232.075 ormas yang terdaftar sebagai perkumpulan. Perkumpulan adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu, baik itu sosial, politik, atau profesional, dan memiliki status badan hukum.

2. Ormas dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT):

Selain ormas berbadan hukum, terdapat juga ormas yang terdaftar dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang jumlahnya mencapai 1.107 organisasi. Ormas dengan SKT ini tidak memiliki status badan hukum resmi, tetapi telah terdaftar secara administrasi di Kementerian Dalam Negeri.

3. Ormas Asing:

Sebagai bagian dari keragaman ormas di Indonesia, terdapat 46 ormas asing yang terdaftar. Ormas asing ini bisa berupa organisasi internasional atau organisasi yang didirikan oleh warga negara asing yang berkegiatan di Indonesia dengan tujuan tertentu, misalnya untuk bidang sosial, budaya, atau pendidikan.

Distribusi Ormas Berdasarkan Wilayah:

Jumlah ormas tidak merata di seluruh provinsi Indonesia. Secara umum, provinsi-provinsi di Pulau Jawa cenderung memiliki jumlah ormas yang lebih banyak dibandingkan dengan daerah lain, seperti:

1.     Jawa Timur: Memiliki jumlah ormas terbanyak, mencakup berbagai jenis organisasi yang bergerak di bidang sosial, agama, pendidikan, dan ekonomi.

2.     Jawa Barat: Juga tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah ormas terbanyak, dengan konsentrasi ormas yang tinggi di wilayah perkotaan.

3.     Jawa Tengah: Menyusul di posisi ketiga dengan jumlah ormas yang signifikan, khususnya yang berfokus pada bidang sosial dan keagamaan.

Provinsi-provinsi ini menyumbang sekitar 63% dari total ormas berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat konsentrasi ormas yang tinggi di Pulau Jawa, yang merupakan pusat kegiatan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia

Jumlah ormas yang sangat besar ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam berorganisasi. Namun, kepadatan jumlah ormas juga berpotensi menimbulkan tantangan dalam hal pengawasan dan regulasi, yang dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum tertentu.

 

3.2  Dinamika Sosial Yang di Timbulkan Oleh Organisasi Masyarakat

3.2.1 Organisasi Masyarakat Sebagai Bentuk Premanisme Atau Kebebasan Berekspresi

Fenomena ormas yang terlibat dalam tindakan premanisme sering kali muncul ketika organisasi tersebut mengklaim diri sebagai pembela kepentingan masyarakat, namun pada kenyataannya melakukan pemaksaan, pemerasan, atau kekerasan untuk mencapai tujuannya. Misalnya, ormas tertentu yang mengancam atau melakukan tindak kekerasan terhadap pedagang untuk membayar "upeti" atau "sumbangan" agar mereka dapat beroperasi dengan aman.

Tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan tujuan awal ormas yang seharusnya menjadi saluran untuk perjuangan sosial yang sah dan damai. Praktik premanisme ini menunjukkan bahwa, meskipun ormas berfungsi sebagai tempat kebebasan berekspresi, dalam beberapa kasus, kebebasan tersebut telah bergeser menjadi alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu dengan cara yang merugikan masyarakat luas.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ormas yang terlibat dalam premanisme masih bisa dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang sah? Ataukah ini merupakan bentuk baru dari premanisme yang dibalut dengan identitas sebagai ormas? Salah satu alasan utama ormas dapat jatuh ke dalam praktik premanisme adalah minimnya pengawasan dari pemerintah dan ketidaktegasan hukum yang memberikan celah bagi ormas untuk bertindak di luar batas hukum.

Keberadaan ormas yang terlibat dalam tindakan kekerasan atau pemerasan menciptakan ketidakamanan dan ketidakstabilan sosial di masyarakat. Bentrokan antar ormas, aksi pemaksaan, dan intimidasi sering kali berujung pada kerusuhan yang merusak ketentraman publik. Dalam beberapa kasus, ormas yang terlibat dalam praktik premanisme memanfaatkan pengaruh mereka untuk mengendalikan wilayah tertentu, sehingga menciptakan kesenjangan sosial dan ketimpangan kekuasaan di daerah tersebut.

Selain itu, ormas yang terlibat dalam kekerasan juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan aparat penegak hukum. Masyarakat cenderung merasa bahwa pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan yang cukup, sehingga mereka lebih memilih untuk bergabung dengan ormas tertentu sebagai bentuk perlindungan atau jaminan keamanan.

