MAKALAH
ORGANISASI
MASYARAKAT DI INDONESIA
BENTUK
KEBEBASAN BEREKPRESI ATAU PREMANISME GAYA BARU
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Ekologi Pemerintahan
Dosen
Pengampu :
Kris
Ari Sundari, S. IP., M. IP.
Disusun
Oleh Kelompok 4 :
1.
Ahmad Ratib Asraf Triputra (2416021102)
2.
Balqis Qotrunada (2416021108)
3.
Naomi Katrine Pasaribu (2416021118)
4.
Galuh Sagita Putri (2416021119)
5.
Angelo Risky Nanda (2416021123)
6.
Ogiyame Probowo Gobay (2416021127)
UNIVERSITAS
LAMPUNG
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN
ILMU PEMERINTAHAN
2024/2025
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan
karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Organisasi
Masyarakat di Indonesia: Kebebasan Berekspresi atau Premanisme Gaya Baru?”
ini dengan baik. Makalah ini disusun sebagai bagian dari tugas mata kuliah Ekologi
Pemerintahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, Universitas Lampung.
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang eksistensi organisasi
kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, yang sering kali berada di antara dua
kutub ekstrem: sebagai manifestasi hak demokratis warga negara untuk berserikat
dan berekspresi, atau sebaliknya, sebagai kelompok yang justru menyimpang dari
nilai-nilai demokrasi dan hukum melalui tindakan premanisme terselubung.
Melalui kajian ini, penulis berharap dapat memberikan kontribusi pemikiran
terhadap dinamika sosial-politik yang terjadi di masyarakat Indonesia dewasa
ini.
Ucapan
terima kasih penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah Ekologi
Pemerintahan, rekan-rekan mahasiswa yang telah berdiskusi dan memberi masukan,
serta pihak-pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung membantu
dalam penyusunan makalah ini.Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun sangat penulis
harapkan demi penyempurnaan karya ini di masa mendatang.Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat, khususnya bagi mahasiswa, pemerhati sosial-politik,
dan semua pihak yang peduli terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.
Bandar Lampung, 18 April 2025
DAFTAR
ISI
Kata pengantar ................................................................................................................... ii
Daftar isi............................................................................................................................. iii
Bab 1: Pendahuluan............................................................................................................ 2
1.1 Latar Belakang.............................................................................................................. 2
1.2 Rumusan Masalah......................................................................................................... 3
1.3 Tujuan .......................................................................................................................... 4
1.4 Manfaat......................................................................................................................... 4
Bab 2: Tinjauan Pustaka..................................................................................................... 5
Bab 3: Pembahasan............................................................................................................. 9
3.1 Organisasi Masyarakat Di
Inodonesia.......................................................................... 9
3.1.1 Peran Dan Funsi Organisasi
Masyarakat Di Indonesia............................................. 9
3.1.2 Dinamika Aktivitas Dan Jumlah
Organisasi Masyarakat di Indonesia.................... 10
3.2 Dinamika Sosial Yang Ditimbulkan Oleh Organisasi Masyarakata........................... 11
3.2.1 Organisasi Masyarakat Sebagai
Premanisme Atau Kebebasan Berekspresi............ 11
3.2.2 Kasus Premanisme Dan Kekerasan
Yang Melibatkan Organisasi Masyarakat........ 12
3.3 Regulasi Dan Peran Pemerintah
Dalam Mengawasi Organisasi Masyarakat.............. 13
Bab 4: Penutup.................................................................................................................... 15
4.1 Kesimpulan................................................................................................................... 15
4.1 Saran.............................................................................................................................. 16
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 18
Lampiran............................................................................................................................. 21
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Organisasi Masyarakat (ormas) di Indonesia memiliki peran
yang sangat penting dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya. Sebagai bagian
integral dari sistem demokrasi, ormas dianggap sebagai wadah yang memungkinkan
masyarakat untuk mengemukakan pendapat, memperjuangkan hak-hak, dan terlibat
langsung dalam proses pembangunan. Ormas memberikan ruang bagi kelompok
masyarakat untuk saling berinteraksi, berbagi informasi, serta memperjuangkan
isu-isu sosial yang dianggap penting, seperti hak asasi manusia, lingkungan,
dan pendidikan.
Namun, di sisi lain, eksistensi ormas di Indonesia juga
sering kali mencuatkan fenomena yang lebih kompleks. Dalam beberapa dekade
terakhir, ormas yang seharusnya berfungsi sebagai saluran aspirasi masyarakat,
justru terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan, pemaksaan, dan intimidasi.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai apakah ormas di Indonesia
masih bisa dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi atau justru
menjadi sarana untuk menumbuhkan praktik premanisme gaya baru.
Ormas yang dulunya dilihat sebagai entitas yang sah untuk
memperjuangkan kepentingan masyarakat, kini juga tidak jarang digunakan untuk
kepentingan kelompok tertentu, yang sering kali merugikan pihak lain. Tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam ormas, seperti pemerasan
terhadap pedagang, pengancaman, hingga kekerasan fisik dalam bentrokan antarkelompok,
menjadi bukti bahwa keberadaan ormas di Indonesia bisa juga berfungsi sebagai
alat untuk membangun kekuasaan melalui intimidasi dan pemaksaan.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena banyak ormas
yang mengatasnamakan kebebasan berpendapat dan bertindak sesuai dengan prinsip
demokrasi, namun kenyataannya malah berbalik menjadi ancaman terhadap
ketertiban sosial. Apalagi, dalam beberapa kasus, ormas yang terlibat dalam
tindakan premanisme ini sering kali mendapatkan perlindungan atau pembiaran
dari oknum aparat yang seharusnya mengawasi dan menjaga ketertiban masyarakat.
Sementara itu, pemerintah juga dihadapkan pada dilema dalam
mengatur dan mengawasi ormas. Di satu sisi, negara harus memastikan kebebasan
berorganisasi dan berpendapat yang diatur dalam konstitusi, namun di sisi lain,
harus mengantisipasi atau bahkan menanggulangi aksi-aksi yang meresahkan yang
dilakukan oleh ormas yang melenceng dari tujuan aslinya.
Dengan mempertimbangkan situasi ini, perlu dilakukan kajian
mendalam tentang peran ormas di Indonesia—apakah mereka benar-benar berfungsi
sebagai wadah kebebasan berekspresi atau justru menjadi bentuk baru dari
premanisme yang meresahkan masyarakat? Melalui makalah ini, akan dibahas secara
kritis tentang peran dan dampak ormas, serta tantangan yang dihadapi dalam
menyeimbangkan kebebasan berpendapat dan menjaga ketertiban sosial.
1.2 Rumusan Masalah
Tujuan
utama dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Menganalisis peran ormas di
Indonesia dalam konteks kebebasan berekspresi.
2. Menilai apakah ormas berfungsi
sebagai lembaga yang menyuarakan kepentingan masyarakat atau justru memperburuk
ketegangan sosial dan berkembang menjadi bentuk premanisme gaya baru.
3. Menyediakan wawasan tentang dampak
positif dan negatif dari keberadaan ormas di Indonesia terhadap kehidupan
sosial dan pemerintahan.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan utama dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Menganalisis peran ormas di
Indonesia dalam konteks kebebasan berekspresi.
2. Menilai apakah ormas berfungsi
sebagai lembaga yang menyuarakan kepentingan masyarakat atau justru memperburuk
ketegangan sosial dan berkembang menjadi bentuk premanisme gaya baru.
3. Menyediakan wawasan tentang dampak
positif dan negatif dari keberadaan ormas di Indonesia terhadap kehidupan
sosial dan pemerintahan.
1.4 Manfaat
Penulisan makalah ini diharapkan
dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Manfaat
bagi Penulis.
Bagi
penulis, penulisan makalah ini memberikan kesempatan untuk memahami lebih dalam
tentang fenomena ormas di Indonesia, serta dinamika yang terjadi dalam
masyarakat terkait dengan kebebasan berpendapat dan potensi penyalahgunaan
ormas sebagai sarana kekerasan.