3.2.2 Kasus Kekerasan Dan Premanisme Yang Melibatkan Organisasi Masyarakatan

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 12.637 kasus kekerasan dengan 13.487 korban perempuan. Sebagian dari kasus-kasus ini melibatkan ormas yang melakukan tindak kekerasan atas nama pembelaan masyarakat atau penegakan aturan.​

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi 148 kasus konflik tanah yang melibatkan aksi premanisme oleh ormas atau individu yang mengatasnamakan ormas. Dalam konflik-konflik ini, ormas seringkali bertindak sebagai pelaku kekerasan atau intimidasi terhadap masyarakat atau perusahaan.

Selain pemalakan dengan dalih uang keamanan, banyak pula fenomena ormas minta THR setiap tahun menjelang Lebaran Idul Fitri. Permintaan uang THR lazim disampaikan melalui surat berkop ormas.

Selain itu, beberapa laporan media juga mencatat adanya bentrokan antar ormas yang menyebabkan kerusuhan dan kerusakan fasilitas umum. Misalnya, pada bulan Juni 2024, terjadi bentrokan antara dua ormas di Jakarta yang mengakibatkan beberapa orang terluka dan kerusakan properti.

3.3  Regulasi dan Peran Pemerintah Dalam Mengawasi Organisasi Masyarakat Di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah mengatur keberadaan ormas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU ini menetapkan bahwa ormas harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ormas yang terbukti melanggar ketentuan dapat dibubarkan oleh pemerintah.​

Namun, implementasi UU ini masih menghadapi berbagai kendala. Proses verifikasi dan pembubaran ormas yang melanggar hukum sering kali lambat dan kurang transparan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan sumber daya pemerintah, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan resistensi dari ormas yang merasa haknya terancam.

Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mengawasi keberadaan ormas dan memastikan bahwa ormas beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap ormas sering kali lemah. Pemerintah kadang tidak mampu membedakan antara ormas yang benar-benar berjuang untuk kepentingan sosial dan ormas yang hanya memanfaatkan kekuasaannya untuk tujuan pribadi atau kelompok. Selain itu, ketidaktegasan hukum dan kurangnya mekanisme penegakan hukum yang efektif membuat ormas yang terlibat dalam praktik premanisme tidak jarang luput dari sanksi.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap ormas dengan melibatkan masyarakat dan institusi terkait dalam proses pemantauan. Selain itu, reformasi hukum yang lebih tegas juga diperlukan agar ormas yang menyalahgunakan kebebasan berorganisasi dapat dikenakan sanksi yang sesuai, tanpa mengurangi ruang bagi ormas yang berfungsi positif di masyarakat.

Tantangan utama dalam menjaga kebebasan berekspresi melalui ormas adalah memastikan bahwa ormas tetap berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu sebagai saluran untuk perjuangan sosial yang konstruktif. Penyalahgunaan ormas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dapat merusak tatanan sosial dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.​

Untuk itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan ormas itu sendiri untuk:​

1.      Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ormas.​

2.      Memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan.​

3.      Mendorong ormas untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.​

4.      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam berorganisasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  IV

PENUTUP

 

 

4.1 KESIMPULAN

Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan dalam makalah ini, dapat disimpulkan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia merupakan wujud nyata dari hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dalam tataran ideal, ormas memainkan peran penting sebagai perpanjangan tangan masyarakat sipil dalam mengawal jalannya demokrasi, memperjuangkan aspirasi warga, hingga menjadi mitra kritis pemerintah.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya dualitas peran ormas di Indonesia. Di satu sisi, ormas turut berkontribusi dalam pembangunan sosial, budaya, pendidikan, hingga penanggulangan bencana. Di sisi lain, tidak sedikit ormas yang kerap terlibat dalam tindakan kekerasan, premanisme, pemerasan, hingga intimidasi yang meresahkan masyarakat dan merusak tatanan sosial. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah keberadaan ormas benar-benar mencerminkan kebebasan berekspresi yang sehat, atau justru menjadi bentuk premanisme gaya baru yang terselubung?

Data yang diperoleh menunjukkan peningkatan jumlah ormas secara signifikan, dengan lebih dari 500.000 ormas terdaftar per 2023. Di sisi lain, sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran hukum yang melibatkan ormas juga meningkat, baik dalam konflik agraria, bentrokan antar-ormas, hingga intimidasi terhadap dunia usaha. Hal ini menandakan bahwa pengawasan terhadap ormas belum berjalan optimal, baik dari sisi legalitas, etika, maupun akuntabilitas publik.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberadaan ormas di Indonesia masih menyisakan problematika serius. Di satu sisi, mereka memiliki potensi besar untuk memperkuat demokrasi partisipatif, namun di sisi lain, tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, mereka berpotensi menjadi kekuatan destruktif yang merusak tatanan sosial-politik masyarakat.