2.
Manfaat
bagi Mahasiswa. Penulisan makalah ini juga bermanfaat bagi mahasiswa dalam memperluas
pengetahuan mengenai ormas dan kontribusinya terhadap kehidupan sosial dan
politik di Indonesia. Mahasiswa dapat lebih memahami konsep kebebasan berekspresi
dalam konteks organisasi masyarakat dan bagaimana kebebasan ini dapat berdampak
baik secara positif maupun negatif.
3.
Manfaat
bagi Masyarakat. Makalah ini diharapkan dapat memberikan wawasan
yang lebih jelas mengenai peran ormas di Indonesia dalam membangun kehidupan
sosial yang demokratis, serta dampak yang mungkin ditimbulkan apabila ormas
digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.
4.
Manfaat bagi Pemerintah. Pemerintah dapat memanfaatkan makalah ini untuk
memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai fenomena ormas yang ada di
Indonesia, serta potensi permasalahan yang timbul akibat ketidakseimbangan
antara kebebasan berorganisasi dan penegakan hukum.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Tinjauan pustaka dalam makalah ini
bertujuan untuk memberikan landasan teori yang relevan dengan fenomena
Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia, serta hubungannya dengan kebebasan
berekspresi dan premanisme. Untuk itu, beberapa konsep dan teori akan diulas
untuk memahami lebih dalam mengenai ormas, kebebasan berpendapat, serta
dinamika yang timbul dalam masyarakat.
1. Pengertian Organisasi Masyarakat (Ormas)
Organisasi
Masyarakat (Ormas) merupakan kumpulan individu yang terorganisir untuk tujuan
tertentu yang berkaitan dengan kepentingan sosial, politik, budaya, atau
ekonomi. Di Indonesia, ormas dapat berfungsi sebagai alat untuk menyampaikan
aspirasi, memperjuangkan hak-hak masyarakat, atau bahkan untuk menciptakan
perubahan sosial dalam tatanan masyarakat. Ormas diatur dalam UU No. 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan legalitas dan ruang
bagi ormas untuk berkembang di Indonesia, sepanjang tujuannya tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kebebasan berekspresi
merupakan hak dasar yang dijamin dalam konstitusi Indonesia, yaitu dalam Pasal
28E UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak untuk mengemukakan pendapat,
berorganisasi, dan menyuarakan pendapatnya tanpa ada hambatan. Namun, kebebasan
berekspresi ini harus tetap berada dalam batasan yang tidak merugikan orang
lain dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Dalam konteks ormas, kebebasan ini
sangat penting karena ormas menjadi salah satu sarana untuk menyalurkan
aspirasi dan perjuangan dalam masyarakat.
Namun, meskipun
kebebasan berekspresi dijamin oleh hukum, banyak ormas yang terlibat dalam
tindakan yang melanggar hak orang lain atau bahkan melakukan kekerasan atas
nama kebebasan berpendapat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan apakah ormas
yang terlibat dalam tindakan tersebut masih bisa dianggap sebagai bentuk
kebebasan berekspresi atau justru merupakan tindakan premanisme yang merugikan
masyarakat.
3. Premanisme di Indonesia
Premanisme
merupakan perilaku yang memanfaatkan kekuasaan atau kekuatan untuk menguasai
atau menekan pihak lain demi kepentingan pribadi atau kelompok. Premanisme di
Indonesia sering kali muncul dalam bentuk tindakan kekerasan, pemerasan, atau
intimidasi, terutama dalam kelompok-kelompok yang tergabung dalam ormas. Dalam
banyak kasus, oknum-oknum ormas yang terlibat dalam premanisme sering kali
menggunakan kekerasan sebagai sarana untuk mencapai tujuan mereka, yang bisa
berhubungan dengan ekonomi, politik, atau kontrol sosial.
Premanisme yang
dilakukan oleh ormas di Indonesia bukan hanya merugikan masyarakat secara
langsung, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan politik
negara. Banyak kasus yang menunjukkan bagaimana ormas beroperasi di luar
koridor hukum dengan melakukan tindak kekerasan, seperti intimidasi terhadap
pedagang kecil, pemaksaan untuk bergabung dengan kelompok, atau bahkan
bentrokan antar kelompok yang menyebabkan kerusakan.
4. Hubungan antara Ormas dan Presepsi Publik tentang Demokrasi
Di Indonesia,
ormas dapat dilihat sebagai produk dari demokrasi, yang memberikan ruang bagi
masyarakat untuk berorganisasi dan menyuarakan pendapat mereka. Namun,
kebebasan ini sering kali disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk mencapai
tujuan yang lebih berfokus pada kepentingan pribadi atau kelompok semata. Sebagai
contoh, beberapa ormas yang beroperasi di Indonesia tidak hanya berperan dalam
kegiatan sosial yang konstruktif, tetapi juga terlibat dalam kegiatan yang
merusak tatanan sosial, seperti pemerasan atau kekerasan. Hal ini memunculkan
dilema besar tentang bagaimana mengatur ormas dalam rangka menjaga kebebasan
berekspresi tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
5. Peran Pemerintah dalam Pengaturan Ormas
Pemerintah
Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur dan membina ormas agar tetap
sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah
berwenang untuk memberikan izin, mengawasi, dan bahkan membubarkan ormas yang
terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Namun, pengaturan ormas juga
dihadapkan pada tantangan untuk tidak menghalangi kebebasan berorganisasi yang
dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa ormas
dapat berfungsi dengan baik sebagai alat perjuangan sosial yang konstruktif
tanpa menimbulkan keresahan atau kekerasan.
6. Teori Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Teori
desentralisasi dan otonomi daerah juga memiliki kaitan dengan ormas, terutama
terkait dengan distribusi kekuasaan di tingkat lokal. Dalam konteks
pemerintahan daerah, ormas sering kali berperan dalam mempengaruhi kebijakan
lokal dan membangun hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Ormas di
daerah-daerah tertentu dapat menjadi bagian penting dalam menyuarakan
kepentingan masyarakat, memperjuangkan hak-hak mereka, serta memastikan bahwa
kebijakan pemerintah daerah berpihak kepada rakyat. Namun, di sisi lain,
pengaruh ormas yang kuat di tingkat daerah juga bisa berisiko menciptakan
ketimpangan kekuasaan dan meningkatkan potensi konflik sosial.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Organisasi Masyarakat Di Indonesia
3.1.1 Peran Dan Fungsi Organisasi
Masyarakat Di Indonesia
Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia berfungsi sebagai
wadah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, serta memperjuangkan hak-hak
tertentu dalam tatanan sosial dan politik. Secara umum, ormas berperan dalam
berbagai aspek kehidupan bernegara, mulai dari sosial, politik, ekonomi, hingga
budaya. Sebagai bagian dari sistem demokrasi, ormas memberikan ruang bagi
individu untuk mengemukakan pendapat dan mengorganisir gerakan sosial yang
bermanfaat bagi masyarakat.
Namun, pada kenyataannya, tidak semua ormas berfungsi secara
positif. Beberapa ormas justru terlibat dalam kegiatan yang merugikan, seperti
kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan. Peran ormas yang semula positif menjadi
ambigu karena kecenderungan beberapa kelompok ormas untuk terlibat dalam aksi
premanisme, yang sering kali dikemas dalam klaim sebagai pembelaan terhadap
kepentingan masyarakat atau sebagai bentuk perjuangan sosial.
Ormas di Indonesia berfungsi sebagai saluran untuk
menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kebebasan
berorganisasi dan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Namun, kebebasan ini sering kali disalahgunakan oleh
beberapa ormas yang terlibat dalam tindakan kekerasan atau premanisme.
Misalnya, beberapa ormas melakukan pemerasan terhadap pedagang kecil dengan
dalih "pungutan sukarela" atau "sumbangan sosial". Tindakan
semacam ini jelas melanggar hak-hak individu dan menciptakan ketidakamanan di
masyarakat.