4.2 SARAN

1.     Pemerintah perlu melakukan pengetatan regulasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Evaluasi berkala terhadap ormas terdaftar harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek manfaat sosial dan akuntabilitas.

2.     Masyarakat sebagai bagian dari civil society perlu lebih aktif dalam melakukan kontrol sosial terhadap perilaku ormas, sekaligus turut serta dalam memperkuat ormas-ormas positif yang berkontribusi pada pembangunan.

3.     Peneliti dan akademisi diharapkan terus melakukan kajian kritis dan objektif terhadap dinamika ormas di Indonesia, agar wacana publik mengenai kebebasan berekspresi dan ancaman premanisme dapat terus dikembangkan dan dipahami secara jernih.

4.     Pemerhati dan aktivis sosial perlu mendorong pembentukan kode etik nasional bagi ormas sebagai pedoman sikap dan perilaku organisasi dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.

5.     Penguatan literasi hukum dan demokrasi di tingkat akar rumput sangat penting agar masyarakat mampu membedakan ormas yang murni memperjuangkan kepentingan rakyat dari yang hanya berorientasi kekuasaan dan kekerasan.

Dengan saran-saran tersebut, diharapkan Indonesia dapat tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan berekspresi dan berserikat, tanpa mengorbankan stabilitas sosial dan keamanan publik. Ormas semestinya menjadi pilar penguat demokrasi, bukan justru menjadi aktor yang mencederainya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, A. (2015). Organisasi Masyarakat di Indonesia: Antara Kebebasan Berekspresi dan Kepentingan Politik. Jakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Alisjahbana, S. (2016). Politik dan Organisasi Masyarakat: Perspektif Sosial dan Demokrasi. Bandung: PT. Pustaka Setia.

Amnesty International. (2019). Kebebasan Berekspresi di Indonesia: Antara Hak Asasi Manusia dan Keamanan Negara. Diakses dari www.amnesty.org.

Bourgois, P. (2014). Precarious Lives: Understanding the Social Impact of Premanisme in Indonesia. New York: Routledge.

Fakih, M. (2018). Pemikiran Politik: Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hasan, M. (2017). Organisasi Masyarakat dan Gerakan Sosial: Dinamika Politik Indonesia Pasca Orde Baru. Jakarta: LP3ES.

Setiawan, R. (2020). Premanisme dalam Organisasi Masyarakat di Indonesia: Sebuah Perspektif Sosial dan Politik. Surabaya: UB Press.

UNDP. (2021). Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Memahami Peran Ormas dalam Masyarakat Demokratis. United Nations Development Programme.

Winarno, H. (2019). Organisasi Masyarakat dan Demokrasi: Teori dan Praktik dalam Konteks Indonesia. Malang: UMM Press.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Hafidhuddin, D. (2015). Tantangan Organisasi Masyarakat di Era Demokrasi. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Hukum Online. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. [online] Tersedia di: https://www.hukumonline.com [Diakses pada 19 April 2025].

Mansur, M. (2017). Premanisme dan Kekerasan Ormas di Indonesia: Perspektif Sosial Politik. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nasution, S. (2006). Politik Indonesia Pasca-Orde Baru. Jakarta: LP3ES.

Nugroho, R. (2018). Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Raharjo, A. (2019). Organisasi Masyarakat dan Demokrasi di Indonesia: Analisis Praktik dan Tantangan. Surabaya: Erlangga.

Sulaiman, E. (2014). Pemikiran Politik dan Sosial dalam Demokrasi Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Wibowo, I. (2012). Teori-Teori Politik dan Sosial dalam Perspektif Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. (2013). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

rifianto, A. (2022). Organisasi Masyarakat dan Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Jurnal Pendidikan.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Statistik Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia. Jakarta: BPS.

Brennan, C. (2019). Political and Social Activism: The Role of Civil Society. London: Routledge.

Heryanto, A. (2018). Masyarakat Madani dan Politik Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 17 Tahun 2013. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Komnas HAM. (2024). Laporan Tahunan Komnas HAM: Kekerasan yang Melibatkan Organisasi Masyarakat. Jakarta: Komnas HAM.

Laksana, S. (2021). Kekerasan dalam Organisasi Masyarakat: Studi Kasus di Indonesia. Bandung: Pustaka Perubahan.

Nurhamidah, A. (2020). Kebebasan Berekspresi dan Organisasi Masyarakat di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kawan Pustaka.

Pusat Data dan Informasi Kemendagri. (2024). Data Ormas Terdaftar di Indonesia 2024. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemendagri.

Sutrisno, D. (2017). Premanisme atau Kebebasan Bereksresi: Dinamika Organisasi Masyarakat di Indonesia. Surabaya: Gama Media.

 

 

 

 

 



0 Comments