3.1.2 Dinamika Aktivitas Dan Jumlah
Organisasi Masyarakat Di Indonesia
Berdasarkan data
terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) per Oktober
2024, jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar secara
resmi di Indonesia mencapai 595.364 organisasi. Angka ini
terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan status hukum dan jenis
organisasi:
1. Ormas Berbadan
Hukum:
Sebagian besar
ormas yang terdaftar adalah ormas berbadan hukum, dengan total
mencapai 594.211 organisasi. Di dalam kategori ini, terdapat
dua jenis utama ormas berbadan hukum:
1.
Yayasan: Sebanyak 362.136
ormas terdaftar sebagai yayasan. Yayasan merupakan bentuk ormas yang memiliki
status hukum tertentu dan umumnya bergerak dalam bidang sosial, pendidikan,
kesehatan, atau keagamaan.
2.
Perkumpulan: Terdapat 232.075
ormas yang terdaftar sebagai perkumpulan. Perkumpulan adalah organisasi yang
dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu, baik itu sosial,
politik, atau profesional, dan memiliki status badan hukum.
2. Ormas dengan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT):
Selain ormas berbadan
hukum, terdapat juga ormas yang terdaftar dengan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT), yang jumlahnya mencapai 1.107
organisasi. Ormas dengan SKT ini tidak memiliki status badan hukum resmi,
tetapi telah terdaftar secara administrasi di Kementerian Dalam Negeri.
3. Ormas Asing:
Sebagai bagian
dari keragaman ormas di Indonesia, terdapat 46 ormas asing
yang terdaftar. Ormas asing ini bisa berupa organisasi internasional atau
organisasi yang didirikan oleh warga negara asing yang berkegiatan di Indonesia
dengan tujuan tertentu, misalnya untuk bidang sosial, budaya, atau pendidikan.
Distribusi Ormas
Berdasarkan Wilayah:
Jumlah ormas
tidak merata di seluruh provinsi Indonesia. Secara umum, provinsi-provinsi di
Pulau Jawa cenderung memiliki jumlah ormas yang lebih banyak dibandingkan
dengan daerah lain, seperti:
1. Jawa Timur:
Memiliki jumlah ormas terbanyak, mencakup berbagai jenis organisasi yang
bergerak di bidang sosial, agama, pendidikan, dan ekonomi.
2. Jawa Barat:
Juga tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah ormas terbanyak, dengan
konsentrasi ormas yang tinggi di wilayah perkotaan.
3. Jawa Tengah:
Menyusul di posisi ketiga dengan jumlah ormas yang signifikan, khususnya yang
berfokus pada bidang sosial dan keagamaan.
Provinsi-provinsi
ini menyumbang sekitar 63% dari total ormas berbadan hukum
yang terdaftar di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat konsentrasi
ormas yang tinggi di Pulau Jawa, yang merupakan pusat kegiatan sosial, ekonomi,
dan politik di Indonesia
Jumlah ormas yang sangat besar ini menunjukkan tingginya
partisipasi masyarakat dalam berorganisasi. Namun, kepadatan jumlah ormas juga
berpotensi menimbulkan tantangan dalam hal pengawasan dan regulasi, yang dapat
membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum tertentu.
3.2
Dinamika Sosial Yang di Timbulkan Oleh Organisasi Masyarakat
3.2.1 Organisasi Masyarakat Sebagai
Bentuk Premanisme Atau Kebebasan Berekspresi
Fenomena ormas yang terlibat dalam tindakan premanisme
sering kali muncul ketika organisasi tersebut mengklaim diri sebagai pembela
kepentingan masyarakat, namun pada kenyataannya melakukan pemaksaan, pemerasan,
atau kekerasan untuk mencapai tujuannya. Misalnya, ormas tertentu yang
mengancam atau melakukan tindak kekerasan terhadap pedagang untuk membayar
"upeti" atau "sumbangan" agar mereka dapat beroperasi
dengan aman.
Tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan tujuan awal
ormas yang seharusnya menjadi saluran untuk perjuangan sosial yang sah dan
damai. Praktik premanisme ini menunjukkan bahwa, meskipun ormas berfungsi
sebagai tempat kebebasan berekspresi, dalam beberapa kasus, kebebasan tersebut
telah bergeser menjadi alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok
tertentu dengan cara yang merugikan masyarakat luas.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ormas yang terlibat
dalam premanisme masih bisa dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang
sah? Ataukah ini merupakan bentuk baru dari premanisme yang dibalut dengan
identitas sebagai ormas? Salah satu alasan utama ormas dapat jatuh ke dalam
praktik premanisme adalah minimnya pengawasan dari pemerintah dan
ketidaktegasan hukum yang memberikan celah bagi ormas untuk bertindak di luar
batas hukum.
Keberadaan ormas yang terlibat dalam tindakan kekerasan atau
pemerasan menciptakan ketidakamanan dan ketidakstabilan sosial di masyarakat.
Bentrokan antar ormas, aksi pemaksaan, dan intimidasi sering kali berujung pada
kerusuhan yang merusak ketentraman publik. Dalam beberapa kasus, ormas yang
terlibat dalam praktik premanisme memanfaatkan pengaruh mereka untuk
mengendalikan wilayah tertentu, sehingga menciptakan kesenjangan sosial dan
ketimpangan kekuasaan di daerah tersebut.
Selain itu, ormas yang terlibat dalam kekerasan juga
mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan aparat
penegak hukum. Masyarakat cenderung merasa bahwa pemerintah tidak mampu
memberikan perlindungan yang cukup, sehingga mereka lebih memilih untuk
bergabung dengan ormas tertentu sebagai bentuk perlindungan atau jaminan
keamanan.
3.2.2 Kasus Kekerasan Dan Premanisme
Yang Melibatkan Organisasi Masyarakatan
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan
Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 12.637 kasus kekerasan
dengan 13.487 korban perempuan. Sebagian dari kasus-kasus ini melibatkan
ormas yang melakukan tindak kekerasan atas nama pembelaan masyarakat atau
penegakan aturan.
Konsorsium
Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi 148 kasus konflik tanah
yang melibatkan aksi premanisme oleh ormas atau individu yang mengatasnamakan
ormas. Dalam konflik-konflik ini,
ormas seringkali bertindak sebagai pelaku kekerasan atau intimidasi terhadap
masyarakat atau perusahaan.
Selain pemalakan dengan dalih uang keamanan, banyak pula
fenomena ormas minta THR setiap tahun menjelang Lebaran Idul Fitri. Permintaan
uang THR lazim disampaikan melalui surat berkop ormas.
Selain itu, beberapa laporan media juga mencatat adanya
bentrokan antar ormas yang menyebabkan kerusuhan dan kerusakan fasilitas umum.
Misalnya, pada bulan Juni 2024, terjadi bentrokan antara dua ormas di Jakarta
yang mengakibatkan beberapa orang terluka dan kerusakan properti.
3.3
Regulasi dan Peran Pemerintah Dalam Mengawasi Organisasi Masyarakat Di
Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengatur keberadaan ormas melalui
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU
ini menetapkan bahwa ormas harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945,
serta tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ormas yang terbukti
melanggar ketentuan dapat dibubarkan oleh pemerintah.
Namun, implementasi UU ini masih menghadapi berbagai
kendala. Proses verifikasi dan pembubaran ormas yang melanggar hukum sering
kali lambat dan kurang transparan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor,
termasuk keterbatasan sumber daya pemerintah, kurangnya koordinasi antar
lembaga, dan resistensi dari ormas yang merasa haknya terancam.
Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mengawasi
keberadaan ormas dan memastikan bahwa ormas beroperasi sesuai dengan hukum yang
berlaku serta tidak merugikan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pengawasan
terhadap ormas sering kali lemah. Pemerintah kadang tidak mampu membedakan
antara ormas yang benar-benar berjuang untuk kepentingan sosial dan ormas yang
hanya memanfaatkan kekuasaannya untuk tujuan pribadi atau kelompok. Selain itu,
ketidaktegasan hukum dan kurangnya mekanisme penegakan hukum yang efektif
membuat ormas yang terlibat dalam praktik premanisme tidak jarang luput dari
sanksi.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap ormas dengan
melibatkan masyarakat dan institusi terkait dalam proses pemantauan. Selain
itu, reformasi hukum yang lebih tegas juga diperlukan agar ormas yang
menyalahgunakan kebebasan berorganisasi dapat dikenakan sanksi yang sesuai,
tanpa mengurangi ruang bagi ormas yang berfungsi positif di masyarakat.
Tantangan utama dalam menjaga kebebasan berekspresi melalui
ormas adalah memastikan bahwa ormas tetap berfungsi sesuai dengan tujuan
awalnya, yaitu sebagai saluran untuk perjuangan sosial yang konstruktif.
Penyalahgunaan ormas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dapat
merusak tatanan sosial dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap
institusi negara.
Untuk itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah,
masyarakat, dan ormas itu sendiri untuk:
1.
Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ormas.
2.
Memperkuat
mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar
ketentuan.
3.
Mendorong
ormas untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial yang positif dan bermanfaat
bagi masyarakat.
4.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam berorganisasi.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan dalam makalah ini,
dapat disimpulkan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di
Indonesia merupakan wujud nyata dari hak konstitusional warga negara untuk
berkumpul dan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Dalam tataran ideal, ormas memainkan peran penting sebagai perpanjangan tangan
masyarakat sipil dalam mengawal jalannya demokrasi, memperjuangkan aspirasi
warga, hingga menjadi mitra kritis pemerintah.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya dualitas
peran ormas di Indonesia. Di satu sisi, ormas turut berkontribusi dalam
pembangunan sosial, budaya, pendidikan, hingga penanggulangan bencana. Di sisi
lain, tidak sedikit ormas yang kerap terlibat dalam tindakan kekerasan,
premanisme, pemerasan, hingga intimidasi yang meresahkan masyarakat dan merusak
tatanan sosial. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah keberadaan
ormas benar-benar mencerminkan kebebasan berekspresi yang sehat, atau justru
menjadi bentuk premanisme gaya baru yang terselubung?
Data yang diperoleh menunjukkan peningkatan jumlah ormas
secara signifikan, dengan lebih dari 500.000 ormas terdaftar per 2023. Di sisi
lain, sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran hukum yang melibatkan ormas juga
meningkat, baik dalam konflik agraria, bentrokan antar-ormas, hingga intimidasi
terhadap dunia usaha. Hal ini menandakan bahwa pengawasan terhadap ormas belum
berjalan optimal, baik dari sisi legalitas, etika, maupun akuntabilitas publik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberadaan ormas di
Indonesia masih menyisakan problematika serius. Di satu sisi, mereka memiliki
potensi besar untuk memperkuat demokrasi partisipatif, namun di sisi lain,
tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, mereka berpotensi menjadi kekuatan
destruktif yang merusak tatanan sosial-politik masyarakat.
4.2 SARAN
1. Pemerintah perlu melakukan pengetatan
regulasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap ormas yang terbukti
melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Evaluasi berkala terhadap ormas
terdaftar harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek manfaat sosial dan
akuntabilitas.
2. Masyarakat sebagai bagian dari civil society
perlu lebih aktif dalam melakukan kontrol sosial terhadap perilaku ormas,
sekaligus turut serta dalam memperkuat ormas-ormas positif yang berkontribusi
pada pembangunan.
3. Peneliti dan akademisi diharapkan terus melakukan kajian
kritis dan objektif terhadap dinamika ormas di Indonesia, agar wacana publik
mengenai kebebasan berekspresi dan ancaman premanisme dapat terus dikembangkan
dan dipahami secara jernih.
4. Pemerhati dan aktivis sosial perlu mendorong pembentukan kode
etik nasional bagi ormas sebagai pedoman sikap dan perilaku organisasi
dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.
5. Penguatan literasi hukum dan
demokrasi di
tingkat akar rumput sangat penting agar masyarakat mampu membedakan ormas yang
murni memperjuangkan kepentingan rakyat dari yang hanya berorientasi kekuasaan
dan kekerasan.
Dengan saran-saran tersebut, diharapkan Indonesia dapat
tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan berekspresi dan berserikat, tanpa
mengorbankan stabilitas sosial dan keamanan publik. Ormas semestinya menjadi
pilar penguat demokrasi, bukan justru menjadi aktor yang mencederainya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, A. (2015). Organisasi Masyarakat di Indonesia: Antara Kebebasan Berekspresi dan
Kepentingan Politik. Jakarta: Penerbit Graha Ilmu.
Alisjahbana, S. (2016). Politik dan Organisasi Masyarakat: Perspektif Sosial dan Demokrasi.
Bandung: PT. Pustaka Setia.
Amnesty International. (2019). Kebebasan Berekspresi di Indonesia: Antara
Hak Asasi Manusia dan Keamanan Negara. Diakses dari www.amnesty.org.
Bourgois, P. (2014). Precarious Lives: Understanding the Social Impact of Premanisme in Indonesia.
New York: Routledge.
Fakih, M. (2018). Pemikiran Politik: Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi di Indonesia.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasan, M. (2017). Organisasi Masyarakat dan Gerakan Sosial: Dinamika Politik Indonesia
Pasca Orde Baru. Jakarta: LP3ES.
Setiawan, R. (2020). Premanisme dalam Organisasi Masyarakat di Indonesia: Sebuah Perspektif
Sosial dan Politik. Surabaya: UB Press.
UNDP. (2021). Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Memahami Peran Ormas dalam
Masyarakat Demokratis. United Nations Development Programme.
Winarno, H. (2019). Organisasi Masyarakat dan Demokrasi: Teori dan Praktik dalam Konteks
Indonesia. Malang: UMM Press.
Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Hafidhuddin, D. (2015). Tantangan Organisasi Masyarakat di Era Demokrasi. Jakarta:
Pustaka Alvabet.
Hukum Online. (2013). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
[online] Tersedia di: https://www.hukumonline.com [Diakses
pada 19 April 2025].
Mansur, M. (2017). Premanisme
dan Kekerasan Ormas di Indonesia: Perspektif Sosial Politik. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Nasution, S. (2006). Politik
Indonesia Pasca-Orde Baru. Jakarta: LP3ES.
Nugroho, R. (2018). Desentralisasi
dan Otonomi Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Raharjo, A. (2019). Organisasi
Masyarakat dan Demokrasi di Indonesia: Analisis Praktik dan Tantangan.
Surabaya: Erlangga.
Sulaiman, E. (2014). Pemikiran
Politik dan Sosial dalam Demokrasi Indonesia. Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia.
Wibowo, I. (2012). Teori-Teori
Politik dan Sosial dalam Perspektif Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Organisasi Kemasyarakatan. (2013). Jakarta: Sekretariat Negara Republik
Indonesia.
rifianto, A. (2022). Organisasi Masyarakat dan Demokrasi di Indonesia. Jakarta:
Penerbit Jurnal Pendidikan.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Statistik Ormas dan Lembaga Swadaya
Masyarakat di Indonesia. Jakarta: BPS.
Brennan, C. (2019). Political and Social Activism: The Role of Civil Society.
London: Routledge.
Heryanto, A. (2018). Masyarakat Madani dan Politik Indonesia. Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan
Nomor 17 Tahun 2013. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Komnas HAM. (2024). Laporan Tahunan Komnas HAM: Kekerasan yang Melibatkan Organisasi
Masyarakat. Jakarta: Komnas HAM.
Laksana, S. (2021). Kekerasan dalam Organisasi Masyarakat: Studi Kasus di Indonesia.
Bandung: Pustaka Perubahan.
Nurhamidah, A. (2020). Kebebasan Berekspresi dan Organisasi Masyarakat di Indonesia.
Yogyakarta: Penerbit Kawan Pustaka.
Pusat Data dan Informasi Kemendagri. (2024). Data Ormas Terdaftar di Indonesia 2024.
Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemendagri.
Sutrisno, D. (2017). Premanisme atau Kebebasan Bereksresi: Dinamika Organisasi Masyarakat di
Indonesia. Surabaya: Gama Media.

0 Comments